Kamis, 03 Juni 2010

MASYARAKAT PAPUA MENJADI KORBAN PESTA DEMOKRASI INDONESIA


MASYARAKAT PAPUA MENJADI KORBAN PESTA DEMOKRASI INDONESIA


  
Thursday, 27 August 2009 12:37
Oleh: Yanuarius Dou (*)

JUBI — Pemilihan presiden Repulik Indonesia merupakan sebuah peristiwa yang amat bersejarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara diwajibkan turut terlibat memilih calon kepala negara (presiden) secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia). Proses pemilihan pilpres yang dilangsungkan secara baik tentu memperlihatkan kepada dunia sebagai suatu bangsa yang demokratis dan bermartabat. 

Citra diri bangsa Indonesia menjadi baik ketika demokrasi benar-benar ditegakkan. Namun ironisnya, hal ini tak terjadi. Pasca Pilpres kemarin, secara tak terduga, dua musibah besar terjadi di dua wilayah berbeda. Musibah terjadi di Jakarta dan di seluruh Papua. Kedua wilayah ini ternyata menjadi sasaran diciptakan konflik di Indonesia oleh kelompok berkepentingan. Di Jakarta terjadi pemboman terhadap Hotel Mariot. Pemboman menewaskan 9 orang dan 54 lainnya luka. Peristiwa pasca pilpres ini menuai duka yang mendalam bagi Warga Indonesia.
Kekecewaan karena konflik terus menyelimuti Masyarakat Papua. Tanah Papua yang selalu diperjuangkan sebagai Papua Zona Damai ternyata masih jauh dari harapan. Realitas menunjukkan, Papua bukan Zona Damai tetapi Zona Darurat. Masyarakat sipil Papua selalu berada dalam keadaan yang membahayakan dan karena itu hidup mereka sedang terancam. Masyarakat Papua sedang menuju kepunahan.
Pasca pilpres kemarin, masyarakat Papua benar-benar dijadikan biang keladi bagi kaum penguasa Indonesia dan militer (TNI/POLRI). Kalau di Jakarta terjadi pemboman pada Hotel Mariot yang menewaskan orang dengan pelaku yang tidak jelas identitasnya, lain halnya dengan di Papua. Di Papua terjadi rentetan pembunuhan terhadap warga sipil, terhadap warga asing (Australia), bahkan terjadi penangkapan masyarakat sipil secara sewenang-wenang dengan tuduhan-tuduhan palsu.
Beberapa rentetan peristiwa lainnya juga turut mewarnai gejolak di tanah Papua. Antara lain, pengibaran bintang Kejora yang terjadi di beberapa tempat pada tanggal 1 Juli 2009, yakni di Distrik Arso-Kampung Workwana – Kabupaten Kerom, di Sentani – Kabupaten Jayapura tepatnya dibelakang Asrama Koramil Hawai sentani, di Perumnas III Waena – Kota Madya Jayapura dan di Yapen – Kabupaten Serui. Pengibaran bendera terjadi ketika mati lampu. Ini berarti para pelaku pengibaran bendera memiliki skill melakukan pemadaman terhadap lampu. Oknum-oknum inipun sangat tidak jelas.
Di Timika lain lagi. Pasca Pilpres, penembakan terjadi hingga menewaskan 1 warga Australia. Seorang warga sipil dan 3 Masyarakat Asli Papua ditangkap dan dipenjarakan dengan tuduhan palsu. Pelaku utamanya sampai saat ini tidak terungkap secara jelas. Kapolda Papua, Fransiskus Xaverius Ekodanto, pernah mengungkapkan, pelakunya adalah orang-orang terlatih. Bila kasus ini diselidiki lebih jauh tentu berakar pada perebutan kekuasaan dalam institusi militer, yaitu antara TNI/POLRI. Pelakunya adalah pihak TNI.  Ini juga bagian dari sebuah skenario. Mereka kecewa karena tidak mendapat bantuan dari PT. Freeport Indonesia. Oknum TNI juga kecewa karena dana pengamanan perusahan PTFI senilai 472 milyar hanya diperuntukan bagi pihak kepolisian Indonesia.
Peristiwa Timika terjadi Pasca penembakan seorang warga sipil di Kampung Yeti-Distrik Arso Timur-Kabupaten Kerom. Korbannya Isak Psakor (22 tahun), 22 Juni 2009 pada pukul 02.00 sore. Ia ditembak oknum TNI dengan alasan dirinya (pelaku) menembak anjing tetapi salah sasaran. Psakor kini dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Setelah peristiwa Arso, pada 25 Juni 2009, terjadi lagi kasus serupa yang menimpa 4 warga sipil di Kabupaten Paniai. 2 tewas, Mika Boma (59 th) dan Pendetus Boma serta 2 lainnya, Yan Pigai (37) dan Yul Keiya yang dirawat di RSUD Nabire. Pelakunya oknum Brimob.
Kasus Paniai terjadi bersamaan dengan kontak senjata di wilayah Yapen, Kabupaten Serui. Dengan tuduhan TPN/OPM,  masyarakat menjadi korban. Sebanyak 12 warga sipil ditangkap dan diproses secara hukum. Setelah peristiwa ini, Masyarakat Yapen hingga kini masih dihantui rasa takut. Mereka hidup dalam situasi tidak aman serta tertekan. Tidak hanya masyarakat sipil, seorang anggota Elsham (Sebuah LSM di Papua) juga ditangkap dalam perjalanan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Hari berlalu, namun peristiwa kekerasan di Tanah Papua masih terus berjalan bagaikan jarum jam yang selalu berputar tanpa henti. Di tengah situasi kekerasan ini Masyarakat Papua bertanya, ‘mengapa demokrasi itu dimatikan oleh aparatur negara dengan alat negara?’ adakah ruang dan waktu bagi Masyarakat Asli Papua untuk menikmati demokrasi yang hakiki? Mengapa pesta demokrasi Indonesia di Tanah Papua sebaliknya menuai tetesan darah dan air mata duka?
Masalah di Tanah Papua adalah masalah yang kompleks. Kompleksitas masalah Papua berakar pada haus kekuasaan, kekayaan dan uang. Bagi Masyarakat Indonesia, kedudukan, kekayaan dan uang dipandang dan dijadikan sebagai “dewa penyelamat”. Kepentingan nilai manusia bahkan disepelekan. Manusia Papua menjadi korban kekerasan demi merebut tanah Papua yang berlimpah dengan sumber daya alam.
Kaum migran mulai tumpah ruah di Tanah Papua demi mengejar “madu yang sudah bersarang di Papua”, yaitu OTSUS. Masyarakat Papua dijadikan buah bibir publik warga luar Papua dengan steriotipe orang Papua belum bisa, Orang Papua konsumtif, orang Papua terbelakang, Orang Papua belum sadar, orang Papua SDM lemah, Orang Papua pemabuk, orang Papua primitif dan lain-lain. Steriotipe semacam itu dikondisikan sedemikian rupa untuk mencari dan mendapat posisi aman bagi warga luar di tanah Papua, sehingga mereka memiliki alasan yang meyakinkan bagi pihak lain. Ada warga luar Papua yang benar-benar mengabdi tetapi ada pula banyak warga luar Papua yang mencari keuntungan ekonomi yang berlimpah dengan alasan dirinya atau mereka mengabdi untuk Masyarakat Papua. Kelompok masyarakat demikian dikategorikan pada kelompok “pikir lain, bicara lain dan buat lain”.
Kita semua menghendaki bahwa cita-cita Orang Papua akan kehidupan yang lebih adil, benar dan demokratis perlu dicapai. Pencapaian harapan dan cita-cita ini tidak begitu mudah terjadi. Harapan dan cita-cita ini harus diperjuangkan dengan penuh pengorbanan. Hal ini dikarenakan di Tanah Papua demokrasi telah mati. Masyarakat Papua sudah tidak mampu lagi berbicara tentang hak-hak adat, hak-hak azasi manusia, hak-hak ekonomi, hak-hak politik dan lain-lain. Karena bila masyarakat menuntut hak-hak dasarnya maka selanjutnya tentu pihak aparat negara (TNI/POLRI) akan menuduh masyarakat sebagai TPN/OPM. Ungkapan Sparatis, Makar dan OPM seolah-olah menjadi ungkapan sakral yang harus selalu dilestarikan. Padahal, stigma-stigma ini semakin memperburuk nuansa demokrasi di Tanah Papua. Demokrasi Papua di Indonesia sungguh-sungguh telah diabaikan dengan sadar, tahu dan mau oleh para intelektual sebagai aktornya.
Kondisi keterpurukan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Indonesia dan seluruh Rakyat Papua. Pemerintah dan masyarakat perlu memiliki usaha dan inisiatif bersama mendorong terciptanya ruang demokrasi bagi masyarakat Papua. Pertama-tama perlu didorong dari atas ke bawah, top down. Kemudian dorongan dari bawah ke atas. Gubernur Propinsi Papua, DPRP dan MRP perlu juga duduk bersama mengambil suatu langkah strategis untuk memikirkan, merencanakan dan menentukan suatu ruang demokrasi untuk Masyarakat Papua. Ketiga komponen ini perlu memfasilitasi Masyarakat Papua, LSM, tokoh Agama dan pihak TNI dan POLRI untuk duduk bersama mengklarifikasi stigmatisasi makar dan separatis. Usaha ini penting dan mendesak agar tidak ada lagi sikap saling tuduh menuduh. Bila Pemerintah Propinsi, DPRP dan MRP membiarkan kondisi ini, maka ketiga komponen lembaga ini terus menerus akan dipandang oleh Masyarakat Papua sebagai lembaga representasi institusi negara yang memelihara status penjajahan di atas Tanah Papua.
Akhirnya, tanpa menaruh curiga dan tidak dengan maksud menuduh sesama Orang Papua dan non Papua, selanjutnya kita perlu hidup bersatu dan berjuang bersama dalam payung kesamaan martabat manusia. Berjuang sebagai ciptaan Tuhan guna mengatasi masalah-masalah di Tanah Papua secara menyeluruh dan bukan parsial.

(*) Aktivis Gerakan Pro Demokrasi Papua di Indonesia

PELAPOR

Fr Santon Tekege, Pr
Group Struggle Justice in Papua-Indonesia

PEMBALAKAN HUTAN DAN KEMISKINAN DI TANAH PAPUA


PEMBALAKAN HUTAN DAN KEMISKINAN DI TANAH PAPUA

  
Saturday, 24 April 2010 00:00
 

Oleh: Yanuarius Dou*)
Masyarakat Papua mendambakan kesejahteraan dalam hidup mereka. Kesejahteraan ini bisa dinikmati bila Manusia Papua hidup sepadan dengan alam di sekitarnya. Namun, dalam perkembangan hidup alam Papua yang disanjung-sanjung perlahan-lahan mulai musnah karena kehadiran berbagai perusahan seperti perusahan kelapa sawit, perusahan tambang, perusahan minyak, perusahan kayu dan lain-lain. Masyarakat Papua sungguh merasakan derita yang diakibatkan oleh berbagai perusahan ini. Tidak hanya manusia, pembalakan hutan mengakibatkan debit air perlahan-lahan mulai menipis, tanah mulai gersang, margasatwa mengalami kehilangan tempat tinggal dan lain-lain. Semuanya ini bagian dari perilaku perusahaan yang tidak bersahabat dengan manusia dan alam Papua. Pertanyaannya adalah “mengapa hutan kaya raya tetapi Rakyat Papua miskin?”
Soal pembalakan hutan secara liar yang melibatkan gerombolan mafia kehutanan yang dengan rakus mengeruk hasil kekayaan dari hutan dan menjualnya secara pribadi tanpa memperhatikan manusia yang hidup di sekitarnya semakin marak terjadi di Tanah Papua. Padahal Orang Papua menganggap hutan sebagai sumber kehidupan. Sungai dengan ikannya, hutan dengan tanamannya (kayu, sagu dan segala jenis binatang) adalah penyangga kelangsungan hidup masyarakat setempat. Penduduk Asli Papua bahkan memegang teguh kaidah “hutan adalah mama”. Artinya, mereka yang menebang kayu di hutan apalagi secara liar sama dengan membunuh mama/ibu mereka.
Luas hutan Papua mencapai 41 juta hektar. Namun, setiap tahun dua juta hektar hilang disebabkan karena hadirnya industri pertambangan, perusahan kayu, perkebunan kelapa sawit dan perusahan minyak dan lainnya. Akibatnya hutan menjadi dibagi-bagi para penguasa dan pebisnis/pemodal dan Rakyat Papua menjadi miskin di atas tanahnya sendiri. Kearifan lokal Masyarakat Papua ini merupakan milik nenek moyang yang diwariskan kepada Generasi Papua kini dan ke depan namun cenderung dilupakan oleh para elit penentu kebijakan di puncak kekuasaan.
Dengan melakukan penebangan hutan secara liar menyebabkan juga perubahan iklim dan sekaligus menambah jumlah populasi warga miskin. Rusaknya lingkungan dapat juga menyebabkan disintegrasi sosial. Artinya, Masyarakat Papua yang dekat dengan hutan sebagai ibu merasa ada suatu kehilangan relasi antara orang dengan alam sekitar lingkungannya.
Hal lain adalah timbulnya kelaparan, bencana alam, kehilangan tempat pencarian makan, satwa-satwa liar mulai hilang. Hal yang lebih memprihatinkan adalah pelaku penebangan kayu secara liar ini dibebaskan begitu saja tanpa diproses secara hukum. Kondisi kebal hukum terhadap kasus ini membuat pula Rakyat Papua semakin menderita kerena orang bebas melakukan apa saja, termasuk hutan yang dianggap sebagai sumber kehidupan. Mungkin hal ini dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa penebangan hutan bagi negara merupakan income atau pemasukan bagi kas negara. Negara beruntung karena hasil yang diperoleh dari penjualan hutan.
Pertanyaannya adalah mengapa kita mesti menebang pohon untuk kepentingan sesaat yang semakin menyengsarakan rakyat jika ada pihak-pihak yang bersedia memberi bantuan dana bila kita bersedia menjaga dan memelihara hutan kita? Mengapa Papua yang adalah “paru-paru dunia” atas pemanasan global ini tidak dijaga ketat keutuhannya? Untuk melihat sudut pandang etika terhadap pembalakan hutan kita bisa mendalami lebih jauh dari beberapa teori etika.
Pertama; Teori Deontologi. Teori ini berpandangan bahwa bila seseorang melakukan tindakan kebaikan karena itu sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan. Nilai sebagai tujuan yang hendak dicapai. Tindakan yang dilakukan sebenarnya dianggap kurang baik namun wajib untuk dilakukan karena mendatangkan hasil yang sebesar-besarnya. Dalam hal ini kasus pembalakan hutan secara liar walaupun memenuhi kewajiban secara hukum tetapi secara etis tidak dibenarkan karena kerugikan yang diderita lebih banyak dari keuntungan yang diperoleh.
Kedua; Teori hak. Teori hak merupakan salah satu pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu tindakan. Teori ini sejalan dengan Teori Deontologi karena hak sejalan dengan kewajiban. Dalam hubungan dengan hak misalnya melakukan suatu tindakan seperti dalam kasus penebangan hutan maka pihak yang melakukan penebangan kayu wajib mensejahterakan masyarakat sekitarnya. Tuntutan ini didasarkan pada argumen bahwa masyarakat pemilik hutan berhak mendapatkan hasil dari kekayaannya. Meskipun demikian, pada kenyataannya masyarakat pemilik hutan tidak mendapatkan hasil sama sekali. Tindakan perusahan yang demikian jelas-jelas merampas hak masyarakat adat di sekitarnya.
Ketiga; Teori Utilitarisme. Menurut teori ini perbuatan adalah baik jika membawa manfaat tetapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam kasus pembalakkan hutan di Papua para elit Papua di negeri ini dengan memproduksi hasil hutan maka akan membawa manfaat paling besar bagi umat manusia sebagai keseluruhan, termasuk generasi-generasi yang akan datang. Semua umat manusia tentu bisa meraih banyak manfaat dengan menguras kekayaan hutan melalui teknologi dan industri, hingga sumber daya alam habis sama sekali. Namun, satu hal yang tidak disadari adalah dengan berbuat demikian dapat merugikan anak cucu atau generasi yang akan datang. Kasus kebanjiran, lumpur Lapindo dan tanah longsor yang terjadi banyak tempat di Pulau Jawa merupakan contoh nyata pembalakan hutan dan pengrusakan sumber daya alam dengan alasan pembangunan oleh generasi-generasi masa lalu. Apakah kasus-kasus di Papua ini juga dikehendaki oleh pemerintah dan pebisnis harus terjadi seperti Pulau Jawa? Perbuatan pembalakan kayu bila ditinjau lebih jauh sebenarnya membawa lebih banyak kerugian dari pada manfaat sehingga secara etis pembalakan kayu dinilai buruk. Karena dalam Teori Utilitarisme konsekuensi dari suatu perbuatan lebih dipentingkan.
Keempat; Teori Keadilan. Keadilan didefinisikan sebagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam kasus ini, jelas bahwa masyarakat pemilik hutan mempunyai hak atas hutan. Kenyataan bahwa pemilik hutan tidak menikmati hak mereka secara penuh karena apa yang dimilikinya dinikmati oleh orang lain. Di sinilah para pelaku terbukti terjadi perbuatan ketidakadilan. Padahal bila keadilan ini perlu ditegakkan maka perlu dilihat bahwa keadilan selalu tertuju kepada orang lain. Dalam hal ini antara pemilik hutan dan penebang hutan perlu mencapai suatu kesepakatan dengan mempertimbangkan berbagai akibat buruk dan baik yang akan dialami baik dari pemilik maupun dari penebang kayu. Jadi, di sini keadilan berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Pihak yang mengambil hak milik masyarakat setempat wajib memberikan jaminan kepada pihak yang menderita karena perbuatannya. Pasalnya hilangnya hutan menjadi perkebunan ibarat mengusir kaum pemburu dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat di pinggiran hutan. Hutan bagi mereka adalah gudang makanan dan obat-obatan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Kini mereka menerima kenyataan harus dibabat habis demi sebuah investasi yang jelas akan membawa petaka banjir dan kemarau karena sudah tidak menghargai lagi kearifan lokal milik masyarakat adat yang diwariskan nenek moyang mereka.
*)Penulis adalah rohaniawan dan pemerhati masalah-masalah sosial di Papua.

Minggu, 30 Mei 2010

Front PEPERA PAPUA BARAT INDONESIA

EKSEKUTIF NASIONAL FRONT PERSATUAN PERJUANGAN RAKYAT PAPUA BARAT
(EKNAS FRONT PEPERA PAPUA BARAT)
Sekretariat: Dok V Port Numbay, Mobile Phone: 081248723807

PRESS RELEASE
====================
Nomor: 05-SP/Ekns Front PEPERA PB/V/2010

“Bersama Sejarah Sang Bintang Kejora”

“UPAYA PEMBASMIAN ETNIS PAPUA TERUS DIPRAKTEKKAN OLEH KEKUATAN NEGARA INDONESIA”
===========================================

Program pembasmian etnis Papua oleh Negara Indonesia melalui kaki tangannya, seperti TNI dan POLRI terus berlanjut. Mesin-mesin pembantai sudah dan sedang bergerak maju mundur, rudal-rudal pembatai sudah dan sedang diluncurkan disegala pelosok Tanah Papua Barat. Singa mengaung-ngaung mencari mangsa untuk dimangsa; seringala beterbangan kian kemari menghabiskan etnis Papua.
Salah satu upaya pembasmian orang Papua yang sedang dipraktekkan adalah operasi tumpas gabungan TNI dan POLRI yang sedang digencarkan di Distrik Tingginambut. Operasi ini tidak hanya ditujukan kepada pimpinan Panglima Jenderal Goliat Tabuni, tetapi juga terhadap rakyat sipil di Puncak Jaya. Lebih khusus rakyat sipil yang mendiami di wilayah Tingginambut menjadi sasaran operasi gabungan TNI dan POLRI.
Setelah menyapuh rata beberapa kampung di Distrik Tingginambut di Kabupaten Puncak Jaya, Senin tanggal, 17 Mei 2010 operasi tumpas dilakukan di wilayah Yambi. Media massa cetak maupun elektronik melansir bahwa pada pukul 12.30 WPB telah terjadi penembakan terhadap salah seorang warga sipil, yang bernama: Werius Telenggen yang adalah salah seorang DPO pada kasus penembakan terhadap dua orang karyawan PT. Modern oleh orang tidak kenal pada beberapa waktu lalu di jalan menuju Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya. Almarhum ditembak secara tidak bermanusiawi dikediamannya di Kampung Yambi Distrik Tingginambut.,
Pertanyaannya: apakah Werius Telenggen adalah pelaku, maka harus ditembak mati. Apakah yang dikategorikan dalam DPO itu benar-benar pelaku yang menewaskan dua orang karyawan PT. Modern. Pertanyaan lanjutan: hukum manakah yang diterapkan oleh Negara Indonesia? Apakah hukum rimba, apakah hukum kanibal? Apakah hukum diktator?
Tindakan TNI dan POLRI dalam menembak Werius Telenggen adalah menggunakan hukum rimba; menggunakan hukum kanibal; menggunakan hukum diktator. Jika demikian, slogan Negara Indonesia adalah Negara hukum dapat pertanyakan dan slogan itu perlu ditinjau kembali, apakah layak dipertahankan atau tidak. Apakah tindakan represi dan penyerangan (operasi militer) yang dikedepankan selama ini adalah menggunakan pendekatan hukum positif, atau pendekatan hukum negatif; atau pendekatan hukum rimba.
Yang namanya Negara hukum, yang kami ketahui adalah bahwa dalam segala tindakannya mengedepankan upaya hukum, bukan membunuh, bukan menembak, bukan menculik, bukan menyiksa dan bukan meneror. Pembuktian pelanggaran peraturan (hukum) yang dilakukan oleh seseorang, bukan ditentukan oleh polisi, bukan ditentukan oleh juga TNI, bukan ditentukan pula oleh jaksa, akan tetapi pembuktian suatu pelanggaran kejahatan terjadi dalam proses hukum di meja pengadilan. Jika hakim meyakini bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap peratutan tertentu, maka hanya hakimlah yang menjatuhkan hukum, bukan main hakim sendiri, apalagi menembak mati seseorang yang belum tentu bersalah.
Dalam pengambilan keputusan hakim pun terkadang menghukum orang yang tak bersalah. Fakta membuktikan bahwa hakim di Indonesia tidak indenpenden. Mereka dapat dikendalikan oleh system Negara; atau dikendalikan oleh uang (KUHP: Kasih Uang Habis Perkara). Dengan demikian, fonis yang dijatuhkan oleh hakim pun dapat dipertanyakan: apakah dapat dibayar, apakah dapat ditekan, apakah divonis dengan kehendak bebas sesuai keyakinannya.
Adalah tidak dapat dibenarkan TNI dan POLRI menembak mati seseorang hanya dengan berasumsi bahwa yang bersangkutanlah adalah pelaku kejahatan. Jika asumsi atau pengandaian, atau prasangka yang dikedepankan dalam menangani kasus tertentu, maka apalah artinya slogan Negara hukum itu; maka apalah artinya adanya polisi, jaksa dan hakim untuk memproses suatu masalah (pelanggaran). Jika tindakan represi dan operasi militer yang dikedepankan dalam menangani kasus tertentu, maka apalah artinya hukum di Indonesia; apalah artinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
Apakah seseorang yang dianggap atau diduga pelaku harus ditembak mati. Misalnya, penembakan terhadap Werius Telenggen, pada beberapa bagian tubuh korban telah dikuliti, diiris, dan ditusuk degan benda tajam keras. Jika dalam penegakkan hukum di Indonesia inilah yang dikedepankan, maka pertantanyaannya adalah: dimanakah rasa kemanusiaan yang adil dan beradab itu, dimanakah keadilan berdasarkan ketuhan yang maha esa itu? Tindakan TNI dan POLRI ini dapat dikategorikan ke dalam Pelanggaran berat HAM.
Terlepas dari semua praduga (prasangka) bahwa: Apakah Werius adalah pelaku penembakan, atau apakah Werius adalah anggota TPN, atau apakah rakyat biasa yang melakukan kriminal; tetapi camkanlah bahwa Werius adalah seorang manusia yang memiliki hak yang tak dapat dicabut oleh siapapun dan oleh kekuatan apapun. Itulah Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir yang merupakan pemberian Tuhan yang tak dapat diganggu atau dicabut oleh siapapun dan dengan kekuatan apapun.
Kita bayangkan almarhum yang ditembak mati dengan tidak bermanusiawi itu dijemput di RSUD oleh para Pendeta dan Mahasiswa Sekolah Alkitab, beserta masyarat sipil setempat dengan ratap tangis. Jenasahnya di bawa ke Aula GIDI Mulia dan dimakamkan di Kompleks Aula Gidi pada jam 15.00 WPB pada tanggal 18 Mei 2010. Gereja Papua menangis, Alam Raya Papua meratap, Akar Rumput Papua sangat berduka yang mendalam karena almarhum dibunuh dengan tidak bermanusiawi oleh kaki tangan neo-kolonial Indonesia.
Banyak rakyat sipil dibantai oleh kekuatan Negara di Puncak Jaya, lebih khusus di Tingginambut. Werius Telengen adalah salah satu dari ribuan orang Papua yang dibantai di Puncak Jaya, lebih khsus di Distrik Tingginambut akibat repersi dan operasi militer. TNI dan POLRI hanya mempublikasikan penembakan Werius Telenggen; sementara penembakan terhadap rakyat sipil yang lain tidak dipublikasikan. Kenapa hanya Werius saja dipulikasikan oleh TNI dan POLRI yang dilansir dipelbagai media massa? Jawabannya: karena Werius adalah DPO yang diduga menembak dua karyawan PT. Modern yang menurut prasangka TNI dan POLRI yang dinyatakan oleh Kombes Agus Riyanto (Kabid HUMAS Polda Papua) yang dimuat di cepos, ia adalah komandan regu OPM di wilayah Yambi dan pelaku positif penembakan tiga karyawan yang meninggal dunia. Adakah proses upaya hukum yang ditempulah, akhirnya Werius dinyatakan sebagai salah satu pelaku penembakan, maka ia pantas ditembak mati dengan cara yang tidak bermanusiawi? Inilah hukum rimba diperlakukan, alias hukum kanibal dipraktekkan.
Publikasi besar-besaran yang dilakukan oleh TNI dan POLRI melalui media massa cetak maupun elektronik terkait penembakan Werius hanya untuk mencapai dua kepentingan yakni: pertama, adalah suatu upaya untuk menyembunyikan operasi militer gabungan TNI dan POLRI di Puncak Jaya, lebih khusus Disrik Tingginambut yang menyapuh bersih beberapa kampung, di mana ternak, rumah rumah dan tanaman mereka dibasmi, dibunuh dan dibakar; serta rakyat sipil ditembak mati dan diusir dari kampung halamannya; kedua, adalah cara mereka untuk menyatakan kepada publik bahwa TNI dan POLRI mampu menembak mati DPO dugaan penembakan terhadap dua karyawan PT. Modern yang menurut dugaan TNI-POLRI adalah anggota TPN.
Terkait komentar KABID HUMAS POLDA Papua (Kombes Agus Rianto) yang dilansir beberapa media, seperti Cepos dan Papua Pos tertanggal 19 Maret 2010 bahwa “situasi puncak Jaya kondusif” adalah suatu kebohongan publik. Karena di Puncak Jaya, lebih khusus Distrik Tingginambut berada di bawah tekanan represi militer. Masyarakat Sipil pada umumnya di Puncak Jaya, lebih khusus di Tingginambut sedang berada dalam ancaman dan tekanan, singkatnya rakyat sipil berada dalam keadaan terdesak dan terancam hak-hak dasarnya, terlebih hak hidupnya, maka TNI dan POLRI identik dengan pakar makan tanaman; itu artinya: bukan sebagai pelindung, bukan lagi pengayom, tetapi perusak, peneror, penyiksa, pemerkosa, pembunuh dan pemeras.
Mengingat Puncak Jaya, lebih khusus di Distrik Tingginambut Rakyat Sipil berada dalam bahaya ancaman dan tekanan, terlebih hak hidupnya semakin terancam, maka kami menyatakan dengan tegas bahwa:
  1. Operasi militer yang mengorbankan rakyat sipil tak dapat dibenarkan, maka segera hentikan operasi militer dan menarik pasukan TNI dan POLRI dari wilayah Distrik Tingginambut
  2. Mendesak DPRP pada hari Senin, tanggal 24 Mei segera memfasilitasi AUDIENSI dengan KAPOLDA dan PANGDAM XVII Cenderewasih dengan melibatkan MRP, Pemda Puncak Jaya; Pemda Propinsi; Tokoh Agama, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Mahasiswa, Tokoh Perempuan dan aparat TNI, POLRI, Jaksa, dan intansi lain yang dianggap perlu untuk membahas fenomena tragedy berdarah yang melanda Puncak Jaya, lebih khusus Distrik Tingginambuk.

Demikian pernyatan ini kami buat dengan sesungguhnya, dan harapan kami segera ditanggapi dan direalisasikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Port Numbay: Kamis, 20 Mei 2010
“Persatuan Tanpa Batas, Perjuangan Sampai Menang”

Selpius Bobii
(Ketua Umum Eksekutif Nasional Front PEPERA Papua Barat)
EKSEKUTIF NASIONAL FRONT PERSATUAN PERJUANGAN RAKYAT PAPUA BARAT
(EKNAS FRONT PEPERA PAPUA BARAT)

RAKYAT SIPIL DI TINGGINAMBUT BERJATUHAN KORBAN, SEMENTARA SEMUA PIHAK DIAM MEMBISU

“RAKYAT SIPIL DI TINGGINAMBUT BERJATUHAN KORBAN;
SEMENTARA SEMUA PIHAK DIAM MEMBISU”
 
Untuk menyikapi operasi gabungan TNI dan POLRI di Puncak Jaya Distrik Tingginambut yang masih berlanjut, Eksekutif Nasional Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat kembali menggelar Konfrensi Pers pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2010, bertempat di Pendopo Asrama Tunas Harapan, jalan Yakonde Padang Bulan, Port Numbay, Papua pada jam 15.30 s/d 16.00 WPB.
 
Dalam kesempatan Konfrensi Pers, Selpius Bobii selaku Ketua Umum Eksekutif Nasional Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat mengatakan bahwa kejahatan Negara terhadap Rakyat Sipil di Tingginambut, tak dapat dibendung lagi dan semakin meningkat. Rakyat sipil di Distrik Tingginambut berjatuhan korban, sementara pelbagai pihak diam membisu. Kenapa semua pihak diam membisu? Mungkin dilatar-belakangi karena beberapa alasan, antara lain: pertama, konflik bersenjata antara pihak TNP/OPM dan TNI-POLRI, maka semua pihak diam jangan sampai dituduh mendukung Papua merdeka; kedua, diam membisu mungkin karena tak ada data tentang kejahatan Negara terhadap rakyat sipil di Tingginambut; ketiga, diam membisu mungkin karena mendukung operasi militer di Puncak Jaya; keempat, diam membisu mungkin karena takut diteror/ intimidasi; kelima, diam membisu karena takut kehilangan jabatan/kepercayaan dari pemerintah.
 
Bobii menegaskan bahwa apapun bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Negara terhadap rakyat, tak dapat dibenarkan, maka seharusnya semua pihak harus bersatu untuk mendesak presiden RI, dan khususnya pimpinan jajaran TNI dan POLRI menghentikan operasi militer di Puncak Jaya. Tak ada alasan bahwa tak ada data, karena fakta yang sedang terjadi di Tingginambut adalah data otentik. Pembumi-hangusan beberapa kampung di Distrik Tiingginambut oleh TNI dan POLRI adalah data.
 
Lebih jauh Selpius Bobii menegaskan bahwa sikap apatis dan diam membisu dari jajaran pimpinan pemerintah baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif adalah merupakan tindakan pembiaraan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Negara Indonesia; atau melegalkan kejahatan Negara terhadap rakyat sipil Papua. Jika memang semua pihak mendukung praktek kejahatan dan melegalkan kejahatan di Tanah Papua, maka baiklah semua pihak diam membisu terhadap kejahatan Negara terhadap rakyat sipil Papua. Sikap pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan Negara terhadap rakyat sipil adalah pelanggaran HAM, apalagi terjadi operasi militer yang membumihanguskan beberapa kampung di Distrik Tingginambut.
 
Melihat semua pihak diam, maka Selpius Bobii, mengajak semua pihak, terlebih para peduli dan pengiat kemanusiaan, entah secara pribadi maupun lembaga, baiklah merapatkan barisan untuk mendesak pemerintah Indonesia, dalam hal ini PANGDAM dan KAPOLDA, serta presiden sebagai panglima tertinggi untuk menghentikan operasi militer yang terjadi di Tanah Papua, lebih khusus di Puncak Jaya distrik Tingginambut.
 
“Operasi gabungan TNI dan POLRI yang digelar sejak tanggal 11 Mei 2010 adalah merupakan praktek kejahatan Negara terhadap rakyat sipil, karena akibat operasi militer di Puncak Jaya, bukan saja sasaran kepada TPN/OPM, akan tetapi operasi itu juga mengorbankan rakyat sipil yang tak berdosa. Praktek seperti ini dikategorikan ke dalam pelanggaran HAM. Dikatakan pelanggaran HAM karena yang melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat sipil adalah kekuatan Negara, yakni TNI dan POLRI, tegas Selpius.
 
Dalam menyikapi tragedy berdarah di Tingginambut, selain Konfrensi Pers, Front PEPERA PB juga telah menempuh bentuk lain untuk mendudukan semua pihak untuk membahas permasalahan di Puncak Jaya. Berikut komentar Selpius: “Untuk menyikapi tragdi berdarah ini, selain Konfrensi Pers yang kami lakukan beberapa kali, pada tanggal 20 Mei 2010, Front PEPERA PB telah mengajukan surat kepada pimpinan DPRP untuk mengadakan Audiensi dengan PANGDAM cenderawasih XVII dan KAPOLDA Papua dengan melibatkan pelbagai komponen, namun surat itu belum ditanggapi. Kami tidak tahu apakah surat itu sampai dimeja pimpinan atau tidak. Kami berharap dalam minggu depan, DPRP sebagai wakil rakyat menghadirkan pihak-pihak yang kami sebutkan tadi untuk membahas tragedy berdarah yang menimpa rakyat sipil di Puncak Jaya.”
 
Pada kesempatan Konfrensi Pers, Selpius Bobii menghimbau kepada Rakyat Sipil yang berdomisili di Tanah Papua untuk tidak terprovakasi atau dimanfaatkan oleh TNI dan POLRI untuk menyembunyikan kejahatan mereka dan diadu-domba antara rakyat sipil. Hal seperti ini ke depan tidak boleh terjadi. Rakyat sipil jangan menjadi alat untuk melegitimasi kejahatan Negara, atau melegalkan kejahatan Negara, atau mendukung kejahatan Negara. Sepatutnya rakyat sipil merapatkan barisan untuk melawan segala bentuk kejahatan Negara yang dilakukan oleh TNI dan POLRi terhadap Rakyat Sipil yang tak berdosa.
 
Dibawah ini materi press release yang disampaikan Selpius Bobii dalam Konfensi Pers yang digelar pada tanggal 28 Mei 2010, bertempat di Pendopo Asrama Tunas Harapan Jalan Yakonde Padang Bulan pada jam 15.30 s/d 16.00 WPB. Silahkan membaca dan mengambil sikap untuk menyelamatkan dan melindungi hak-hak dasar, terlebih hak hidup rakyat sipil Tingginambut Puncak Jaya yang sedang terancam dan terkekang.

 
EKSEKUTIF NASIONAL FRONT PERSATUAN PERJUANGAN RAKYAT PAPUA BARAT
(EKNAS FRONT PEPERA PB)
Sekretariat: Jln. Viva - Port Numbay – Papua Barat
 
“Bersama Sejarah Sang Bintang Kejora”
 
PRESS RELEASE
=====================
Nomor: 001-SP/Eknas Front PEPERA PB/V/2010
 
“Hentikan Pelbagai Taktik TNI dan POLRI Untuk Mengelabui Publik.
Hentikan Operasi Militer di Puncak Jaya yang Mengorbankan Rakyat Sipil”
 
Berdasarkan penelitian beberapa mahasiswa Universitas Yale Amerika Serikat dan beberapa peneliti Australia telah menyimpulkan bahwa di Papua sedang terjadi praktek pemusnahan etnis, yang para aktornya adalah TNI dan POLRI.
 
Upaya pembasmian terhadap etnis bangsa Papua sudah menjadi suatu program jangka panjang sejak proses pencaplokan Bangsa Papua ke dalam NKRI sampai saat ini. Ada dua pendekatan yang dikedepankan neo-kolonial Indonesia dalam pemusnahan etnis Papua, yakni pembasmian secara nyata dan terselubung. Pembasmian secara nyata diterapkan dengan: operasi militer dan penculikan serta pembunuhan; sedangkan pembantaian secara terselubung dikemas dengan rapi dalam pelbagai kebijakan pemerintah dan pelbagai prakatek kejahatan lainnya.
 
Operasi gabungan TNI dan POLRI yang sudah mulai digelar sejak tanggal 11 Mei 2010 di Distrik Tingginambut adalah merupakan salah satu upaya pembasmian etnis Bangsa Papua. Operasi ini tidak hanya bersasaran untuk melumpuhkan TPN pimpinan Goliat Tabuni, tetapi juga mengorbankan rakyat sipil yang berdominsili di Wilayah Distrik Tingginambut. Beberapa Kampung sudah dibumi-hanguskan oleh operasi gabungan TNI dan POLRI. Tanaman, ternak dibasmi, rumah-rumah, termasuk Gereja-Gereja dibakar, masyarakat setempat ditembak mati, diusir dan ada yang melarikan diri ke hutan untuk mencari tempat perlindungan.
 
TNI dan POLRI tak dapat menyangkal diri dengan pelbagai argumen atau dengan pelbagai taktik untuk mengelabui publik untuk menyembunyikan kejahatan Negara terhadap rakyat sipil di Distrik Tingginambut. Kehadiran TNI dan POLRI di Tanah Papua khususnya di Distrik Tingginambut hanya memperkeruh suasana. Kehadiran TNI dan POLRI di Tanah Papua, bukan untuk melindungi dan mengayomi, serta menciptakan ketertiban umum, akan tetapi kehadiran TNI dan POLRI di Tanah Papua hanyalah membawa keresahan, kekacauan, pemerasan, penyiksaan, penculikan, pemerkosaan, teror, intimidasi, perampasan, penipuan, dan pembasmian etnis bangsa Papua.
 
Sebelum Negara Indonesia mencaplok bangsa Papua ke dalam NKRI, bangsa Papua hidup dalam suasana kedamaian dan ketenangan. Kalaupun ada perang suku, tetapi perang suku itu ada aturan main yang harus dipatuhi oleh kedua pihak, tidak seperti yang dilakukan oleh TNI dan POLRI. Ironis memang, orang yang tidak bersalah, baik tua, muda, besar, kecil, wanita, laki-laki dibantai TNI dan POLRI tanpa adanya rasa kemanusiaan. Rakyat sipil yang tak bersenjata api dihadapi dengan kekuatan alat Negara. Operasi militer terjadi kapan dan di mana saja di seluruh pelosok Tanah Papua. Itulah metode operasi militer yang diterapkan Negara Indonesia di Tanah Papua yang tujuannya memusnahkan etnis Papua.
 
Tragedy berdarah yang menimpa di Distrik Tingginambut adalah suatu kejahatan Negara yang dikategorikan ke dalam pelanggaran berat HAM. Dikatakan pelanggaran berat HAM karena tindakan kejahatan itu dilakukan oleh kekuatan Negara dilengkapi peralatan perang untuk membasmi rakyat sipil yang tak berdosa. Operasi gabungan TNI dan POLRI di Distrik Tingginambut yang menimpa rakyat sipil di Puncak Jaya harus dipertanggungjawabkan oleh Negara Indonesia, terlebih presiden sebagai panglima tertinggi.
 
Adalah tidak dapat dibenarkan untuk memanfaatkan rakyat sipil untuk mengelabui publik atau mengalihkan tanggung jawab tentang kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Negara. Camkanlah bahwa TNI dan POLRI yang tewas bukan semata-mata karena inisiatif sendiri, akan tetapi mereka menghadapi TPN atas perintah pimpinan TNI/POLRI. Jika anggota TNI dan POLRI tidak diperintah oleh pimpinan mereka, maka tentunya mereka tidak korban/ tertembak.
 
Tanah Papua memang dijadikan oleh kaki tangan Negara Indonesia sebagai daerah konflik. Konflik itu sengaja diciptakan oleh kaki tangan Negara hanya untuk mencapai dua kepentingan, yakni untuk kepentingan politik dan ekonomi semata yang berakibat pada pembasmian etnis Papua. Anak buahnya dikorbankan untuk menaikan pangkatnya, atau jabatannya. Selain itu mendapatkan dana, karena dalam operasi militer tentu ditopang dengan finansial yang jumlahnya besar. Dengan demikian, Operasi Militer yang dilakukan di Tanah Papua mengandung dua kepentingan, yakni kepentingan ekonomi dan politik semata.
 
Masyarakat Sipil, khususnya keluarga korban dari setiap anggota TNI dan POLRI yang tertembak mati,  seharusnya keluarga korban menuntut kepada Negara Indonesia, terlebih kepada pimpinan TNI dan POLRI yang memerintah mereka untuk menghadapi TPN. Jika pimpinan TNI dan POLRI tidak memerintah anggotanya menghadapi TPN, maka tentunya mereka tidak korban atau tewas. Maka tidak dapat dibenarkan jika keluarga korban meminta pertanggung jawaban kepada TPN untuk mempertanggung jawabkan kematian mereka ketika menghadapi TPN. Juga tidak dapat dibenarkan meminta pertanggung jawaban kepada pihak lain, seperti pihak sipil seperti kami yang menyuarakan suara kaum tak bersuara yang terkekang dalam tekanan Negara melalui TNI dan POLRI yang diback up oleh BIN, BAIS dan BAKIN.
 
Masyarakat Internasional sudah mengetahui dengan pasti segala kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Negara melalui kaki tangan NKRI, yakni TNI dan POLRI yang diback up oleh BIN, BAIS, BAKIN, dan lain sebagainya. Taktik TNI dan POLRI untuk mengelabui kejahatan kemanusiaan di Dipuncak Jaya, khususnya di Distrik Tingginambut tak mampu meredam kami untuk mengungkapkan dan menyuarakan suatu kebenaran.
 
Kejahatan Negara Indonesia terhadap Bangsa Papua, termasuk pencaplokan bangsa Papua ke dalam NKRI, dan lebih khusus lagi kejahatan Negara terhadap rakyat sipil di Distrik Tingginambut adalah Fakta; Fakta adalah data; Data adalah kebenaran; kebenaran adalah kekuatan; maka kebenaran itulah yang akan mengalahkan orang-orang fasik yang melakukan kebohongan publik; kebenaran itulah yang akan menaklukkan orang bebal yang melakukan pemutarbalikkan fakta; kebenaran itulah yang akan mematahkan rezim diktor yang mengedepankan kekerasan fisik.
 
Menyikapi taktik TNI dan POLRI yang mengelabui publik dan mengalihkan tanggung jawab dibalik kejahatan Negara terhadap rakyat sipil di Puncak Jaya, lebih khusus operasi gabungan TNI dan POLRI di Distrik Tingginambut yang mengorbankan rakyat sipil, maka kami menyatakan dan menyeruhkan dengan tegas bahwa:
1)     Presiden Republik Indonesia segera menghentikan Operasi Militer di Puncak Jaya yang secara de facto digelar pada tanggal 11 Mei 2010, dan secara de jure digelar mulai tanggal 28 Juni 2010, khususnya di Distrik Tingginambut yang tujuannya hanya mengorbankan rakyat sipil yang berdosa.
2)     Pangdam dan KAPOLDA Papua segera menghentikan pelbagai taktik yang tujuannya mengelabui publik seolah-olah TNI dan POLRI di Tanah Papua tidak melakukan kejahatan kemanusiaan;
3)     Pangdam dan KAPOLDA Papua segera hentikan pelbagai taktik yang tujuannnya mengadu-domba antara rakyat sipil Papua dan Papua serat Papua dan Pendatang untuk menyembunyikan kejahatan Negara terhadap rakyat sipil di Puncak Jaya, lebih khusus di Distrik Tingginambut.
4)     Mendesak DPRP segera memfasilitasi AUDIENSI menghadirkan Pangdam dan KAPOLDA Papua serta melibatkan MRP, LMS, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Mahasiswa, anggota TNI dan POLRI, serta instansi terkait lainnya.
5)     Masyarakat Internasional yang peduli kemanusiaan, dan Perserikatann Bangsa-Bangsa segera menekan Presiden Indonesia untuk menghentikan Operasi Gabungan TNI dan POLRI di Puncak Jaya, lebih khusus di Distrik Puncak Jaya yang mengorbankan rakyat sipil.
6)     Presiden Indonesia segera bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh masyarakat sipil di Distrik Tingginambut.
7)     Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa segera menghentikan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Negara Indonesia terhadap orang Papua yang berujung pada pemusnahan etnis Papua dengan cara melakukan intervensi kemanusiaan.
 
Demikian Konfrensi Pers ini kami buat; harapan kami dapat diperhatikan dan ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait demi melindungi dan menyelamtkan hak-hak dasar, terlebih hak hidup masyarakat sipil di Distrik Tingginambut yang sedang terancam dan terabaikan.
 
Port Numbay, Jumat, 28 Mei 2010
 
 
“Persatuan Tanpa Batas, Perjuangan Sampai Menang”
 
                 
                                    (Ketua Umum Font PEPERA PAPUA BARAT)




                                                       PELAPOR
                                                     Fr. Santon Tekege, Pr
                                           Group Struggle Justice in Papua.

Selasa, 25 Mei 2010

SEORANG WARGA SUKU DANI TERBUNUH DI PANTAI MAF NABIRE

Seorang masyarakat Suku Dani terbunuh di Pantai Maf Nabire

(Laporan, Jhon Pekey), Dengan alasan yang belum pasti, masyarakat kabupaten Nabire kembali dikagetkan dengan adanya pembunuhan yang dilakukan oleh masyarakat pendatang (belum jelas siapa pelaku) pada suku Dani yang diperkirakan terjadi pada minggu malam. Sangat sayang, masyarakat Suku Dani ini terkapar tak berdayah di pantai Maf. Dengan kondisi fisiknya, terbelah silang oleh pisau di perutnya dan lehernya terpotong secara terpisah, tinggal kulitnya yang melapisi otot dan tulang lehenya.

Dengan kejadian itu, akhirnya masyarakat Suku Dani kembali membakar beberapa kios yang berada di pinggiran pantai Maf. Kondisi ini, berhasil diliput oleh metrotv dan kembali disiarkan melalui studio tersebut selama durasi 5 detik pada selasa malam.

Saat Roberth Bobii, teman sekosan sempat menanyakan ke orang tuanya, ternyata nabire kondisi tegang antara masyarakat suku Dani dan masyarakat pendatang yang melakukan pembunuhan. Hal ini, mengakibatkan polisi turun ke berbagai mata jalan yang ada di nabire. Sampai- sampai masyarakat suku lain pun merasa was- was untuk keluar dari rumah seperti biasanya untuk kegiatan seharian masyarakat Nabire.

Sama hal dengan orang tua saya, saya pun sempat menanyakan melalui via telepon, mereka belum tahu pasti alasan megapa masyarakat papua, masyarakat Dani itu terbunuh di pantai Maf tersebut. Pantai yang biasa menjadi favarit banyak orang, apalagi saat malam minggu. Namun, menurut orang tua bahwa, informasinya akan menyusul, setelah kondisi nabire dapat berjalan dengan baik.

Disini, terbunuhnya masyarakat Dani merupakan sebuah penciptaan konflik. Mari kita telusuri, mengapa hal itu terjadi? Adakah pemain layar belakang, yang mendukung masyarakat pendatang(pembunuh) tersebut? Mari kita cari tahu alasannya.

Rabu, 19 Mei 2010

HAK HIDUP ORANG ASLI PAPUA TERANCAM DI TINGGINAMBUT PUNCAK JAYA

“HAK HIDUP MASYARAKAT SIPIL DI DISTRIK TINGGINAMBUT MAKIN TERANCAM”
“MEREKA SANGAT MEMBUTUHKAN PENYELAMATAN & PERLINDUNGAN HAK HIDUP”

Kronilogis Siaran Pers Eknas Front PEPERA Papua Barat
=============================
Untuk menyikapi tragedy berdarah di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, lebih khusus Kampung Pilia dan Yoma yang dibumi-hanguskan oleh gabungan TNI dan POLRI, maka pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2010 Eksekutif Nasional Front PEPERA PB menggelar Komprensi Pers; bertempat di Pendopo Asrama Tunas Harapan, Jalan Yakonde Padang Bulan Jayapura, pada jam 10.20 s/d 10.45 WPB yang diliput oleh plebagai media massa, baik media cetak maupun elektronik.

Di bawah ini press releasenya.


EKSEKUTIF NASIONAL FRONT PERSATUAN PERJUANGAN RAKYAT PAPUA BARAT
(EKNAS FRONT PEPERA PB)
Sekretariat: Dok V Port Numbay – Papua Barat; Mobile Phone: 081248723807

PRESS RELEASE
=================
Nomor: 04-SP/Eknas Front PEPERA PB/V/2010

“Bersama Sejarah Sang Bintang Kejora”

“HAK HIDUP MASYARAKAT SIPIL DI DISTRIK TINGGINAMBUT MAKIN TERANCAM”
“MEREKA SANGAT MEMBUTUHKAN PENYELAMATAN & PERLINDUNGAN HAK HIDUP”

Selama ini seringkali terjadi peristiwa serang-menyerang antara Militer Indonesia dan TPN pimpinan Jenderal Goliat Tabuni yang bermarkas di Distrik Tingginambut. TNI dan POLRI selalu melampiaskan kemarahannya terhadap Rakyat Sipil setempat, maka selama ini banyak ratusan rakyat sipil Papua korban akibat represi militer Indonesia.
Misalnya, TNI dan POLRI melakukan penekanan yang sangat luar biasa terhadap rakyat sipil Papua pasca penembakan dua orang warga karyawan PT. Modern oleh orang tak kenal. Penyisiran membabi buta dilakukan oleh gabungan TNI dan POLRI, yang diback up oleh Densus 88, Brimob dan Kopassus. 
Masyarakat  trouma dengan pemeriksaan KTP yang sangat berlebihan. Setiap masyarak diperiksa dan jika tidak miliki KTP, mereka dibawa ke Kapolsek atau Kapolres setempat untuk diinterogasi dibawa tekanan, intimidasi, dan pelecehan, serta penyiksaan. Ada pula masyarakat sipil yang direndam dalam kolam berjam-jam dan bahkan ada yang sampai berhari-hari.
Pada hari Minggu, 18 April 2010 terjadi kontak senjata antara TNI dan TPN di desa Yangoneri mengakibatkan seorang warga sipil yang bernama Yokiron Kogoya tertembak dan meninggal dunia, tiga (3) orang lainnya mengalami luka tembakan, dua (2) Ibu Rumah Tanggah diperkosa oleh TNI dan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia.
Densus 88, Kopasus, TNI dan POLRI melakukan pelanggaran HAM terhadap Rakyat Sipil di kabupaten Puncak Jaya pasca penembakan dua warga sipil itu. POLRI melakukan penangkapan sewenang-wenang dan disiksa; ada yang memotong jenggot warga sipil yang ditahan dan dipaksa makan jenggotnya.
Tanggal 17 April 2010 pihak Kepolisian menangkap 50 warga sipil, kemudian dibawa ke Kapolres Puncak Jaya. Akibat penangkapan itu situasi di Puncak Jaya makin mencekam dan masyarakat setempat menjadi tegang. Masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah di atas jam 18.00 WPB.
Warga sipil yang ditangkap dan dipukul, serta disiksa kemudian di bawa ke Polres Puncak Jaya untuk diinterogasi dan keesokan harinya  mereka dibebaskan karena adanya tekanan dari berbagai pihak. Di bawah ini beberapa orang yang ditangkap dan disiksa oleh TNI dan POLRI, antara lain: 1) TIMUNGGA ENUMBI; 2) GIDONI ENUMBE, 3) DEMINUS WONDA; 4) DOBO ENUMBI; 5) MENGGETIK ENUMBI; 6) JHON WANIMBO; 7) TEMEU TENIUS ENUMBI
Pada tanggal 13 Mei 2010 Ketua DPRD Puncak Jaya (Nikson Wonda), Wakil Bupati, Henok Ibbo, Pimpinan TNI/POLRI serta beberapa oknum tokoh masyarakat gadungan telah menyepakati dan memberikan ultimatum kepada TPN OPM Pimpinan Panglima Jenderal Goliat Tabuni. Inti dari ultimatum itu antara lain:
1)     Sebelum tanggal 28 Mei 2010 diminta untuk menyerahkan semua senjata api yang selama ini dirampas oleh TPN pimpinan Goliat Tabuni.
2)     Mendesak Jenderal Goliat Tabuni menyerah sebelum tanggal 28 Mei 2010
3)     Jika ultimatum ini tidak diindahkan, maka mulai tanggal 28 Mei 2010 akan melakukan operasi besar-besaran dengan menggerakan segala kekuatan militer yang ada; serangan melalui darat dan udara  akan digerakan untuk melumpuhkan TPN/OPM yang bermarkas di Tingginambut.

Kepala Distrik dan pelayan Gereja setempat berusaha untuk mengevakuasi masyarakat sipil setempat, namun TNI dan POLRI meneror kepala Distrik dan pelayan Gereja setempat. TNI dan POLRI mengatakan bahwa jika ada orang yang membela dan mengevakuasi masyarakat yang berada di wilayah Tingginambut, maka orang-orang yang membela masyarakat adalah musuh yang harus dihadapi dengan kekuatan Negara. Akses ke Distrik Tingginambut telah diisolasi oleh gabungan TNI dan POLRI dengan peralatan senjata perang. Distrik Tingginambut telah disterilkan, dengan demikian tak ada orang yang diijinkan masuk ke wilayah ini. Gabungan TNI dan POLRI telah memblokade wilayah ini, alias telah dikepung dengan kekuatan senjata lengkap.
Walaupun Pemda dengan pimpinan TNI dan POLRI setempat memberikan ultimatum kepada TPN menyerah sebelum tanggal 28 Mei 2010, namun operasi militer gabungan TNI dan POLRI sudah mulai menyerang beberapa kampung yang ada di Distrik Tingginambut. Pada tanggal 11 Mei 2010 jam 03.00 (jam tiga subuh) gabungan TNI dan POLRI yang dibeck up densus 88 dan kapassus melakukan penyerangan membabi buta terhadap Rakyat Sipil di Kampung Pilia. Rakyat Sipil yang berada di kampung itu selama satu hari satu malam disapuh ratah; semua masyarakat sipil yang berada di Kampung Pilia dibantai dengan kekuatan Negara dan hanya sedikit warga setempat yang menyelamatkan diri ke hutan; setelah rakyat sipil dibantai, maka pada tanggal 12 Mei 2010 gabungan TNI dan POLRI membumihanguskan segala ternak piaraan, tanaman, dan rumah-rumah masyarakat sipil dibakar habis. Dengan demikian hanya dalam dua hari satu malam Kampung Pilia menjadi lautan darah manusia. Kampung Pilia menjadi tempat pekuburan massal. Setelah membumihanguskan kampung itu, pada tanggal 12 Mei 2010 gabungan TNI dan POLRI menarik diri ke Markasnya untuk mengatur strategi penyerang di Kampung yang lain.
Pasca membumihanguskan kampung Pilia, pada tanggal 17 Mei 2010 gabungan TNI dan POLRI membumihanguskan Kampung Yamo. Masyarakat Sipil yang berdominsili di situ, ternak piaraan, tanaman, serta rumah-rumah warga setempat dibakar rata dengan tanah.
Kampung-kampung lain yang ada di Distrik Tingginambut makin terdesak setelah mendengar berita penyerangan yang menimpa dua kampung itu. Kampung yang lain juga tentu akan mengalami nasib yang sama. Masyarakat sipil yang berada di distrik Tingginambut tidak dapat bergerak dengan leluasa, karena TNI dan POLRI telah mengepung dan mengisolasi Distrik Tingginambut. Saat ini masyarakat sipil yang berdomisili di Distrik Tingginambut semakin tertekan dan terdesak. Mereka berada di bawah tekanan TNI dan POLRI.
Rakyat sipil diteror, diintimidasi, diperkosa, disiksa, dilecehkan, bahkan ditembak mati dengan kekuatan Negara yang dilengkapi dengan peralatan perang. Kebun dan ternak mereka dibasmikan, rumah tempat tinggal mereka dibakar; ada masyarakat sipil yang mengungsi ke hutan untuk mengamankan diri, namun di sana mereka diburuh dan ditembak mati oleh Militer Indonesia bagaikan binatang. Mata pencaharian mereka sudah dimusnahkan oleh TNI dan POLRI. Banyak rakyat sipil sakit bahkan meninggal dunia karena kelaparan. Rakyat Sipil yang tidak berdosa di Distrik Tingginambut menjadi korban sasaran TNI dan POLRI.
Adalah tidak dapat dibenarkan operasi militer yang mengorbankan Rakyat Sipil yang tidak memiliki senjata api. Tindakan ini dapat dikategorikan pelanggaran berat HAM karena ini suatu upaya sistematis untuk memusnahkan etnis bangsa Papua.
Menyikapi tragedi berdarah yang menimpa masyarakat Sipil Papua yang berdomisili di Distrik Tingginambut, kabupaten Puncak Jaya, maka kami menyatakan dan menyerukan dengan tegas bahwa:
1)     Hentikan operasi militer di Puncak Jaya, lebih khusus di Distrik Tingginambut yang hanya mengorbankan Rakyat Sipil Papua yang tidak berdosa.
2)     Presiden Republik Indonesia, Pemda Propinsi dan Puncak Jaya harus bertanggung jawab atas ribuan rakyat sipil Tingginambut yang menderita, bahkan dibantai oleh kekuatan Negara.
3)     Mendesak Pangdam dan Kapolda Papua segera menarik pasukan TNI dan POLRI yang membumihanguskan Rakyat Sipil di Distrik Tingginambut.
4)     Pangdam dan Kapolda segera mempertanggungjawabkan semua pelanggaran HAM yang terjadi di Distrik Tingginambut oleh TNI dan POLRI.
5)     Komnas HAM segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas atas pelanggaran HAM yang terjadi di Distrik Tingginambut akibat represi militer Indonesia.
6)     Meminta pantaun masyarakat Internasional terhadap tragedy berdarah yang menimpa masyarakat sipil di Distrik Tingginambut, kabupaten Puncak Jaya.
7)     Pemerintah Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa segera bertanggung-jawab atas pencaplokan bangsa Papua ke dalam NKRI yang cacat hukum dan moral yang mengakibatkan terjadinya ketidak-adilan dalam pelbagai dimensi kehidupan orang Papua dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kekuatan Negara; yang menurut penelitian para mahasiswa dari Universitas Yale Amerika Serikat menyimpulkan bahwa di Papua sedang terjadi praktek pemusnahan etnis yang para aktornya adalah TNI dan POLRI.

Demikian siaran pers ini dibuat dengan sesungguhnya, dan harapan kami bahwa semua pihak yang peduli kemanusiaan segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk melindungi dan menyelamatkan rakyat sipil Papua di Distrik Tingginambut yang semakin terdesak dan terancam hak-hak dasarnya, termasuk hak hidup.

Port Numbay, Selasa, 18 Mei 2010

“Persatuan Tanpa Batas, Perjuangan Sampai Menang”

Selpius Bobii
(Ketua Umum Eknas Front PEPERA Papua Barat)