Selasa, 09 April 2013

NOTES FOR ALL FIGURE STRUGGLE FREEDOM WEST PAPUA


CATATAN BAGI SEMUA PEMIMPIN DAN PEJUANG PAPUA MERDEKA


CATATAN BAGI SEMUA PEMIMPIN DAN PEJUANG PAPUA MERDEKA
Jalan yang benar menuju Kemerdekaan Bangsa Papua Barat adalah:
  1. Dasar Hukum HAM Internasional dan Self-Determination berdasarkan Deklarasi Unversal atas Hak-Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948(the Universal Declaration of Human Rights), yang mana tercantum dalam Muhkadima Deklaras ini,);
  2. Kovenan internasional atas Hak-Hak Civil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights), yang di terima dan disahkan pada tanggal 16 Desember 1966, dalam pasal (1) ayat 1, 2 dan ayat 3 tentang Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination);
  3. Deklarasi PBB atas Hak-Hak Masyarakat Pribumi (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples), yang di terima dan disahkan Dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 13 September 2007, yang mana sesuai bunyi articles 3 dan 4 tentang Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self Determination).
Isi selengkapnya sebagai berikut:
Pertama, Muhkadima (Preambul) Deklarasi Universal atas Hak-Hak Asasi Manusia
PREAMBLE
Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world,
Whereas disregard and contempt for human rights have resulted in barbarous acts which have outraged the conscience of mankind, and the advent of a world in which human beings shall enjoy freedom of speech and belief and freedom from fear and want has been proclaimed as the highest aspiration of the common people,
Whereas it is essential, if man is not to be compelled to have recourse, as a last resort, to rebellion against tyranny and oppression, that human rights should be protected by the rule of law,
Whereas it is essential to promote the development of friendly relations between nations,
Whereas the peoples of the United Nations have in the Charter reaffirmed their faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person and in the equal rights of men and women and have determined to promote social progress and better standards of life in larger freedom,
Whereas Member States have pledged themselves to achieve, in cooperation with the United Nations, the promotion of universal respect for and observance of human rights and fundamental freedoms,
Whereas a common understanding of these rights and freedoms is of the greatest importance for the full realization of this pledge,
Now, therefore,
The General Assembly
proclaims
This Universal Declaration of Human Rights
as a common standard of achievement for all peoples and all nations, to the end that every individual and every organ of society, keeping this Declaration constantly in mind, shall strive by teaching and education to promote respect for these rights and freedoms and by progressive measures, national and international, to secure their universal and effective recognition and observance, both among the peoples of Member States themselves and among the peoples of territories under their jurisdiction.
Kedua, Kovenan Internasional atas Hak-Hak Civil dan Politik
Pasal 1
Ayat (1) Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka. Bahasa Aslinya: Article 1 Paragraph 1, All peoples have the rights to Self-Determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.
Ayat (2) Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerja sama ekonomi Internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber kehidupannya sendiri. Bahasa aslinya, All peoples may, for their own ends, freely dispse of their natural wealth and resources without prejudice to any obligation arising out of international economic co-coperation, based upon the principle of mutual benefit, and international law. In no case may a people be deprived of its own means of subsistence.
Ayat (3) Negara pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan wilayah tanpa Pemerintahan Sendiri dan wilayah Perwalian, harus memajukan Perwujudan Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”.Bahasa aslinya, The States parties to the present covenant, including those having responsibility for the administration of Non-Self-Determination Trust Territories, shall promote the realization of the right of Self-Determination, and shall respect that right, in conformity with provission of the charter of the United Nations.
Ketiga, Deklarasi PBB atas Hak-Hak Masyarakat Pribumi
Pasal 3, Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status Politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka. Bahasa aslinya, Article 3, every Indigenous People have the rights to self-determination. By Virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economics, social and cultural development.
Pasal 4, Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak otonomi atau pemerintahan sendiri dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan urusan-urusan internal dan lokal mereka, juga cara-cara dan sarana-sarana untuk mendanai fungsi-fungsi otonomi mereka. Bahasa aslinya, Article 4, Indigenous peoples, in exercising their right to self-determination, have the right to autonomy or self-government in matters relating to their internal and local affairs, as well as ways and means for financing their autonomous functions.
Memgacu dari dasar Hukum HAM PBB diatas, maka mekanisme penyelesaian konflik Politik di suatu wilayah, untuk memperoleh Kemerdekaan melalui sebuah REFERENDUM. Zaman Kuno menggunakan Resolusi PBB No. 1514 (XV) tentang De-Colonisasi, maka suatu Wilayah bisa memperoleh kemerdekaan Cuma-Cuma dari penjajah sebagai hadia.
Itu sebabnya, jangan salah terjemahkan. Mohon sampaikan kepada Rakyat yang benar berdasarkan Hukum HAM Internasional dan Mekanisme PBB dalam praktek Penyelesaian konflik politik di setiap wilayah dalam dunia.
Bahasa yang sederhana adalah:
Bangsa Papua pun mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, sesuai pasal 3, dan 4 namun hak itu telah dilanggar oleh Pemerintah Colonial Republik Indonesia melalui Pelaksanaan PEPERA 1969, yang tidak sesuai dengan prinsip dan aturan hukum HAM Internasional.
Pelaksanaan PEPERA 1969 adalah penuh dengan terror dan intimidasi yang berlebihan oleh aparat keamanan Republik Indonesia, sebagaimana pengakuan Letjen Purn Sintong Panjaitan dalam bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando”.
Berikut kutibannya:
Invasi Militer Indonesia di Papua Bagian Barat Pulau New Guinea
Dengan dilegitimasinya penyerahan Administrasi Pemerintahan Papua Barat dari UNTEA kepada Pemerintah Colonial Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, maka Indonesia telah dapat melegalkan diri atas semua tindakan dalam aksi-aksi Militernya.
Tindakan Militer Indonesia yang dimaksud, telah dapat dilakukan dari tanggal 1 Mei 1963 sampai dengan tahun 1969, dimana berakhirnya PEPERA yang dapat di REKAYASA dengan Penuh TERROR dan INTIMIDASI. Hal ini adalah Fakta.
Untuk membuktikannya, silakan ikuti Pengakuan Letjen Purn Sintong Panjaitan dalam Bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit PARA KOMANDO” dibawah ini. Silakan simak!
“Perjalanan Seorang Prajurit PARA KOMANDO” pada halaman 145-187 tentang peristiwa pelanggaran hak-hak asasi manusia atas bangsa Papua Barat. Dalam bukunya, Sintong Panjaitan mengulas dengan jelas bahwa PEPERA 1969 dapat dimenangkan melalui operasi, TEMPUR, operasi TERITORIAL dan operasi WIBAWA yang bertujuan untuk menteror, dan Intimidasi orang Asli Papua, yang pro Merdeka.
Peristiwa pelanggaran HAM ini dengan agenda “OPERASI TEMPUR DI IRIAN BARAT (RPKAD) tahun 1965 di kepala Burung Manokwari; OPERASI TERITORIAL PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT DI IRIAN BARAT dengan operasi “KARSAYWDA WIBAWA” yang bertujuan untuk memenangkan PEPERA 1969 melalui jalan teror, intimidasi dan pembunuhan, penculikan orang asli Papua yang dicurigai.
Dengan Fakta pengakuan Sintong Panjaitan di atas, maka telah jelas bahwa bangsa Papua telah dan sedang menjadi korban pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia.
Sington Panjaitan adalah Komandan Operasi Lapangan, Pada tahun 1965-1969 sebelum dan paska pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat. Sintong Panjaitan juga adalah pelaku dan saksi atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM terhadap bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea.
Sintong Panjaitan juga telah menambahkan, bahwa seandainya kami (TNI) tidak melakukan operasi-operasi TEMPUR, TERITORIAL dan WIBAWA sebelum dan paska pelaksanaan PEPERA dari Tahun 1965-1969, maka saya yakin bahwa PEPERA 1969 di Irian Barat dapat dimenangkan oleh kelompok Pro Papua Merdeka. Source: Cenderawasih Pos edisi 12 Maret 2009. Related News: Click on,http://bukugramedia.blogspot.com/2009/04/para-komando-perjalanan-seorang.html.
Sekalipun Pemerintah Indonesia mengatakan PEPERA 1969 di Menangkan dengan mutlak dan murnih, maka masalah Papua sudah final melalui PEPERA. Namun pertanyaannya adalah Mengapa PEPERA 1969 sudah final, tapi Papua selalu konflik? Kemudian selanjutnya Indonesia memberikan OTSUS 2001 bagi Papua, dan perkataan Presiden SBY bahwa Special Outonomy Programme is Final Solution. Tapi mengapa Papua tetap konflik? Apakah dalam sebuah pertandingan ada dua kali final kah? Tentu tidak. Ingat, Sintong Panjaitan menjelaskan dalam bukunya bahwa PEPERA 1969 dapat dimenangkan melalu operasi-operasi Militer, dengan tujuan menteror, Intimidasi orang Asli Papua. Dengan begitu PEPERA dimenangkan oleh Indonesia. Dengan dasar ini, maka PEPERA 1969 belum final.
Dengan demikian, maka hak untuk menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua masih ada atau akan berlaku, karena hak menentukan nasib sendiri belum pernah dilaksanakan sesuai mekanisme PBB. Ingat, bahwa PEPERA 1969 telah melanggar pasal 3, dan 4 Deklarasi tentang Hak-Hak, Masyarakat Adat, dan juga melanggar Kovenan Internasional Bagian I Pasal 1 ayat 1, 2 dan ayat 3.
Notes:
Pada abad millenium ini Self-Determination harus melalui sebuah REFERENDUM,berdasarkan mekanisme PBB. Tidak ada kata KEMBALIKAN KEDAULATAN atau Pengakuan Kedaulatan. Mengapa? Karena cara ini adalah cara yang telah lama digunakan dari tahun 00 sampai 1970-an, maka masyarakat Internasional tidak tertarik lagi. Namun tahun 1971 sampai dengan sekarang ada perubahan system dalam hal Penentuan Nasib Sendiri, yaitu melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis dibawah pengawasan PBB. Hal ini bisa lahir berdasarkan Krisis Hak-Hak Asasi Manusia yang serius (Serious Human Rights Crisis) di suatu wilayah terhadap masyarakat pribumi.
Kemerdekaan bisa lahir melalui dua jalur saja, yaitu Hukum dan HAM serta Politik. Kemerdekaan bisa datang melalui Hukum dan HAM lewat pintu Dewan HAM PBB, yang kemudian diajukan dalam Sidang tahuna Majelis Umum PBB atau disana bisa voting suara; Dan Kemerdekaan juga bisa lahir melalui jalur Politik, yaitu melalui pintu Decolonisasi PBB berdasarkan Resolusi 1514 (XV) (kembali lagi melalui sebuah REFERENDUM), sesuai mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu mohon berikan pemahaman dengan baik kepada public, agar rakyat tidak tertipu lagi.
Harap menjadi perhatian oleh semua pemimpin dan pejuang bangsa Papua Barat, yang ikut dalam perjuangan untuk menentukan nasib sendiri (Self Determination). Terima kasih atas Perhatian Anda.
Admin WPNLA 2013

RUU PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DI INDONESIA KHUSUSNYA DI PAPUA


Suara Daerah: RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Bakal Susahkan Masyarakat, Langgengkan Perusahaan

Oleh  Indra Nugraha, cs (Kontributor Papua, Sulawesi dan Jawa Barat),  4 April 2013 
 
Hutan Papua dibabat perusahaan. Dengan RUU PPH, kerusakan hutan dampak perusahaan besar atau perusahaan ‘legal’ tak masalah. Yang bakal terjerat malah masyarakat yang hidup di sekitar hutan secara turun menurun. Foto: Greenpeace
Komisi IV DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU PPH) yang rencana masuk paripurna April ini. RUU ini terkesan dibahas diam-diam dan dinilai banyak muatan ‘titipan’ hingga berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan dan memberikan keleluasaan perusahaan ‘legal’ lepas dari label ‘perusak hutan.’ Suara protes dari berbagai daerah pun muncul.
Dari Papua, Ketua Komisi A DPRP Papua, Ruben Magai, Rabu (3/4/13) menolak tegas RUU PPH. Menurut dia, RUU ini,  hanya kepentingan investor terutama asing. “Negara ingin kesekian kali mengorbankan masyarakat adat demi kepentingan investor. Kami sudah tahu itu. Kami justru meminta semua UU tentang pengelolaan hutan dan klaim negara atas tanah-tanah adat orang Papua segera dicabut,” katanya. 
Dia mengatakan, negara telah merampas semua kekayaan tanah adat Papua. “Ia telah babat habis kayu, rotan, satwa, dan semua kekayaan alam. Sekarang mau babat hak-hak masyarakat adat.”
Anggota Mejelis Rakyat Papua (MRP), Yakobus Dumupa, menilai sesungguhnya negara tidak punya tanah. “Negara sebagai sebuah institusi tertinggi di Indonesia, justru didirikan di atas tanah adat yang dimiliki masyarakat adat jauh sebelum negara ini didirikan.”
Pemerintah, mengklaim tanah sebagai milik negara. Klaim pemerintah itu dilegalkan secara sepihak melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.  Ketentuan UU ini,  melegitimasi negara memiliki tanah yang sebelumnya diatur menurut KUH Perdata dan Hukum Adat.  Jadi, katanya, kepemilikan tanah di Papua, sebagai tanah adat oleh masyarakat adat sudah ada sebelum Indonesia ada. “Tanah Papua, telah dimiliki nenek moyang orang asli Papua, sejak mereka mendiami tanah ini. Sejak itu, tanah ini diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi dengan kepemilikan dan batas kepemilikan jelas antarsuku, marga dan saudara semarga dalam suku,” ujar dia.
Jadi, tidak ada alasan mengklaim tanah adat orang Papua atau masyarakat adat di seluruh nusantara. “Tanah Papua, bukan tanah tak bertuan, karena para pemilik hak ulayat masih hidup dan masih memiliki. Kepemilikan itu secarade factoberlaku atas darat, laut dan udara. Orang asli Papua berdaulat atas tanahnya sendiri.”
Menurut dia, keberadaan negara tak boleh serta-merta meniadakan kepemilikan tanah adat, termasuk dengan cara melegitimasi lewat aturan perundang-. Sebab, dalam banyak hal aturan perundang-undangan justru diciptakan untuk menjajah dan mengeksploitasi pihak lain.
Sebaliknya, pemerintah harus melindungi, memihak dan memberdayakan masyarakat adat Papua beserta hutan. “Kalau RUU itu dipaksakan, maka kekuasaan Indonesia di Papua akan hancur.Kansemua orang Papua hidup di hutan dengan alam mereka. Negara yang datang dari belakangkokbisa melarang, bagaimana itu,”kata Dumupa.
Henok Herison Pigai, Ketua Yayasan Pengembangan Ekonomi Masyaralat Papua (Yapkema), menilai,  RUU PPH ini hanyalah pengalihan isu atas kebobrokan negara. “Kenapa Jakarta sekarang malah mau usir rakyat dari hutan-hutan mereka? Kenapa tidak urus saja soal korupsi yang merajalela, konflik yang terus terjadi, pelanggaran HAM, dan lain-lain?”
Dia menyarankan, sebaiknya, Jakarta mengurus masalah-masalah besar daripada mengsusik masyarakat adat. “Saya tidak tahu, RUU ini akan melahirkan konflik seperti apa di Papua. Ini akan menambah daftar pelanggaran HAM dan konflik di Papua. Karena, orang Papua tentu akan marah jika mereka tidak bisa memanfaatkan hutan mereka,”katanya.
Yunus Kegou, Ketua Koperasi Masyaralat (Kopermas) di Wanggar Nabire, mengatakan, bersama masyarakat pemilik kayu di Wanggar Nabire, sudah lama hidup di hutan dan memanfaatkan hutan untuk kehidupan. “Kami hidup dari hutan kami. Negara tidak pernah kasih kami apa-apa. Hutan ini sumber hidup kami. Koperasi kamikandiakui negara. Kami olah kayu dari hutan kami, bukan hutan Jawa. Kami punya badan hukum untuk olah kayu.”
Selama ini, katanya, sudah banyak konflik dengan perusahaan kayu dan sawit. “Apalagi kalau negara bilang hutan kami dia punya, pasti kami akan korban lagi.” “Sawit di Wami Nabire ini katanya hanya tanam sawit tetapi sekarang malah ambil kayu. Dia ambil kayutosekarang. Semua kayu besi di Wami ambil dan bawa ke Jawa, pakai kapal. Kenapa pemerintah tidak melarang dia? ucap Yunus.
Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Ruben Edoway, ditemui di rumahnya, Rabu (3/4/13) sore di Nabire, kesal karena Dewan Adat Papua (DAP), tak diakui negara hingga enggan berkomentar tentang RUU ini. “Kami sudahcapekurusan dengan Jakarta. Orang Papua, saat ini tidak bicara soal hutan dan lain-lain. Orang Papua, hanya minta dialog Jakarta-Papua. Negara ini tidak akui kami. Kami sekarang hanya minta merdeka. Tidak ada yang lain dan saya tidak mau komentar soal ini (RUU PPH-red),” katanya dengan nada tinggi.
Protes juga datang dari Sulawesi. RUU PPH dinilai lebih memihak perusahaan besar yang mendapat izin dari pemerintah ketimbang masyarakat di sekitar atau dalam kawasan hutan.
Rahman Dako, aktivis lingkungan dariSustainable Coastal Livelihoods and Management (Susclam)Teluk Tomini, kepadaMongabay, Rabu (3/4/13) mengatakan, di Gorontalo, masih banyak desa-desa di sekitar kawasan hutan hingga akan gampang terjerat dengan UU ini jika disahkan. Dalam RUU ini, masyarakat sekitar dan dalam kawasan tidak mempunyai kawasan hutan hak.
Satu contoh di Desa Pinogu, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Desa ini berada di tengah-tengah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Ketergantungan mereka terhadap hasil hutan itu sangat tinggi, misal, untuk kebutuhan rumah tangga.  “Mereka mengambil hasil hutan di kawasan hutan hak yang tidak diatur oleh RUU Pemberantasan Perusakan Hutan.”
Untuk perusahaan besar berizin, banyak beroperasi di hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Seperti di Gorontalo, belum lama ini, perusahaan sawit membabat kawasan hutan dialih fungsi menjadi perkebunan sawit. “Yang pasti UU ini hanya akan mengkriminalisasi masyarakat sekitar dan dalam kawasan hutan, namun melindungi perusahaan-perusahaan besar,” katanya.
Bali Pano, tokoh adat di Desa Liyodu, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, mengatakan, RUU ini suatu saat akan menjeratnya dalam terali besi. “Saya biasa mengambil hasil hutan untuk keperluan rumah tangga dan kebutuhan ritual adat, pasti akan ditangkap. Masyarakat di desa ini juga sebagian peladang yang masuk dalam kawasan yang kami anggap sebagai rumah kami. Apakah kami harus meminta izin terlebih dahulu kepada menteri?” tanyanya.
Di desa ini, masyarakat setempat biasa mengadakan ritual dayango. Ini ritual berkomunikasi dan memohon kepada roh leluhur penjaga gunung dan hutan agar menghentikan bencana warga. Meski dalam beberapa tahun terakhir, ritual ini dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.“Kami sudah berpuluh-puluh tahun memanfaatkan hasil hutan, juga menjaga hutan agar tetap lestari. Justru yang merusak adalah perusahaan besar yang mendapat izin dari pemerintah. Harusnya perusahaan itu yang diberantas karena merusak hutan,” ucap Bali.
Pandangan tak jauh beda juga datang dari Jawa Barat (Jabar). RUU ini dinilai berpotensi banyak merugikan berbagai pihak, terutama masyarakat adat yang sudah bertahun-tahun tinggal dan menggantungkan hidup dari hutan.  Di tengah upaya menerbitkan RUU PPH ini, tahun lalu pemerintah justru melepaskan 12,3 juta hektar kawasan hutan atas nama pembangunan.
“Kita sejak awal tegas menolak RUU ini. Bukan berarti tidak memiliki kepedulian dan komitmen terhadap perbaikan lingkungan hidup. Justru di dalam RUU ini ada beberapa hal sangat merugikan,”  kata Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jabar.
Menurut dia, hal-hal memberatkan dalam RUU PPH ini antara lain, mengancam hutan hak yang dimiliki masyarakat secara prosedur.  Jika, masyarakat menebang pohon di hutan hak mereka, harus sesuai prosedur UU ini.“Kawasan yang diatur bukan hanya kawasan hutan negara, juga masuk hutan hak tadi. Ini akan mengancam masyarakat adat yang sebenarnya turun menurun mempunyai ikatan kebatinan dengan hutan, tetapi kalau mengambil sesuatu dari hutan, mereka bisa dipidanakan.”
Dadan mengatakan, kehadiran RUU  ini, justru melegitimasi pengrusakan oleh pemodal besar. Masyarakat di sekitar hutan terancam, yang jelas-jelas merusak seperti pertambangan skala besar atau pembukaan lahan sawit dibiarkan terjadi karena sudah berizin.
Sebenarnya, kata Dadan, yang diperlukan bukan RUU PPH, tetapi memulihkan hutan. Bekas-bekas tambang harus segera direhabilitasi dan reklamasi. Izin pengelolaan hutan juga harus dikendalikan.
Dadan menyebut kasus di Papua. Di sana, terjadi peralihan fungsi hutan besar-besaran untuk food estate.  Pihak yang diuntungkan hanya pemodal besar. Sedang masyarakat adat di sekitar kawasan itu disingkirkan. Dengan RUU PPH  ini, praktik ini justru akan makin marak karena tidak mengakomodir hak-hak masyarakat adat. “Justru itu yang harus dikendalikan. Yang bermasalah di sini adalah mudahnya izin diberikan pemerintah pusat terkait pemanfaatan hingga alihfungsi hutan.”
Di Jabar, juga terjadi konflik antara masyarakat di sekitar hutan dengan perum Pehutani. Jika RUU ini disahkan akan menjadi legitimasi bagi pengusiran warga sekitar kawasan hutan oleh Perhutani. “Masyarakat dilarang mengelola hutan, seperti menanam dan lain-lain. Ini terjadi di Indramayu. Akibatnya bukan hanya sosial, juga ekonomi.“  Kasus-kasus konflik dengan Perhutani juga terjadi di kawasan Angkola-Cianjur, Bandung Utara, Subang dan daerah lain.
Sebenarnya, RUU ini diusulkan atas pertimbangan deforestasi dan degradasi tinggi akibat kejahatan sistematis terorganisir di sektor utama yaitu pertambangan, perkebunan dan pembalakan liar skala besar. Hanya, dalam substansi pasal per pasal, justru diarahkan menyelamatkan perusahaan tambang dan perkebunan. Bahkan, menjadi alat baru mengkriminalisasi dan memisahkan rakyat dari sumber kehidupan.
Senada diungkapkan Denny Abdullah, Wakil Sekjen Serikat Hijau Indonesia (SHI) Jabar. Seharusnya, semua RUU yang dirancang dan dikeluarkan pemerintah bisa menyelamatkan hak-hak ekual dan ekonomi sipil politik dan budaya, termasuk ketika berbicara soal hutan.
Dalam konteks menyelamatkan hutan, juga harus menjamin hak-hak masyarakat di sekitar hutan. Fakta tidak seperti  itu. Masyarakat yang tinggal di dalam hutan banyak tergusur tetapi banyak perusahaan besar melakukan pembalakan ‘legal’ di hutan dengan alasan membuat geotermal dan lain-lain.
Dia menilai, RUU PPH itu membatasi masyarakat di sekitar hutan dan menjadi alat pemerintah agar bisa menyingkirkan masyarakat itu. Namun, RUU ini tidak tegas terhadap pengrusakan hutan oleh pemerintah.
“Nanti masyarakat adat ketika mengambil kayu bakar saja itu menjadi masalah. Padahal, kontribusi mereka menjaga dan sosialisasi kelestarian hutan sangat besar.” Untuk itu, SHI menolak RUU ini. “Tak hanya soal RUU ini, tetapi semua RUU yang mubazir. Seperti RUU santet dan ormas,  itu sebenarnya tak perlu. Hentikan.  Jika RUU ini lolos, kita akan mengajukanjudicial review,” ucap Denny.
Yayan Hardiana, Deputi Advokasi dan Pengorganisasian Serikat Petani Pasundan (SPS), pun angkat bicara.  Dia mengatakan, RUU PPH akan memunculkan masalah baru. Sebab, masyarakat sekitar hutan selama ini berperan penting menjaga kelestarian hutan malah terancam terusir. “Masyarakat sekitar hutan punya kontribusi sangat besar menjaga hutan. Mereka menanam banyak pohon di kawasan yang tadinya hanya satu jenis pohon. Hingga ketika Perum Perhutani memanen semua pohon di kawasan itu, hutan tidak gundul semua.”
RUU ini justru akan makin mempertajam konflik bahkan makin banyak petani dikriminalisasi.”Kami tegas menolak RUU  ini. Dengan RUU ini akan terjadi tumpang tindih dengan UU lain, seperti UU Pokok Agraria dan UU Kehutanan.”  Pada UU Kehutanan No 41 Tahun 2009, masih mengakomodir masyarakat lokal memanfaatkan hutan tetapi di RUU PPH masyarakat bisa dikriminalisasi.
Mengenai persoalan hutan di Indonesia, katanya, kerusakan banyak oleh para pemilik modal besar, seperti perusahaan tambang. Dengan RUU ini, justru menjadikan legitimasi bagi perusahaan besar makin mengeksplorasi hutan secara besar-besaran. “Itu hanya akal-akalan para kapitalisme untuk menyingkirkan masyarakat dari kawasan hutan. Masyarakat adat akan terusir.”
Yayan menyebutkan, kawasan hutan di Priangan Timur, dulu hutan, kini malah lahan tambang pasir besi. Kerusakan hutan akibat tambang pasir besi itu sangat besar. Dengan kata lain, jika RUU ini disahkan akan makin memperparah kerusakan hutan. Dia mengatakan, di Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, dan  Garut lebih dari 35 persen wilayah perkebunan dan hutan. Luas hutan lebih banyak dibanding perkebunan. Untuk satu kawasan, luas hutan bisa lebih 2.000 hektar mencakup kecamatan. masyarakat tinggal di daerah sekitar hutan, terancam tak bisa lagi memanfaatkan hutan.
Konflik antara petani, sebenarnya Perhutani, tak memiliki dasar jelas mengklaim lahan warga. Dalam berbagai kasus, Perhutani justru  tidak bisa membuktikan itu wilayah milik mereka. Dengan RUU ini, petani akan makin terancam. Kriminalisasi bisa marak. “Belum ada RUU PPH saja para petani sudah banyak kesulitan. Dalam beberapa kasus yang saya dampingi, mereka justru harus membayar pajak kepada Perhutani agar bisa menanam di kawasan hutan. Itukanpungutan liar. Apalagi nanti jika RUU PPH disahkan. Nasib mereka benar-benar terancam,” ucap Yayan. Yang jelas, RUU ini tidak menjawab persoalan perusakan hutan.
Yohana Mekey, Kepala Kampung Ororodo, yang mengeluh karena warga sudah kesulitan masuk ke hutan, setelah perusahaan-perusahaan diberi izin oleh pemerintah ‘menguasai’ lahan itu. Saat ini saja mereka sudah kesulitan, bagaimana jika RUU Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan? Mereka menebang pohon berdiamer 10 cm, dengan tinggi 1,5 meter, berdua saja sudah bisa dijerat UU ini. Sebenarnya, siapa sasaran yang akan dijerat UU ini? Foto: Yermias Degei
Kayu dari hutan alam di Riau, yang merana terjarah perusahaan-perusahaan raksasa kayu. Perusahaan-perusahaan ini tak akan terjerat UU PPH karena embel-embel legal. Meskipun dalam fakta aksi mereka menyebabkan lingkungan dan ekosistem setempat rusak parah, mereka tak masuk kategori ‘perusak hutan.’ Foto: Eyes on The Forest


Sumber :http://www.mongabay.co.id/2013/04/04/suara-daerah-ruu-pemberantasan-perusakan-hutan-bakal-susahkan-masyarakat-langgengkan-perusahaan/#ixzz2PxqQnZil

Kamis, 04 April 2013

PERNYATAAN SIKAP NAPAS TERKAIT WABAH DAN KELAPARAN TAMBRAUW PAPUA BARAT


Kamis, 04 April 2013

Pernyataan Sikap NAPAS Terkait "Wabah dan Kelaparan Tambrauw" 

No : 05/NAPAS/eks/IV/13
Hal : Pernyataan Sikap
Lamp : Laporan Kronologi Kematian di Kab. Tambrauw

Semua instansi pemerintah bertanggung jawab terhadap pembiaran wabah dan kelaparan di distrik Kwor, Kab.Tambrauw, Papua Barat; Sekali lagi, Otsus dan UP4B bukan solusi!
Serangan wabah dan kelaparan di Propinsi Papua Barat baru-baru ini telah membunuh 95 orang sudah terjadi sejak bulan November 2012. Ratusan manusia terkungkung dalam keadaan diliputi sakit dan tak berdaya hingga sebagian akhirnya meninggal secara beruntun tanpa memperoleh tindakan pelayanan kesehatan yang semestinya dari pemerintah dan petugas medis setempat. Mereka ini adalah warga Kabupaten Tambrauw, Distrik Kwor, Kampung Jocjoker, Kosefo, Baddei, Sukuwes dan Krisnos.
Penyebab kematian dan sakit sementara diduga karena menderita gizi buruk atau busung lapar dan diserang jenis wabah penyakit tertentu. Menurut laporan masyarakat setempat, sejak November 2012 – Februari 2013 jumlah yang sakit dan meninggal menurut kampung adalah: di Kampung Baddei ada 250 orang yang sakit dan meninggal 45 orang; di Kampung Jokjoker ada 210 orang sakit dan 15 orang meninggal; di Kampung Kosefo ada 75 orang sakit dan 35 orang meninggal. Hingga tadi malam dilaporkan korban kemungkinan akan terus bertambah.
Murti Utami, mengutip keterangan Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Otto Parorrongan, mengatakan tidak ada KLB (Kejadian Luar Biasa) di Kwor dan menurut mereka korban sejumlah 15 orang sejak November 2012 dianggap masih batas kewajaran. Padahal menurut pernyataan Dinas Kesehatan Propinsi Papua Barat kemudian, mereka mengakui ada wabah di kelima desa tersebut, namun belum dapat memverifikasi data korban yang sebenarnya. Sehingga pernyataan Murti utami di Informasi tersebut, menurut kami menyesatkan. Menurut tim kami yang memberi laporan terakhir tadi malam, kunjungan Dinas Kesehatan pun hanya meliputi satu desa pada tanggal 26-29 Maret 2013. Selain itu, kejadian ini juga bukan pertama kalinya, sudah pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya.
Alasan bahwa lokasi desa-desa tersebut sangat terpencil dan sulit dijangkau juga merupakan alasan sangat klise yang selalu digunakan sebagai dalih ketiadaan tanggung jawab pemerintah. Bukankah proyek infrastruktur dalam Otsus dan UP4B dengan dana milyaran rupiah seharusnya ditujukan untuk menjawab ini? Kenapa tidak ada fasilitas kesehatan di 5 desa tersebut hingga detik ini? Kenapa justru peningkatan infrastuktur dinikmati para investor yang difasilitasi negara dengan berbagai jenis kendaraan canggih yang bisa wara wiri di udara dan darat untuk kepentingan perluasan tambang dan perampasa tanah?
Bukti Otonomi Khusus dan UP4B bukan solusi

Dengan penderitaan dan kematian di Kwor saat ini, Otonomi Khusus (Otsus) dan atau UP4B terbukti tidak memberi signifikansi bagi jaminan hidup, rasa aman dan kesejahteraan rakyat Papua. Program percepatan pembangunan, pendidikan, dan kesehatan serta infrastruktur yang menjadi jargon Otsus hanya jadi komoditas politik. Masyarakat Kwor tidak menemukan fasilitas kesehatan yang dapat mereka jangkau ketika wabah menyerang, tak ada tenaga medis yang bisa mereka temui ketika kematian mengancam. Kemana negara dalam situasi seperti itu? Kenapa negara lebih cepat hadir dalam demonstrasi-demonstrasi rakyat Papua, atau pertemuan-pertemuan umum masyarakat Papua ketimbang dalam membantu rakyat yang menderita.
Manusia Papua semakin hari semakin kehilangan jaminan mempertahanankan hak untuk hidup. Kasus-kasus hilangnya nyawa seseorang dengan cara-cara tragis, dalam wilayah tanggungjawab Negara bukan barang baru di Papua. Di satu sisi, hilangnya nyawa manusia Papua dengan cara tragis ini sebagai ekses dari tindakan langsung negara, disisi lain sebagai ekses dari sikap pembiaran.
Bentuk tindakan langsung (nyata dan vulgar) itu berupa rentetan tindak kekerasan aparat keamanan Negara yang berbuntut pada terancam hingga hilangnya nyawa seseorang, masih terus mewarnai dinamika kehidupan masyarakat Papua sampai sekarang. Tak kurang dari 100.000 ribu orang Papua telah meregang nyawa akibat pendekatan militeristik yang selalu diterapkan Pemerintah Indonesia di Tanah Papua sejak intergrasi.
Sedangkan bentuk vulgar dari sikap pembiaran terhadap hilangnya jaminan hidup manusia Papua adalah tampak dalam aspek kesehatan. Tanah Papua masih tetap menjadi daerah epidemi Malaria dan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), daerah dengan tingkat kematian Ibu dan bayi cukup tinggi, jumlah pengidap HIV/AIDS tertinggi di Indonesia dan terus berkembang, begitu juga dengan penderita gizi buruk. Fasilitas dan tenaga medis pun tidak memadai bahkan ada masyarakat yang sama sekali tidak disentuh pelayanan kesehatan.
Meski hidup di bawah sebuah kekuasaan pemerintah merdeka, berdaulat, dan modern namun tidak ada jaminan bagi pemenuhan atas hak hidup manusia Papua. Sebagai contoh, di Kabupaten Yahukimo, akibat kealpaan pemerintah pada aspek pemenuhan pangan dan gizi, terungkap bahwa kurang lebih 128 dan 92 orang meninggal dunia akibat kelaparan, masing-masing pada tahun 2005 dan 2009.

Tentu masih segar dalam ingatan orang Papua, ketika pada 28 Juli 2008 lalu, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Keuskupan Jayapura, Pdt. Dr. Beny Giay dari KPKC Sinode Kingmi Papua membeberkan bahwa sebanyak 172 warga Kabupaten Dogiyai telah meninggal dunia akibat wabah muntaber dan kolera yang terjadi antara bulan April-Juli tahun itu. Korban terdiri dari anak-anak, remaja, pemuda hingga orang dewasa. Kemudian, 7 Agustus tahun yang sama, kembali diporkannya bahwa jumlah korban meninggal meningkat menjadi 239 jiwa. Saat itu, penanganan pemerintah sangat lambat dan terkesan saling lempar tanggungjawab.

Belajar dari seluruh rentetan fakta yang ada ini, kami yang tergabung dalam National Papua Solidarity (NAPAS), suatu gerakan solidaritas nasional untuk Papua, menuntut kepada Pemerintah Pusat:

  1. Tim kesehatan harus datang ke seluruh desa, dan libatkan masyarakat yang paham medan serta sudah bekerja untuk membantu para korban;
  2. Buka ruang seluasnya dan segera bentuk Tim Investigasi Independen untuk melakukan penyelidikan terkait kasus kematian massal serta ketiadaan pelayanan.
  3. Cabut Otsus, Hentikan UP4B dan Pemekaran Wilayah, alihkan dananya untuk memperbanyak rumah sakit, tenaga medis, obat-obatan, dan makanan sehat di seluruh Papua.

Viva Papua, Bersatu Tak Bisa Dikalahkan!
Jakarta, 4 April 2013
Zely Ariane
Koordinator

--------------------------------------------------------------------------------


LAPORAN 
KRONOLOGIS KEMATIAN DI KABUPATEN TAMBRAUW
“KAMI SUDAH SAKIT LAMA TAPI PETUGAS KESEHATAN TIDAK PEDULI”
Kejadian yang sungguh tragis menimpa rakyat Papua di Kabupaten Tambrauw, dimana manusia yang hidup kini mengalami bencana memilukan. Masalah kesehatan yang menimbulkan kematian tragis tidak diketahui oleh aparat pemerintah Tambrauw sehingga lambat menyelamatkan korban.
Kesakitan masyarakat ini berada di Distrik Kwor, Kampung Jocjoker, Kosefo, Baddei, Sukuwes, Krisnos. Wabah yang terjadi sudah berlangsug lama dari bulan November tahun 2012 lalu, hingga membuat penderitaan kolektif dalam masyarakat. Jenis penyakit yang diderita (busung lapar atau kurang gizi, gatal-gatal) karena ketiadaan pelayanan hingga bulan Februari 2013 menyebabkan kematian di Distrik Kwor. Kampung-kampung yang dilanda kematian diantaranya: Kampung Baddei 250 orang sakit dan 45 orang meninggal, Kampung Jokjoker 210 orang sakit dan 15 orang meninggal, Kampung Kosefo 75 orang orang sakit dan 35 orang meninggal.
Dari pendapat masyarakat yang berada di Distrik Kwor, mereka tidak pernah mendapatkan pelayanan. Setiap datang pengobatan ke Puskesmas Bantu (Pustu) di Distrik Kwor, tidak ada mantri atau dokter di tempat, membuat mereka harus berjalan kaki ke Kampung-kampung lain, yang menyediakan pelayanan. Dari penjelasan diaktakan bahwa perjalanan membutuhkan waktu lama dan memberikan kesan bahwa pasien lah justru yang harus mencari dokter.
Dari keterangan Pelayan Gereja di Kampung Jokjoker, kesakitan masal berlangsung sejak bulan November 2012. Mereka sempat mencari pengobatan ke Werur dan sudah ada laporan ke medis di kampung Bikar & Kampung Werur, namun tidak ada kepedulian, hal yang sama juga disampaikan ke Distrik Sausapor Ibu kota sementara Kabupaten Tambrauw, namun belum ada kepastian bahkan tidak perduli. Masyarakat turun cari pengobatan sendiri dengan berjalan kaki hingga berhari-hari.
Hingga bulan Ferbuari 2013 kematian terjadi hampir di setiap kampung Distrik Kwor dan berturut-turut, hingga pasien dari Kampung Kosefo yang sakit hampir 12 orang bersama dengan kepala Bamuskam (Badan Musyawarah Kampung) melakukan perjalanan ke Distrik Sausapor dengan menempuh jarak 4 hari hanya untuk berobat di Pustu rawat inap di Distrik Sausapor. Di tempat tersebut informasi kematian baru diketahui pihak medis.
Karena kematian berulang-ulang, masyarakat hidup dalam ketakutan dan keluar dari Kampung Jokjoker lalu pindah sementara ke Bikar, Baddei, Sibi dan sebagian orang di Sausapor. Dari Bikar ke Jokjoker berjalan kaki kurang lebih 1 hari. Sebelumnya, masyarakat sempat datang minta-minta tenaga medis namun tidak ada tanggapan atau respon yang positif.
Pemerintah lambat sekali melakukan pelayananan dan dengan adalasan tidak terjangkau. Mereka baru melakukan distribusi obat-obatan di beberapa titik Kampung Sumbab dan Kampung Bikar karena penduduknya lebih banyak. Kemudian masyarakat disuruh untuk turun ke Kampung-kampung, tetapi karena banyak yang sakit dan tidak mampu berjalan maka mereka hanya menitipkan surat kepada masyarakat yang kuat untuk memberitahu keluhan penyakinya, kemudian mereka kembali lagi ke kampung dengan membawah obat-obatan yang diberikan oleh dokter yang melakukan pelayanan.
Rekomendasi
1. Adanya indikasi pelanggaran HAM berat dilakukan Negara dengan pembiaran yang membuat masyarakat menjadi korban
2. Segera bentuk tim bantuan untuk manusia yang sakit dengan melakukan pengobatan, perawatan dan pelayanan sesegera mungkin
3. Melakukan pendekatan konseling, dan penguatan pisikologis bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sanak saudara/i, anak, suami, istrik, adik, kakak, keluarga, marga hingga mencegah trauma yang berkepanjangan.
4. Segera dibentuk tim investigasi independen untuk melakukan investigasi terkait kasus kematian massal serta pelayanan yang tidak sesuai.
Solidaritas Rakyat Peduli Kemanusiaan

Bovit Bofra
Koordinator


Cp. Bovit (0852 442 81514), Ase (0823 15232 666), Fredi (0813 44684132)
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

INDONESIA DOWNPLAYS REPORTED MALNUTRITION DEATHS IN TAMBRAUW PAPUA BARAT


Indonesia downplays reported malnutrition deaths in Papua

indon_childfood jglobe 425wide
A young mother feeds her son at an acute malnutrition centre in Indonesia. Image: Jakarta Globe/Unicef
Pacific Scoop:
Report – By Ezra Sihite and  S P Jeis Montesori in Jakarta
Indonesian government officials have denied a recent allegation that dozens of people in a Papuan district died after suffering from severe malnutrition.
Frits Bernard Kamuki Ramandey, acting secretary of the Papuan Human Rights Commission, said 95 people in Tambrauw district, West Papua, died between November and April after suffering from malnutrition.
“This is insane. How did this happen? This is not even a natural disaster,” Frits said on Wednesday.
Minister for People’s Welfare Agung Laksono said he had ordered the local health office to send the necessary medical assistance to Tambrauw, but denied that 95 people died.
“It cannot be classified as mass deaths,” he said.
Tambrauw district head Gabriel Asem said that while some people suffered from malnutrition, the number of deaths related to condition was far lower.
“There were 15 people who died because of malnutrition since November, not 95 as reported,” he said.
500 affected
Bovit Bovar, a social worker in Tambrauw, said that malnutrition had affected more than 500 people in five hamlets in the district since November.
“The hamlets plagued by malnutrition are very remote and have no communication network at all. The access to this place is very difficult,” he said.
Bovit said the affected areas did not have proper health facilities or enough health workers.
Gabriel said the local government had tried to improve the people’s welfare by opening farmland for the locals and building housing complexes near public facilities.
Woles Krenak, a member of the West Papua Council, said government inaction had led to severity of the problem.
“This is very ironic, with a big regional budget people still died because of malnutrition,” he said.
With the special autonomy status, Papua is entitled to manage its own regional budget.
From 2002 until 2012 the province received rp 28.4 trillion ($2.91 billion).
Source: Jakarta Globe

Rabu, 03 April 2013

ETANG-Key: REPORT ABOUT WEST PAPUA SINCE 2 APRIL 2013


ETAN-key West Papua Report April 2013: Challenges in West Papua, New Roads, Military Impunity, Freeport, New Governor, more

APRIL 2, 2013

West Papua Report
April
 2013

This is the 108th in a series of monthly reports that focus on developments affecting Papuans. This series is produced by the non-profit West Papua Advocacy Team (WPAT) drawing on media accounts, other NGO assessments, and analysis and reporting from sources within West Papua. This report is co-published by the East Timor and Indonesia Action Network (ETAN). Back issues are posted online at edmcw. If you wish to receive the report directly via e-mail, send a note to etan. Link to this issue: http://etan.org/issues/wpapua/2013/1304wpap.htm
The Report leads with "Perspective," an opinion piece; followed by "Update," a summary of some developments during the covered period; and then "Chronicle" which lists of analyses, statements, new resources, appeals and action alerts related to West Papua. Anyone interested in contributing a "Perspective" or responding to one should write to edmcw. The opinions expressed in Perspectives are the author’s and not necessarily those of WPAT or ETAN. For additional news on West Papua see the reg.westpapua listserv archive or on Twitter.
CONTENTS: This edition of the West Papua Report offers the Perspective of a longtime observer of West Papua who recently traveled to the Central Highlands, who reports the growing militarization of the region and the negative impact of that military build up on human rights and in stoking rising communal tensions there. In Update we note that the Indonesian military will shortly begin a massive road project which will likely service military rather than Papuan interests. New contract negotiations between the central government and the Freeport-McMoRan mining operation are proceeding absent West Papuan participation and without regard for their interests. The new Governor of Papua province appears not to understand problems of development and security facing the region. Papuans have again called for an end to the presence of the notorious "Special Forces" (Kopassus) in their homeland. Indonesian and international calls for an end to the impunity accorded Indonesian military leaders and personnel for human rights abuses are growing. That impunity gives license to continuing abuse and criminal activity by the military. WPNCL pressed it case to have West Papua join the Melanesia Support Group at a meeting with Fiji Prime Minister Banimarama. Chronicle highlights two first-hand accounts of the Wamena area and a review of Eben Kirksey’s Freedom in Entangled Worlds: West Papua and the Architecture of Global Power.
PERSPECTIVE
CHALLENGES IN WEST PAPUA
The following Perspective comes from a source who has spent years in West Papua and who recently visited the Central Highland. For his protection this report is published anonymously.
  • Daily life in West Papua has been militarized as evidenced by the extensive posting of military personnel to the area (Papua and West Papua provinces). This is especially notable in the Timika and neighboring Highlands’ Districts such as Puncak Jaya, Puncak and Paniai where the intensity of conflict between the Indonesian military (TNI) and the Papuan independence movement (OPM) has been building up over the last couple of years. The militarization has also triggered "horizontal" conflicts among ethnic groups and tribal groups. There is also growing violence between people with competing economic interests.
  • The TNI has established new physical centers (buildings and other infrastructure) for regional commands, which also automatically means that more personnel have been moved to the area. The latest such expansion is that of Kodim 1714 (Commandant District Military) in Mulia (in the district Puncak Jaya), which as a result of years of conflict is regarded as a "high profile" area. Moreover, in almost all the areas military/intelligence agents/police are "undercover" working as motor-taxi drivers, chainsaw operators and/or disguised as owners of shops/kiosks, small companies, entertainment complexes, transport facilities, and such. Close observers question the extent to which the conflicts in certain districts are "pure conflicts," or rather the creation of the Indonesian security forces. Suspicion that the security forces are creating these conflicts is based on the reality that their presence generates a cash flow to these forces. There are many indications that indeed there is great deal of "creative conflict construction" and this is done without taking into account the price to be paid for it in the number of possible victims.
  • Not surprisingly the mere presence of the Indonesian military and police (POLRI) often leads to conflict owing to their "all mighty" and arrogant manner. This problem is exacerbated by the very limited education level and/or experience of the these security personnel. In the area of the town of Enarotali the police currently are conducting "sweeps" of mobile phones to determine whether there are local Papuan songs or symbols of independence recorded on the phones. If so, the memory card is destroyed and the empty phone is handed back to the owner. There are also many police/military posts along the roads, and at any of these "roadblocks" you have to pay to get through. These posts and their extortion of local people disrupts movement by the local community and economic life to a significant level and invariably creates fear and hatred among the Papuans.
  • The position of the security forces is also often linked to economic interests. In the Timika and the neighboring Highlands’ districts there are locations where gold is found. This attracts many people. In almost all the cases, the main profitable areas are slowly "occupied" by people from outside Papua who deny the local Papuans their traditional ownership and land rights. These "traders" are normally well connected with security forces who also profit. Various efforts by activists (locally as well as from Jayapura) to get these illegal activities stopped have always met with a stonewall erected by senior authorities who are in the position to close down these often illegal economic activities but will not. Involvement of the security forces in these activities continues even though the military is not allowed to own businesses.
  • Another factor that complicates the life of ordinary Papuans is that the security forces work together with some OPM (Organisasi Papua Merdeka/Free Papua Movement) factions. Both parties profit from their dealings. This is very confusing as OPM factions in principle are expected to fight for the interest of the Papuan indigenous community. However these armed resistance elements once in a while reach understandings with the security forces and are paid well for this collaboration. The main victim in this "game" is the normal citizen/community. They are squeezed between the OPM and the security forces, both of whom demand the support of the community. A lot of the conflicts, at the end of the day, are more based on money than noble ideals.
  • Another current trend is the appearance of "groupings" consisting of young people. These groups seem to gather people who "have ambitions," "are frustrated," "have nothing to do," and don’t seem to have a very clear agenda. It is often unclear under whose protection they operate. This worrisome trend recalls the phenomenon of gangs and militia in Timor-Leste formed by the Indonesian military during the years preceding the 1999 referendum.
  • It appears that the central government’s effectively supports these developments. As evidence of this is, over the past year there seems to be a strategy of criminalizing any protests or public criticism. A clear example of this over the last half a year is the effort by the police and military to blame KNPB (Komite Nasional Papua Barat/West Papua National Committee) for purported "criminal activity." Since about 2008 KNPB has developed itself as one of the most vocal activist movements that has pushed for a referendum on Papua’s future. Since mid 2012 the group has been linked by the police to such criminal activities as fatal shootings in Jayapura. They are also linked to buying weapons, while the military/police themselves are often mentioned as most probable players in the illegal trade of weapons. All these allegations by the security forces and government have resulted in the loss of the KNPB’s image (nationally as well as internationally) as a "peaceful movement." There are also reports that KNPB individuals members have been paid by the military. This targeting of the group has accelerated the KNPB members criminalization and legitimized security force pursuit of the KNPB. It has also led to the killing, detention, torture etc. of the main figures in the organization. The security forces have started sweeps, arresting KNPB members, all over Papua. In Timika a court process continues against six KNPB members who are accused of possessing weapons (including traditional bow and arrows). These accusations often are very far fetched and hardly believable. In the Wamena area, the KNPB is alleged to be involved with "bomb making"; while in Sorong, Fakfak and Merauke, KNPB figures have been simply killed or physically attacked.
  • In recent months there has been an effort, supported by the central government, to brand "separatist Papuans" (a stigma assigned to any critical figure who dares to speak up) as "terrorists." This broadens the basis for pursuing these activists and also legally empowers Detachment 88 to join in the military and police efforts. Clearly, there is little room for justice in these strategies applied by the security forces.
UPDATE
Who Will Benefit From New Roads In West Papua?
The Jakarta Post on March 26 reported that the Indonesian government plans to create 1,520 kms of new roads in West Papua. The plan, under the supervision of the UP4B (Unit Percepatan Pembangunan untuk Papua dan Papua Barat /Unit for Accelerated Development in Papua and West Papua) is to be carried out by the Indonesian military, allegedly because there are "no private contractors that have ability to do the job."
UP4B chief expert Doddy Imam Hidayat claims that "If we depend on the ministry and local agencies to build the roads, it will take around 60 years to complete. The TNI’s deployment is aimed at speeding up the process at a relatively low cost, as it is not seeking any financial profit." The US$154 million project, according to the report, is expected to involve 1000 TNI personnel.
WPAT Comment: West Papua (including the provinces that the Indonesian government calls "Papua" and "West Papua") are among the least developed of all the provinces, despite over four decades of Indonesian occupation. But the decision to hand this project to the military is very unfortunate in several regards: As in Indonesian-occupied East Timor, it appears likely that the military will develop roads to serve its interests, especially to enhance its tactical mobility and to facilitate its business interests, notably both legal and illegal timber operations. The expansion of the already bloated TNI presence in West Papua by 1,000 personnel will only exacerbate the burdens of that presence now born by the Papuan people.
Papuan Interests to Be Sacrificed in Putative Jakarta-Freeport Deal
A March 16 Jakarta Globe article reports that the Indonesian Government has "softened" its position in contract re-negotiations with the U.S.-based mining giant Freeport-McMoRan which for decades has wrought ecological havoc and devastated local populations in West Papua.
The Globe writes that "Freeport has refused to meet the government’s requests on at least two of six key issues on which discussion was sought as part of efforts to expand the economic benefits to Indonesia of resources projects. The two are the obligation to build domestic processing facilities such as smelters, and the requirement to reduce its concession area to no more than 25,000 hectares." The government may be willing to allow expansion of the Freeport mining operation if it agrees to build processing facilities in Indonesia.
A new Mining Law enacted in 2009 would cut contract periods, reduce concession areas, and increases royalty payments. It also requires foreign miners to divest 51 percent of their share to local entities 10 years after operation. The new law bans the export of raw materials, requiring their processing in Indonesia.
Miners including Freeport and Newmont argue the new rules should only apply to miners operating under new-generation permits. They sat they operate under the older Contracts of Work. In response, the government want to renegotiate those miners contracts in compliance with the new regulations.
WPAT COMMENT: Missing from the coverage is any indication of whether or not the expanded processing facilities would be located in West Papua, a step which might begin to address a key problem of massive unemployment there. So it would seem that the Government is prepared to see the expansion of the highly destructive Freeport mine operation in exchange for a pledge by Freeport to locate processing operations elsewhere in the archipelago. Papuan interests can only suffer in such an arrangement. It is significant that there is no indication of any Papuan participation in these negotiations.
New Governor and The Challenges Facing Papua
Lukas Enembe has been sworn in as new Governor of Papua. the larger of two provinces in region of West Papua created without the consent of the people. In March the Constitutional Court resolved the disputed February election by ruling that Enembe had won the election with a 52 percent majority.
Yosei Eesbania in the March 17 Jakarta Globe provides a thoughtful assessment of the challenges facing Enembe. Eesbania compares Enembe’s assessment of his tasks with those of observers of the Papuan scene, including Poengky Indarti, executive director of human rights monitor Imparsial and author of "Securitization of Papua: Its Impact Towards Human Rights Situation" and Ikrar Nusa Bhakti, the former head of the Political Research Center at the Indonesian Institute of Sciences (P2P LIPI).
Enembe intends to focus his first 100 days on addressing the problems of "conflict and violence" in the province. He believes that the root cause of unrest is the province’s underdevelopment, "high unemployment, poverty and a lack of infrastructure." This he claims fuels calls for "separatism."
Poengky calls for better coordination between the legislature and the People’s Consultative Assembly (MRP) as well as between district chiefs, traditional leaders, religious leaders, and other key figures. She urges efforts to reduce corruption which afflicts every level of government in Papua. Poengky also urged improvements in health, education and income and emphasized the challenge of dealing with the armed Papuan freedom fighters of the OPM.
Acknowledging and preserving Papuan cultures and traditions, to ensure that the Papuan people no longer felt marginalized by development itself, is also important. In an indirect reference to the role and responsibility of security forces, Poengky said she hoped that the new governor could also work with law enforcers to acknowledge that freedom of expression and social criticism are not considered forms of rebellion.
For his part, Ikrar suggested a human development approach, embracing education and improvements in health as key. Papua’s Human Development Index, taking into account life expectancy and education and income levels attained in the province was 63.35 in 2012, the lowest in Indonesia. Ikrar was critical of the siphoning off of Special Autonomy and other funds and said that these funds must be directed to helping Papuans. Ikrar also called for dialogue but complained that the OPM had no chain of command. "Meanwhile, in Papua, who can represent the OPM, or people who demonstrate in the forests? And what about the Papuan groups that demonstrate in the international realm"? he said.
WPAT COMMENT: Poengky Indarti and Ikrar Nusa Bakti offer sound advice to newly elected Governor Enembe. But this advice and Enembe’s own comments fail to address the central problems afflicting the Papuan people. Poengky alludes to the need for Enembe to work with the security forces to "change perceptions of freedom of expression and social criticism." This advice only touches on the decades-old war against Papuans, both civilians and the small, lightly-armed resistance elements. That war must cease and those responsible for assaulting the Papuan people brought to justice. Ikrar refers to dialogue but is troubled about the absence of a clear Papuan partner for such a dialogue, noting that OPM had no clear chain of command. On the civilian side, Ikrar references "only people who demonstrate in the forests" and "Papuan groups that demonstrate in the international realm." These comments ignore the decade-old efforts by Papuan civil society leaders to commence an internationally-monitored dialogue on West Papua’s future that would engage the Indonesian government at a senior level. Papuan interlocutors include a well identified and largely cohesive cross-section of Papuan civil society including religious leaders, human rights champions and others. OPM representation could be added to the mix but it would inaccurate be construe that representation as somehow the major stumbling block.
Papuan Call for Cessation of Military Operations and Withdrawal of Special Forces
The Papuan Regional Representatives Council is calling for an end to Indonesian military operations in West Papua and a withdrawal of Indonesian Special Forces (Kopassus) from the region.
"If Jakarta wants to end violence, the militaristic approach has to stop, and all non-garrison troops from the military elite forces must be withdrawn from the two provinces because their presence and their irregular operations have triggered attacks on garrison troops and innocent civilians," DPD deputy chairman Laode Ida told the Jakarta Post.
Growing Calls For Indonesian Government to End Impunity for TNI Crimes
There are growing calls for the Indonesian government to end the decades-long impunity accorded Indonesian military (TNI) personnel who have committed egregious human rights crimes. The absence of justice for past crimes — notably including the military inspired 1998 riots as well as the 1999 post-referendum devastation wrought by the TNI and their minions in East Timor — largely accounts for continued TNI abuses today, notably in West Papua. TNI leadership and enlisted personnel expect that they will not be prosecuted for rights violations, or if they are, that prosecution will be in a military tribunal where they can expect extremely lenient sentences.
Kontras, (the Commission or Missing Persons and Victims of Violence) whose founder, Munir, was murdered by a military/intelligence-connected assassin is calling for changes to existing laws.
Haris Azhar, the coordinator of Kontras, told the Jakarta Post that amending the law was needed so that armed forces personnel can be tried in a civilian court rather than a military tribunal for criminal offenses. "Revising the law on military tribunals is an essential part of the reform process in the military and the judiciary," he said. "As it currently stands, the law doesn’t allow for servicemen to face justice in a criminal court, an anti-corruption court or a human rights tribunal." Perpetrators facing military tribunals tended to receive more lenient sentences than a criminal court would hand down, he added.
The current debate on military impunity was sparked by accusations that members of Kopassus had murdered four police detainees in a bold daytime raid.
Aziz Syamsuddin of the House of Representatives’ Commission III, which oversees legal affairs, told the Jakarta Post that legislators were willing to discussing amendments to the 1997 Law on Military Tribunals, but were waiting for the government to submit a draft.
"Amendments to that law have been needed for a long time. At one point we even formed a special committee of legislators from House Commission III and II [on domestic affairs] to discuss it," Syamsuddin said. He said that most legislators agreed with "the need to try military personnel in a civilian court if their offenses warranted it."
Hendardi, the head of the Setara Institute, a democracy watchdog, told the Jakarta Post that the law in its current form "makes the military untouchable by criminal law statutes."
Amnesty international, meanwhile, publicly called for creation of a long-promised, long-stalled civilian ad hoc criminal court to prosecute "those responsible for the abduction and enforced disappearance of 13 political activists in 1997-1998." The fate of the 13 remains unknown.
Kontras also condemned President Susilo Bambang Yudhoyono’s failure to set up a human rights tribunal to investigate the widespread human rights violations surrounding the fall of Suharto in 1998. Putri Kanesia, a lawyer with the group told the Jakarta Globe that "On September 30, 2009, the House of Representatives recommended that the president establish an ad hoc human rights court," she said. "The fact that he hasn’t taken action to date means he is neglecting the need to resolve these cases of rights abuses."
WPCNL Meets with Fiji Prime Minister Banimarama
Officials from West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) met with Fiji’s Prime Minister Vereqe "Frank" Banimarama on 27 March 2013 in Suva to discuss their application for full membership in the Melanesian Spearhead Group (MSG). Banimarama is the current chair of the MSG.
According to a statement by the WPCNL about the meeting, Prime Minister told the delegation: "Given that the application has been received by the MSG Leaders, we will ensure that it will go through the proper process and that it is discussed at the next MSG Senior Officials Meeting in June before it is presented to the Leaders for their decision through the Foreign Affairs meeting. "
The delegation is consisted of WPCNL Vice Chairman, Otto Ondawame, its Secretary General, Rex Rumakiek, and Barak T. Sopé Mautamata, former Prime Minister of Vanuatu and adviser to WPNCL.The WPCNL first submitted their application to the MSG on January 28.
CHRONICLE
Timely West Papua Overview
The Jakarta Post, March 28, published an overview of current political trends in West Papua and the Papuan peoples’ struggle for their rights, including the right to self determination. The report is based on the journalist’s trip to Wamena.
The Hardships of Life in The Central Highlands
The Jakarta Globe, March 27, published an insightful account of a month spent in Wamena, West Papua. The account reflects life in that occupied region from the perspective of Papuans. Remarkably, this eloquent testimonial to courage in the face of unrelenting suffering was written by an 11th grade student, Norman Harsono, from Jakarta. Among his observations: "And although incidents are common — a death, protests, fights — most of the violence isn’t instigated by the Papuans themselves, but by the excessively forced measures used to suppress them. "
Review of Freedom in Entangled Worlds
Ed McWilliams reviewed Eben Kirksey’s Freedom in Entangled Worlds: West Papua and the Architecture of Global Power for the East Timor and Indonesia Action Network (ETAN). He writes: "Kirksey explores the Papuan people’s struggle for self-determination using a multiplicity of approaches. He looks carefully at Papuans collaboration with Indonesian state institutions, under conditions of military occupation and extreme power asymmetry… Kirksey argues compellingly that on some occasions Papuans have successfully exploited the space separating the interests of their much more powerful corporate and government collaborators to advance Papuan goals." Copies are available from ETAN, order here.

POLDA PAPUA SALAH TUDUH TERHADAP TPN OPM ATAS MENEMBAK HELIKOPTER MISIONARIS DI PUNCAK JAYA-PAPUA


TPN-OPM Bantah Tuduhan Menembak Heli Misionaris
Senin, 1 April 2013 
Heli milik misionaris [google]Heli milik misionaris [google]

[JAYAPURA] Komandan Operasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka (OPM) menegaskan  penembakan helikopter missionaris milik  pihak Yayasan Helivida dulunya Helimision , bukan dilakukan TPN-OPM. Jenderal TPNPB-OPM Gen Goliath Tabuni mengaku tidak  bertanggung jawab atas penembakan Heli Missionaris di Puncak Jaya. 

Hal itu dikatakan Komandan Operasi TPNPB-OPM Puncak Jaya, Legakak Telenggen, dalam siaran pers yang diterima SP, Minggu (31/3).  Dikatakan, tudingan Polda Papua tidak benar  bahwa kelompok sipil bersenjata Pimpinan PW menembak Heli Missionaris VIDA PK-HME pada Selasa (26/3) sekitar pukul 11.30 WIT di Puncak Senyum, Kabupaten Puncak Jaya itu. 

“Karena saat ini TPNPB-OPM tidak ada perintah operasi atau perintah penembakan Heli Missionaris,”ujarnya.  TPN-OPM mengklaim selama perjuangannya, belum pernah sekalipun menembak Helicopter atau Pesawat Zending misionaris dari tahun 1965. Alasannya sederhana, karena sebelum tentara Indonesia datang ke Papua Barat, missionaris lebih duluan berada di Papua dan melayani umat Tuhan di tanah ini.  

“Aggota kami disini semua ada di Markas, waktu penembakan terjadi itu, dan kami belum ada komando dari Panglima Tinggi”. 

Menurut Tabuni, TPNPB-OPM berada di wilayah Distrik Tingginambut, jauh 20 kilometer , lalu kemudian jarak keberadaan PW yang dituding Polda, adalah lebih 10 km dari Puncak Senyum antara Pilia. Tabuni menuduh ada motif yang dilancarkan polisi dalam penembakan heli misionaris, supaya menjatuhkan nama baik perjuangan TPNPB-OPM dalam komando Nasional, dibawah Pimpinan Panglima Tinggi Jendral Goliath Tabuni, dimata dunia Internasional maupun Nasional. 

Sebab, TPN-OPM  memperjuangkan kemerdekaan atau hak politik penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat. TPN-OPM bukan kriminal, pengacu keamanan atau tuduhan lain yang  TNI-Polri stigmakan selama ini. 

Sebelumnya Kepolisian Daerah Papua   mengidentifikasi kelompok sipil bersenjata yang melakukan penembakan terhadap Helikopter VIDA PK-HME yang mengangkut dua orang misionaris di Puncak Senyum, Selasa (26/3) lalu. [154] 

Senin, 01 April 2013

MINIMNYA PELAYANAN KESEHATAN DAN KEMISKINAN DI TAMBRAUW PROPINSI PAPUA BARAT



Kemiskinan
KEHIDUPAN MASYARAKAT ASLI PAPUANG MISKIN, PAPA, DAN TERTINGGAL. PEMEKARAN DAERAH SEHARUSNYA MEMBAWAH KESEJAHTERAAN BAGI RAKYAT PAPUA (FOTO: ILUSTRASI)
PAPUAN, Tambrauw — Bencana kematian dan kelaparan kembali melanda ratusan warga sipil di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Sejak November 2012 lalu, dikabarkan 553 warga menderita sakit gizi buruk, dan 95 orang lainnya telah meninggal dunia. 
Hal ini disampaikan Kordinator Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya, Konstan, usai mengecek langsung dilapangan, seperti yang dirilis dalam website aman.or.id, pagi tadi, Selasa (2/4/2013).
Menurut Konstan, beberapa kampong di Distrik Kwoor yang menjadi sasaran penyakit mematikan tersebut adalah Kampung Jocjoker, Kosefo, Baddei, Sukuweis dan Krisnos.
“Di Kampung Baddei 250 orang sakit dan 45 orang meninggal dunia, Kampung Jokjoker 210 sakit dan 15 orang meninggal dunia, Kampung Kosefa 75 sakit dan 35 orang meninggal dunia,” ujar Konstan.
Diketahui, tidak ada pelayanan kesehatan dari pemerintah di Distrik Kwoor. Selain itu, Postu di Distrik Kwoor masih kekurangan tenaga medis, sehingga setiap warga yang datang seringkali tidak mendapatkan pelayanan karena mantra atau dokter tidak ada di tempat.
“Seringkali warga harus berjalan kaki ke kampong lainnya untuk mencari pengobatan. Kami sudah sakit lama tapi petugas kesehatan tidak peduli,” keluh warga kepada AMAN Sorong Raya.
Sedangkan, jenis penyakit yang diderita kebanyakan warga adalah busung lapar atau kekurangan gizi dan gatal-gatal. Wabah ini telah menyebar dibeberapa kampung dan sampai saat ini dikabarkan situasi semakin memburuk.
Pelayan Gereja di Kampung Jokjoker menyatakan bahwa kejadian (warga sakit) mulai dari bulan November 2012. Warga sempat mencari pengobatan ke Kampung Werur dan sudah melaporkan laporan ke pihak medis atau ke pemerintah di distrik Sausapor dan Kabupaten Tambrauw. Namun, belum ada upaya nyata untuk membantu warga.
Hingga bulan Februari 2013, banyak warga di Distrik Kwoor yang meninggal dunia secara berturut-turut. Warga dari Kampung Kosefo (12 orang yang sakit) berjalan kaki ke Distrik Sausapor selama 4 hari untuk berobat dan melaporkan kejadian ini ke pihak Rumah Sakit.
Masyarakat di Kampung Jokjoker mengalami trauma (ketakutan) karena banyak warga yang meninggal dunia. Mereka terpaksa pindah ke Kampung Bikar, Baddei Sibi dan sebagian ke Sausapor. Sedangkan jarak tempuh dari Kampung Jokjoker ke Bikar adalah 1 hari berjalan kaki.
Pelayanan atau bantuan dari pemerintah setempat sangat lambat. Saat ini baru dilakukan pengiriman obat-obat di beberapa titik (kampong Sumbab dan Bikar) saja.
Masyarakat disuruh turun ke Kampung-kampung. Karena banyak yang sakit dan tidak mampu berjalan jauh lagi, maka hanya sebagian warga saja yang mengambil obat-obatan dari kampung yang ada pelayanan kesehatannya.
Menurut Konstan, AMAN Sorong Raya dan jaringannya sedang melakukan upaya untuk membantu bencana wabah penyakit di Kabupaten Tambrauw ini.
Selain itu, AMAN Sorong Raya juga sedang melakukan konsolidasi dengan jaringan yang ada untuk mendesak pemerintah daerah supaya melakukan pelayanan dalam menanggani bencana wabah penyakit di distrik Tambrauw ini. (Sumber Okto Pogau!!!!!)

FOREIGN MINISTER SHOULD RAISE HUMAN RIGHTS AND PRESS FREEDOM IN WEST PAPUA


Foreign Minister should raise human rights and press freedom in West Papua during Indonesia visit

31 March 2013
With the Foreign Minister, Bob Carr, scheduled to visit Indonesia tomorrow, Australia’s leading human rights organisation has called for a forthright discussion about human rights abuses in the Indonesian province of Papua.
Human Rights Law Centre spokesperson, Tom Clarke, said Australia is well positioned to play a meaningful and constructive role in helping to address the continuing human rights crisis in Papua.
“Given Australia’s pledge to use its seat on the UN Security Council to be a ‘principled advocate of human rights for all’, Foreign Minister Bob Carr shouldn’t be shy in raising his concerns about the human rights crisis in West Papua,” Mr Clarke said.
Although Indonesia is a signatory to the International Covenant on Civil and Political Rights, it is regularly criticised for routinely inhibiting fundamental human rights such as freedom of expression, freedom of assembly and association.
Mr Clarke said the Foreign Minister should be capitalising on Australia’s unique relationship with Indonesia to push for international media access to the troubled province.
“Media access is such a simple and reasonable request, yet its impact would be profound. Having independent journalists on the ground in West Papua would help the world get a better picture of the human rights crisis there. It would be significant step towards addressing that crisis,” Mr Clarke said.
The Human Rights Law Centre believes Australia has a critical leadership role on human rights in Asia and the Pacific and should take a principled and proactive stand on human rights with a key partner such as Indonesia
“We don’t want a situation arising where Australia is happy to stand up for human rights on the other side of the world, but isn’t willing to speak out about human rights abuses occurring on our doorstep. Consistency strengthens Australia’s important human rights advocacy and is in our national interest,” said Mr Clarke.