Masyarakat Kamoro Tahan Tongkang Perusahaan Kayu
Oleh Yermias Degei (Kontributor Papua), April 26, 2013
“Selama ini, perusahan ini keluar masuk tanpa izin dan izin ini siapa yang berikan kami tidak tahu. Sekarang kami tahan supaya ia (perusahaan -red) memenuhi tuntutan warga pemilik hak ulayat,” kata Yulius Watapoka, Kepala Kampung Amar Distrik Mimika Barat, Selasa(23/4/13).
Kapal itu ditahan ketika melintasi perairan muara kali setempat. “Mereka masuk ke kali dan ambil kayu gelondongan. Hanya membayar masyarakat Rp50.000 per batang gelodongan kayu.”
Kepala Dsitrik Mimika Barat, Philipus Monaweyau mengatakan, kehadiran perusahaan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi merusak biota dan ekosistem. “Perusahaan ini selain ambil kayu dan membayar dengan murah kepada masyarakat, juga merusak lingkungan karena buldozer dan alat berat lain yang dibawa masuk merusak kayu putih, serta menutup lahan-lahan hutan alami untuk dilewati alat berat.”
Philipus meminta, perusahaan berbasis di wilayah Papua Selatan itu segera mengikuti tuntutan masyarakat. “Kami tidak minta apa-apa, tapi tolong lihat kehidupan masyarakat kampung yang hidup tidak seperti orang-orang di kota. Intinya, jangan menindis warga.” Hingga berita ini ditulis, belum ada perusahaan yang menemui warga.
0 komentar:
Posting Komentar