Rabu, 10 April 2013

STOP VIOLENCE IN PANIAI


Selpius Bobii: “Stop violence in Paniai, proceed with heart to heart communication”

(Apologies for the delay in posting due to significant funding shortfall and time over-commitments from WPM team)
Analysis/ Opinion
27 March, 2013
 by Selpius Bobii, Abepura Prison
The ongoing conflict in Papua is deliberately generated and professionally driven by Indonesian government through its defence system, purposely to defend the sovereignty of Indonesia over Papua.  Beside political conflicts, economic factors play a certain role in initiating conflicts in Papua. As a result, both Papuan and non-Papuan civilians suffer the consequences, but mostly indigenous Papuans suffer the worst outcome of these conflicts.
One of the regions in Papua that draws major attention of the Indonesian military is Paniai.  The conflicts there that are deliberately initiated by the Defence force of the Republic of Indonesia in confronting the OPM troops led by John Yogi has left the people of Paniai in great devastation.
These ongoing conflicts have left the civilians in a frightening and intimidating situation because Indonesian Police and Indonesian National Army have been doing mass military mobilisation and convoys, committing sexual harassment and assaults on woman and girls, carrying out unlawful arrests, torturing innocent civilians, and raids from house to house, confiscating hunting tools like bows and arrows, axes, and knives.  The local people had to move to the neighboring villages searching for refuge, food and health. Some of them got sick and died, some were shot dead by the Indonesian military.
Violence, intimidation and unlawful detentions by Police  Army are escalating in Paniai in the last few weeks, especially to combat the (local) OPM movement led by John Yogi.
Marko Okto Pekei, SS (Activist from Timika Catholic Parish) reported that the tense situation in Paniai has been going for a long period of time following the forceful disbanding (by Indonesian security forces) of the OPM HQ in Eduda in October 2012. After the incident, Indonesian Security Forces deployed massive number of Indonesian Military personnel in Paniai.
On the afternoon of February 24th 2013 the people of Paniai witnessed the deployment of Indonesia Military into Paniai, 53 trucks dropped them.  During the deployment, a source that did not wish to be named mentioned that an Indonesia police officer (told him)  that, in February 2013 alone, the government ( especially the Defence Ministry) of Indonesia has deployed more than one thousand military personnel from Kelapa Dua Jakarta to Paniai.  As a result, people in Paniai, especially fathers and young men, feel intimidated everywhere they go.  They could not go out for gardening because of the fear that they would be suspected as members of OPM.
During that tensed situation, Marko Pekei also reported that there has been raids carried out in the middle of the night in the villages, unlawful arrest, torture, and forceful kidnapping, abduction and killing of innocent civilians in Paniai.
The latest cases for example are, Stefanus Yeimo who was shot dead by Indonesian Police (Brigade Mobile) at 15:30 (west Papuan time) in Kopo Paniai. He was shot when he and his friend were at a local store buying cigarette. According to the Indonesian Police (POLRI) the reason behind the shooting is, he was suspected to be member of OPM.
At 18:00 on the same day, Stefanus was buried by his family in Kopo village, Paniai.
Meanwhile, according to report from an Activist from Justice and Peace Division of Timika Catholic Parish, there is another victim from the Moni Clan; Indonesian National Army Special Team 753 in Uwibutu tortured him on Saturday March 23rd 2013 at 21:30 local time.
After the victim was arrested he was beaten, kicked and was dragged along the asphalt road. At that time few by passers witnessed that violent and unjust treatment. The victim was even dragged into the police checkroom and brutally tortured until the next day and he was rushed to the hospital for medication.
According to the relative of the victim who did not wish to be named, the victim was intoxicated but was not violent when he went to visit a family friend at the hospital. He left the hospital at 21:30 local time. That was when the Indonesian Army Special team 753 from Paniai unlawfully arrested him took him to their base and beat him up, tortured him and they took him the hospital.
In response to the escalating and ongoing violence in Paniai, We the Front PEPERA (Act Of Free Choice) would like to take this opportunity to demand:
1). Indonesian Army (TNI) and Indonesian Police (POLRI) to stop excessive terror, torture, kidnapping and unlawful arrests and shootings in Paniai.
2). Cenderawasih Regional Military Commander XVII and Provincial Police Commander to stop deploying military personnel in Paniai and as soon as possible withdraw the additional personnel that was deployed from Jakarta.
3). The military personnel who violates human rights in Paniai be brought to justice.
4) Cenderawasih Regional Military Commander XVII and Provincial Police Commander as soon as possible sack the Indonesian Army (TNI) and Indonesian Police (POLRI) personnel who are responsible for the ongoing violence in Paniai.
5). People, Government and Church to work together hand in hand, establishing communications from heart to heart in order to curtail the violence and human right abuses that has been going on in Paniai for a very long time.
6). Journalists to truthfully and honestly expose the real situation that has been happening in Paniai
7) Violence will never solve the conflicts in Papua, therefore We the PEPERA (Act Of Free Choice) Front would like to take this opportunity to demand the United Nation or a neutral third-party to immediately act unconditionally and according to the international law to end the political and social injustice in Papua.
This statement serves as guide and to be carried out by the concerning parties who thinks Papuans deserves justice, peace and security in Papua and especially in Paniai.
Selpius Bobii, Abepura Prison: Wednesday, 27th March 2013.
Selpius Bobii is the General Chairperson of Front Pepera (The United Front of the Struggle of the People of Papua)  and is currently one of the “Jayapura Five”, Political Prisoners held in Abepura Prison, Jayapura, West Papua.  The five (Bobii, Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Dominikus Sorabut and Agus Kraar) were found guilty in an opaque and predetermined trial of  Treason (Makar) charges, laid after the violent Indonesian security force crackdown on the Third Papuan People’s Congress  in October 2011.

Selasa, 09 April 2013

NOTES FOR ALL FIGURE STRUGGLE FREEDOM WEST PAPUA


CATATAN BAGI SEMUA PEMIMPIN DAN PEJUANG PAPUA MERDEKA


CATATAN BAGI SEMUA PEMIMPIN DAN PEJUANG PAPUA MERDEKA
Jalan yang benar menuju Kemerdekaan Bangsa Papua Barat adalah:
  1. Dasar Hukum HAM Internasional dan Self-Determination berdasarkan Deklarasi Unversal atas Hak-Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948(the Universal Declaration of Human Rights), yang mana tercantum dalam Muhkadima Deklaras ini,);
  2. Kovenan internasional atas Hak-Hak Civil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights), yang di terima dan disahkan pada tanggal 16 Desember 1966, dalam pasal (1) ayat 1, 2 dan ayat 3 tentang Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination);
  3. Deklarasi PBB atas Hak-Hak Masyarakat Pribumi (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples), yang di terima dan disahkan Dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 13 September 2007, yang mana sesuai bunyi articles 3 dan 4 tentang Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self Determination).
Isi selengkapnya sebagai berikut:
Pertama, Muhkadima (Preambul) Deklarasi Universal atas Hak-Hak Asasi Manusia
PREAMBLE
Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world,
Whereas disregard and contempt for human rights have resulted in barbarous acts which have outraged the conscience of mankind, and the advent of a world in which human beings shall enjoy freedom of speech and belief and freedom from fear and want has been proclaimed as the highest aspiration of the common people,
Whereas it is essential, if man is not to be compelled to have recourse, as a last resort, to rebellion against tyranny and oppression, that human rights should be protected by the rule of law,
Whereas it is essential to promote the development of friendly relations between nations,
Whereas the peoples of the United Nations have in the Charter reaffirmed their faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person and in the equal rights of men and women and have determined to promote social progress and better standards of life in larger freedom,
Whereas Member States have pledged themselves to achieve, in cooperation with the United Nations, the promotion of universal respect for and observance of human rights and fundamental freedoms,
Whereas a common understanding of these rights and freedoms is of the greatest importance for the full realization of this pledge,
Now, therefore,
The General Assembly
proclaims
This Universal Declaration of Human Rights
as a common standard of achievement for all peoples and all nations, to the end that every individual and every organ of society, keeping this Declaration constantly in mind, shall strive by teaching and education to promote respect for these rights and freedoms and by progressive measures, national and international, to secure their universal and effective recognition and observance, both among the peoples of Member States themselves and among the peoples of territories under their jurisdiction.
Kedua, Kovenan Internasional atas Hak-Hak Civil dan Politik
Pasal 1
Ayat (1) Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka. Bahasa Aslinya: Article 1 Paragraph 1, All peoples have the rights to Self-Determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.
Ayat (2) Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerja sama ekonomi Internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber kehidupannya sendiriBahasa aslinyaAll peoples may, for their own ends, freely dispse of their natural wealth and resources without prejudice to any obligation arising out of international economic co-coperation, based upon the principle of mutual benefit, and international law. In no case may a people be deprived of its own means of subsistence.
Ayat (3) Negara pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan wilayah tanpa Pemerintahan Sendiri dan wilayah Perwalian, harus memajukan Perwujudan Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”.Bahasa aslinya, The States parties to the present covenant, including those having responsibility for the administration of Non-Self-Determination Trust Territories, shall promote the realization of the right of Self-Determination, and shall respect that right, in conformity with provission of the charter of the United Nations.
Ketiga, Deklarasi PBB atas Hak-Hak Masyarakat Pribumi
Pasal 3, Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status Politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka. Bahasa aslinya, Article 3, every Indigenous People have the rights to self-determination. By Virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economics, social and cultural development.
Pasal 4, Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak otonomi atau pemerintahan sendiri dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan urusan-urusan internal dan lokal mereka, juga cara-cara dan sarana-sarana untuk mendanai fungsi-fungsi otonomi mereka. Bahasa aslinyaArticle 4, Indigenous peoples, in exercising their right to self-determination, have the right to autonomy or self-government in matters relating to their internal and local affairs, as well as ways and means for financing their autonomous functions.
Memgacu dari dasar Hukum HAM PBB diatas, maka mekanisme penyelesaian konflik Politik di suatu wilayah, untuk memperoleh Kemerdekaan melalui sebuah REFERENDUM. Zaman Kuno menggunakan Resolusi PBB No. 1514 (XV) tentang De-Colonisasi, maka suatu Wilayah bisa memperoleh kemerdekaan Cuma-Cuma dari penjajah sebagai hadia.
Itu sebabnya, jangan salah terjemahkan. Mohon sampaikan kepada Rakyat yang benar berdasarkan Hukum HAM Internasional dan Mekanisme PBB dalam praktek Penyelesaian konflik politik di setiap wilayah dalam dunia.
Bahasa yang sederhana adalah:
Bangsa Papua pun mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, sesuai pasal 3, dan 4 namun hak itu telah dilanggar oleh Pemerintah Colonial Republik Indonesia melalui Pelaksanaan PEPERA 1969, yang tidak sesuai dengan prinsip dan aturan hukum HAM Internasional.
Pelaksanaan PEPERA 1969 adalah penuh dengan terror dan intimidasi yang berlebihan oleh aparat keamanan Republik Indonesia, sebagaimana pengakuan Letjen Purn Sintong Panjaitan dalam bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando”.
Berikut kutibannya:
Invasi Militer Indonesia di Papua Bagian Barat Pulau New Guinea
Dengan dilegitimasinya penyerahan Administrasi Pemerintahan Papua Barat dari UNTEA kepada Pemerintah Colonial Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, maka Indonesia telah dapat melegalkan diri atas semua tindakan dalam aksi-aksi Militernya.
Tindakan Militer Indonesia yang dimaksud, telah dapat dilakukan dari tanggal 1 Mei 1963 sampai dengan tahun 1969, dimana berakhirnya PEPERA yang dapat di REKAYASA dengan Penuh TERROR dan INTIMIDASI. Hal ini adalah Fakta.
Untuk membuktikannya, silakan ikuti Pengakuan Letjen Purn Sintong Panjaitan dalam Bukunya yang berjudul Perjalanan Seorang Prajurit PARA KOMANDO” dibawah ini. Silakan simak!
“Perjalanan Seorang Prajurit PARA KOMANDO” pada halaman 145-187 tentang peristiwa pelanggaran hak-hak asasi manusia atas bangsa Papua Barat. Dalam bukunya, Sintong Panjaitan mengulas dengan jelas bahwa PEPERA 1969 dapat dimenangkan melalui operasi, TEMPUR, operasi TERITORIAL dan operasi WIBAWA yang bertujuan untuk menteror, dan Intimidasi orang Asli Papua, yang pro Merdeka.
Peristiwa pelanggaran HAM ini dengan agenda “OPERASI TEMPUR DI IRIAN BARAT (RPKAD) tahun 1965 di kepala Burung Manokwari; OPERASI TERITORIAL PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT DI IRIAN BARAT dengan operasi “KARSAYWDA WIBAWA” yang bertujuan untuk memenangkan PEPERA 1969 melalui jalan teror, intimidasi dan pembunuhan, penculikan orang asli Papua yang dicurigai.
Dengan Fakta pengakuan Sintong Panjaitan di atas, maka telah jelas bahwa bangsa Papua telah dan sedang menjadi korban pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia.
Sington Panjaitan adalah Komandan Operasi Lapangan, Pada tahun 1965-1969 sebelum dan paska pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat. Sintong Panjaitan juga adalah pelaku dan saksi atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM terhadap bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea.
Sintong Panjaitan juga telah menambahkan, bahwa seandainya kami (TNI) tidak melakukan operasi-operasi TEMPUR, TERITORIAL dan WIBAWA sebelum dan paska pelaksanaan PEPERA dari Tahun 1965-1969, maka saya yakin bahwa PEPERA 1969 di Irian Barat dapat dimenangkan oleh kelompok Pro Papua Merdeka. Source: Cenderawasih Pos edisi 12 Maret 2009. Related News: Click on,http://bukugramedia.blogspot.com/2009/04/para-komando-perjalanan-seorang.html.
Sekalipun Pemerintah Indonesia mengatakan PEPERA 1969 di Menangkan dengan mutlak dan murnih, maka masalah Papua sudah final melalui PEPERA. Namun pertanyaannya adalah Mengapa PEPERA 1969 sudah final, tapi Papua selalu konflik? Kemudian selanjutnya Indonesia memberikan OTSUS 2001 bagi Papua, dan perkataan Presiden SBY bahwa Special Outonomy Programme is Final Solution. Tapi mengapa Papua tetap konflik? Apakah dalam sebuah pertandingan ada dua kali final kah? Tentu tidak. Ingat, Sintong Panjaitan menjelaskan dalam bukunya bahwa PEPERA 1969 dapat dimenangkan melalu operasi-operasi Militer, dengan tujuan menteror, Intimidasi orang Asli Papua. Dengan begitu PEPERA dimenangkan oleh Indonesia. Dengan dasar ini, maka PEPERA 1969 belum final.
Dengan demikian, maka hak untuk menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua masih ada atau akan berlaku, karena hak menentukan nasib sendiri belum pernah dilaksanakan sesuai mekanisme PBB. Ingat, bahwa PEPERA 1969 telah melanggar pasal 3, dan 4 Deklarasi tentang Hak-Hak, Masyarakat Adat, dan juga melanggar Kovenan Internasional Bagian I Pasal 1 ayat 1, 2 dan ayat 3.
Notes:
Pada abad millenium ini Self-Determination harus melalui sebuah REFERENDUM,berdasarkan mekanisme PBB. Tidak ada kata KEMBALIKAN KEDAULATAN atau Pengakuan Kedaulatan. Mengapa? Karena cara ini adalah cara yang telah lama digunakan dari tahun 00 sampai 1970-an, maka masyarakat Internasional tidak tertarik lagi. Namun tahun 1971 sampai dengan sekarang ada perubahan system dalam hal Penentuan Nasib Sendiri, yaitu melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis dibawah pengawasan PBB. Hal ini bisa lahir berdasarkan Krisis Hak-Hak Asasi Manusia yang serius (Serious Human Rights Crisis) di suatu wilayah terhadap masyarakat pribumi.
Kemerdekaan bisa lahir melalui dua jalur saja, yaitu Hukum dan HAM serta Politik. Kemerdekaan bisa datang melalui Hukum dan HAM lewat pintu Dewan HAM PBB, yang kemudian diajukan dalam Sidang tahuna Majelis Umum PBB atau disana bisa voting suara; Dan Kemerdekaan juga bisa lahir melalui jalur Politik, yaitu melalui pintu Decolonisasi PBB berdasarkan Resolusi 1514 (XV) (kembali lagi melalui sebuah REFERENDUM), sesuai mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu mohon berikan pemahaman dengan baik kepada public, agar rakyat tidak tertipu lagi.
Harap menjadi perhatian oleh semua pemimpin dan pejuang bangsa Papua Barat, yang ikut dalam perjuangan untuk menentukan nasib sendiri (Self Determination). Terima kasih atas Perhatian Anda.
Admin WPNLA 2013

RUU PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DI INDONESIA KHUSUSNYA DI PAPUA


Suara Daerah: RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Bakal Susahkan Masyarakat, Langgengkan Perusahaan

Oleh  Indra Nugraha, cs (Kontributor Papua, Sulawesi dan Jawa Barat),  4 April 2013 
 
Hutan Papua dibabat perusahaan. Dengan RUU PPH, kerusakan hutan dampak perusahaan besar atau perusahaan ‘legal’ tak masalah. Yang bakal terjerat malah masyarakat yang hidup di sekitar hutan secara turun menurun. Foto: Greenpeace
Komisi IV DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU PPH) yang rencana masuk paripurna April ini. RUU ini terkesan dibahas diam-diam dan dinilai banyak muatan ‘titipan’ hingga berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan dan memberikan keleluasaan perusahaan ‘legal’ lepas dari label ‘perusak hutan.’ Suara protes dari berbagai daerah pun muncul.
Dari Papua, Ketua Komisi A DPRP Papua, Ruben Magai, Rabu (3/4/13) menolak tegas RUU PPH. Menurut dia, RUU ini,  hanya kepentingan investor terutama asing. “Negara ingin kesekian kali mengorbankan masyarakat adat demi kepentingan investor. Kami sudah tahu itu. Kami justru meminta semua UU tentang pengelolaan hutan dan klaim negara atas tanah-tanah adat orang Papua segera dicabut,” katanya. 
Dia mengatakan, negara telah merampas semua kekayaan tanah adat Papua. “Ia telah babat habis kayu, rotan, satwa, dan semua kekayaan alam. Sekarang mau babat hak-hak masyarakat adat.”
Anggota Mejelis Rakyat Papua (MRP), Yakobus Dumupa, menilai sesungguhnya negara tidak punya tanah. “Negara sebagai sebuah institusi tertinggi di Indonesia, justru didirikan di atas tanah adat yang dimiliki masyarakat adat jauh sebelum negara ini didirikan.”
Pemerintah, mengklaim tanah sebagai milik negara. Klaim pemerintah itu dilegalkan secara sepihak melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.  Ketentuan UU ini,  melegitimasi negara memiliki tanah yang sebelumnya diatur menurut KUH Perdata dan Hukum Adat.  Jadi, katanya, kepemilikan tanah di Papua, sebagai tanah adat oleh masyarakat adat sudah ada sebelum Indonesia ada. “Tanah Papua, telah dimiliki nenek moyang orang asli Papua, sejak mereka mendiami tanah ini. Sejak itu, tanah ini diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi dengan kepemilikan dan batas kepemilikan jelas antarsuku, marga dan saudara semarga dalam suku,” ujar dia.
Jadi, tidak ada alasan mengklaim tanah adat orang Papua atau masyarakat adat di seluruh nusantara. “Tanah Papua, bukan tanah tak bertuan, karena para pemilik hak ulayat masih hidup dan masih memiliki. Kepemilikan itu secarade factoberlaku atas darat, laut dan udara. Orang asli Papua berdaulat atas tanahnya sendiri.”
Menurut dia, keberadaan negara tak boleh serta-merta meniadakan kepemilikan tanah adat, termasuk dengan cara melegitimasi lewat aturan perundang-. Sebab, dalam banyak hal aturan perundang-undangan justru diciptakan untuk menjajah dan mengeksploitasi pihak lain.
Sebaliknya, pemerintah harus melindungi, memihak dan memberdayakan masyarakat adat Papua beserta hutan. “Kalau RUU itu dipaksakan, maka kekuasaan Indonesia di Papua akan hancur.Kansemua orang Papua hidup di hutan dengan alam mereka. Negara yang datang dari belakangkokbisa melarang, bagaimana itu,”kata Dumupa.
Henok Herison Pigai, Ketua Yayasan Pengembangan Ekonomi Masyaralat Papua (Yapkema), menilai,  RUU PPH ini hanyalah pengalihan isu atas kebobrokan negara. “Kenapa Jakarta sekarang malah mau usir rakyat dari hutan-hutan mereka? Kenapa tidak urus saja soal korupsi yang merajalela, konflik yang terus terjadi, pelanggaran HAM, dan lain-lain?”
Dia menyarankan, sebaiknya, Jakarta mengurus masalah-masalah besar daripada mengsusik masyarakat adat. “Saya tidak tahu, RUU ini akan melahirkan konflik seperti apa di Papua. Ini akan menambah daftar pelanggaran HAM dan konflik di Papua. Karena, orang Papua tentu akan marah jika mereka tidak bisa memanfaatkan hutan mereka,”katanya.
Yunus Kegou, Ketua Koperasi Masyaralat (Kopermas) di Wanggar Nabire, mengatakan, bersama masyarakat pemilik kayu di Wanggar Nabire, sudah lama hidup di hutan dan memanfaatkan hutan untuk kehidupan. “Kami hidup dari hutan kami. Negara tidak pernah kasih kami apa-apa. Hutan ini sumber hidup kami. Koperasi kamikandiakui negara. Kami olah kayu dari hutan kami, bukan hutan Jawa. Kami punya badan hukum untuk olah kayu.”
Selama ini, katanya, sudah banyak konflik dengan perusahaan kayu dan sawit. “Apalagi kalau negara bilang hutan kami dia punya, pasti kami akan korban lagi.” “Sawit di Wami Nabire ini katanya hanya tanam sawit tetapi sekarang malah ambil kayu. Dia ambil kayutosekarang. Semua kayu besi di Wami ambil dan bawa ke Jawa, pakai kapal. Kenapa pemerintah tidak melarang dia? ucap Yunus.
Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Ruben Edoway, ditemui di rumahnya, Rabu (3/4/13) sore di Nabire, kesal karena Dewan Adat Papua (DAP), tak diakui negara hingga enggan berkomentar tentang RUU ini. “Kami sudahcapekurusan dengan Jakarta. Orang Papua, saat ini tidak bicara soal hutan dan lain-lain. Orang Papua, hanya minta dialog Jakarta-Papua. Negara ini tidak akui kami. Kami sekarang hanya minta merdeka. Tidak ada yang lain dan saya tidak mau komentar soal ini (RUU PPH-red),” katanya dengan nada tinggi.
Protes juga datang dari Sulawesi. RUU PPH dinilai lebih memihak perusahaan besar yang mendapat izin dari pemerintah ketimbang masyarakat di sekitar atau dalam kawasan hutan.
Rahman Dako, aktivis lingkungan dariSustainable Coastal Livelihoods and Management (Susclam)Teluk Tomini, kepadaMongabay, Rabu (3/4/13) mengatakan, di Gorontalo, masih banyak desa-desa di sekitar kawasan hutan hingga akan gampang terjerat dengan UU ini jika disahkan. Dalam RUU ini, masyarakat sekitar dan dalam kawasan tidak mempunyai kawasan hutan hak.
Satu contoh di Desa Pinogu, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Desa ini berada di tengah-tengah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Ketergantungan mereka terhadap hasil hutan itu sangat tinggi, misal, untuk kebutuhan rumah tangga.  “Mereka mengambil hasil hutan di kawasan hutan hak yang tidak diatur oleh RUU Pemberantasan Perusakan Hutan.”
Untuk perusahaan besar berizin, banyak beroperasi di hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Seperti di Gorontalo, belum lama ini, perusahaan sawit membabat kawasan hutan dialih fungsi menjadi perkebunan sawit. “Yang pasti UU ini hanya akan mengkriminalisasi masyarakat sekitar dan dalam kawasan hutan, namun melindungi perusahaan-perusahaan besar,” katanya.
Bali Pano, tokoh adat di Desa Liyodu, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, mengatakan, RUU ini suatu saat akan menjeratnya dalam terali besi. “Saya biasa mengambil hasil hutan untuk keperluan rumah tangga dan kebutuhan ritual adat, pasti akan ditangkap. Masyarakat di desa ini juga sebagian peladang yang masuk dalam kawasan yang kami anggap sebagai rumah kami. Apakah kami harus meminta izin terlebih dahulu kepada menteri?” tanyanya.
Di desa ini, masyarakat setempat biasa mengadakan ritual dayango. Ini ritual berkomunikasi dan memohon kepada roh leluhur penjaga gunung dan hutan agar menghentikan bencana warga. Meski dalam beberapa tahun terakhir, ritual ini dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.“Kami sudah berpuluh-puluh tahun memanfaatkan hasil hutan, juga menjaga hutan agar tetap lestari. Justru yang merusak adalah perusahaan besar yang mendapat izin dari pemerintah. Harusnya perusahaan itu yang diberantas karena merusak hutan,” ucap Bali.
Pandangan tak jauh beda juga datang dari Jawa Barat (Jabar). RUU ini dinilai berpotensi banyak merugikan berbagai pihak, terutama masyarakat adat yang sudah bertahun-tahun tinggal dan menggantungkan hidup dari hutan.  Di tengah upaya menerbitkan RUU PPH ini, tahun lalu pemerintah justru melepaskan 12,3 juta hektar kawasan hutan atas nama pembangunan.
“Kita sejak awal tegas menolak RUU ini. Bukan berarti tidak memiliki kepedulian dan komitmen terhadap perbaikan lingkungan hidup. Justru di dalam RUU ini ada beberapa hal sangat merugikan,”  kata Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jabar.
Menurut dia, hal-hal memberatkan dalam RUU PPH ini antara lain, mengancam hutan hak yang dimiliki masyarakat secara prosedur.  Jika, masyarakat menebang pohon di hutan hak mereka, harus sesuai prosedur UU ini.“Kawasan yang diatur bukan hanya kawasan hutan negara, juga masuk hutan hak tadi. Ini akan mengancam masyarakat adat yang sebenarnya turun menurun mempunyai ikatan kebatinan dengan hutan, tetapi kalau mengambil sesuatu dari hutan, mereka bisa dipidanakan.”
Dadan mengatakan, kehadiran RUU  ini, justru melegitimasi pengrusakan oleh pemodal besar. Masyarakat di sekitar hutan terancam, yang jelas-jelas merusak seperti pertambangan skala besar atau pembukaan lahan sawit dibiarkan terjadi karena sudah berizin.
Sebenarnya, kata Dadan, yang diperlukan bukan RUU PPH, tetapi memulihkan hutan. Bekas-bekas tambang harus segera direhabilitasi dan reklamasi. Izin pengelolaan hutan juga harus dikendalikan.
Dadan menyebut kasus di Papua. Di sana, terjadi peralihan fungsi hutan besar-besaran untuk food estate.  Pihak yang diuntungkan hanya pemodal besar. Sedang masyarakat adat di sekitar kawasan itu disingkirkan. Dengan RUU PPH  ini, praktik ini justru akan makin marak karena tidak mengakomodir hak-hak masyarakat adat. “Justru itu yang harus dikendalikan. Yang bermasalah di sini adalah mudahnya izin diberikan pemerintah pusat terkait pemanfaatan hingga alihfungsi hutan.”
Di Jabar, juga terjadi konflik antara masyarakat di sekitar hutan dengan perum Pehutani. Jika RUU ini disahkan akan menjadi legitimasi bagi pengusiran warga sekitar kawasan hutan oleh Perhutani. “Masyarakat dilarang mengelola hutan, seperti menanam dan lain-lain. Ini terjadi di Indramayu. Akibatnya bukan hanya sosial, juga ekonomi.“  Kasus-kasus konflik dengan Perhutani juga terjadi di kawasan Angkola-Cianjur, Bandung Utara, Subang dan daerah lain.
Sebenarnya, RUU ini diusulkan atas pertimbangan deforestasi dan degradasi tinggi akibat kejahatan sistematis terorganisir di sektor utama yaitu pertambangan, perkebunan dan pembalakan liar skala besar. Hanya, dalam substansi pasal per pasal, justru diarahkan menyelamatkan perusahaan tambang dan perkebunan. Bahkan, menjadi alat baru mengkriminalisasi dan memisahkan rakyat dari sumber kehidupan.
Senada diungkapkan Denny Abdullah, Wakil Sekjen Serikat Hijau Indonesia (SHI) Jabar. Seharusnya, semua RUU yang dirancang dan dikeluarkan pemerintah bisa menyelamatkan hak-hak ekual dan ekonomi sipil politik dan budaya, termasuk ketika berbicara soal hutan.
Dalam konteks menyelamatkan hutan, juga harus menjamin hak-hak masyarakat di sekitar hutan. Fakta tidak seperti  itu. Masyarakat yang tinggal di dalam hutan banyak tergusur tetapi banyak perusahaan besar melakukan pembalakan ‘legal’ di hutan dengan alasan membuat geotermal dan lain-lain.
Dia menilai, RUU PPH itu membatasi masyarakat di sekitar hutan dan menjadi alat pemerintah agar bisa menyingkirkan masyarakat itu. Namun, RUU ini tidak tegas terhadap pengrusakan hutan oleh pemerintah.
“Nanti masyarakat adat ketika mengambil kayu bakar saja itu menjadi masalah. Padahal, kontribusi mereka menjaga dan sosialisasi kelestarian hutan sangat besar.” Untuk itu, SHI menolak RUU ini. “Tak hanya soal RUU ini, tetapi semua RUU yang mubazir. Seperti RUU santet dan ormas,  itu sebenarnya tak perlu. Hentikan.  Jika RUU ini lolos, kita akan mengajukanjudicial review,” ucap Denny.
Yayan Hardiana, Deputi Advokasi dan Pengorganisasian Serikat Petani Pasundan (SPS), pun angkat bicara.  Dia mengatakan, RUU PPH akan memunculkan masalah baru. Sebab, masyarakat sekitar hutan selama ini berperan penting menjaga kelestarian hutan malah terancam terusir. “Masyarakat sekitar hutan punya kontribusi sangat besar menjaga hutan. Mereka menanam banyak pohon di kawasan yang tadinya hanya satu jenis pohon. Hingga ketika Perum Perhutani memanen semua pohon di kawasan itu, hutan tidak gundul semua.”
RUU ini justru akan makin mempertajam konflik bahkan makin banyak petani dikriminalisasi.”Kami tegas menolak RUU  ini. Dengan RUU ini akan terjadi tumpang tindih dengan UU lain, seperti UU Pokok Agraria dan UU Kehutanan.”  Pada UU Kehutanan No 41 Tahun 2009, masih mengakomodir masyarakat lokal memanfaatkan hutan tetapi di RUU PPH masyarakat bisa dikriminalisasi.
Mengenai persoalan hutan di Indonesia, katanya, kerusakan banyak oleh para pemilik modal besar, seperti perusahaan tambang. Dengan RUU ini, justru menjadikan legitimasi bagi perusahaan besar makin mengeksplorasi hutan secara besar-besaran. “Itu hanya akal-akalan para kapitalisme untuk menyingkirkan masyarakat dari kawasan hutan. Masyarakat adat akan terusir.”
Yayan menyebutkan, kawasan hutan di Priangan Timur, dulu hutan, kini malah lahan tambang pasir besi. Kerusakan hutan akibat tambang pasir besi itu sangat besar. Dengan kata lain, jika RUU ini disahkan akan makin memperparah kerusakan hutan. Dia mengatakan, di Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, dan  Garut lebih dari 35 persen wilayah perkebunan dan hutan. Luas hutan lebih banyak dibanding perkebunan. Untuk satu kawasan, luas hutan bisa lebih 2.000 hektar mencakup kecamatan. masyarakat tinggal di daerah sekitar hutan, terancam tak bisa lagi memanfaatkan hutan.
Konflik antara petani, sebenarnya Perhutani, tak memiliki dasar jelas mengklaim lahan warga. Dalam berbagai kasus, Perhutani justru  tidak bisa membuktikan itu wilayah milik mereka. Dengan RUU ini, petani akan makin terancam. Kriminalisasi bisa marak. “Belum ada RUU PPH saja para petani sudah banyak kesulitan. Dalam beberapa kasus yang saya dampingi, mereka justru harus membayar pajak kepada Perhutani agar bisa menanam di kawasan hutan. Itukanpungutan liar. Apalagi nanti jika RUU PPH disahkan. Nasib mereka benar-benar terancam,” ucap Yayan. Yang jelas, RUU ini tidak menjawab persoalan perusakan hutan.
Yohana Mekey, Kepala Kampung Ororodo, yang mengeluh karena warga sudah kesulitan masuk ke hutan, setelah perusahaan-perusahaan diberi izin oleh pemerintah ‘menguasai’ lahan itu. Saat ini saja mereka sudah kesulitan, bagaimana jika RUU Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan? Mereka menebang pohon berdiamer 10 cm, dengan tinggi 1,5 meter, berdua saja sudah bisa dijerat UU ini. Sebenarnya, siapa sasaran yang akan dijerat UU ini? Foto: Yermias Degei
Kayu dari hutan alam di Riau, yang merana terjarah perusahaan-perusahaan raksasa kayu. Perusahaan-perusahaan ini tak akan terjerat UU PPH karena embel-embel legal. Meskipun dalam fakta aksi mereka menyebabkan lingkungan dan ekosistem setempat rusak parah, mereka tak masuk kategori ‘perusak hutan.’ Foto: Eyes on The Forest


Sumber :http://www.mongabay.co.id/2013/04/04/suara-daerah-ruu-pemberantasan-perusakan-hutan-bakal-susahkan-masyarakat-langgengkan-perusahaan/#ixzz2PxqQnZil