Tolak Demo Pembebasan Jurnalis, Ini 7 Alasan Polda, Dinilai Murni Menutup Demokrasi
Diposting oleh TPN pada Minggu, 12 Oktober 2014
Foto: Surat Penolakan Kepolisian Indonesia/Dok. Ones Nesta Suhuniap |
Surat penolakan pemberitahuan dengan No. B/63/X/2014/Dit-Intelkam. Perihal: Jawaban Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkannya STTP [Surat Tanda Terima Pemberitahuan].
Ada tujuh alasan penolakan surat pemberitahuan KNPB dengan No 0091.I/EX/SP/BPP-KNPB/X/2014.
Tujuh Alasan penolakan surat Pemberitahuan adalah:
1. Oraganisasi
Komite Nasional Papua Barat (KNPB ) tidak terdaftar di Kesbangpol
Provinsi Papua selaku pembina organisasi masyarakat di linggup provinsi
Papua;
2. Kepala atau
Kop Surat pemberitahuan KNPB menggunakan lambang atribut bintang kejora
yang dilarang oleh Negara kesatuan Rebuplik indonesia dengan NO 77 tahun
2007;
3. Dari hasil
Pantauan selama ini, setiap kegiatan aksi unjuk rasa atau demo yang
dilaksanakan oleh kelompok KNPB (komite nasional Papua Barat ) selalu
menyuarahkan aspirasi Papua Merdeka, hal ini bertentangan dengan
undang-undang No. 9 Tahun 1998 pasal;
4. Cap atau stempel menggunakan Simbol-simbol papua merdeka yang dilarang oleh NKRI;
5. Sesuai dengan tugas Polri yang selaku pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, maka kegiatan masyarakat serta kegiatan organisasi masyarakat (ormas ) akan mendaftarkan perlakukan yang sama;
5. Sesuai dengan tugas Polri yang selaku pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, maka kegiatan masyarakat serta kegiatan organisasi masyarakat (ormas ) akan mendaftarkan perlakukan yang sama;
6. sehubugan
dengan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, maka rencana unjuk rasa
yang akan dilakasanakan pada hari senin 13 oktober 2014 di kantor
inmigrasi kelas I jayapura oleh KNPB berdasarkan undang-undang dan
peraturan yang berlaku, Maka STT ( surat tanda terima Pemberitahuan )
tidak dapat diterbitkan atau ditolak;
7. Pelaku dan
peserta pelaksana penyampaian pendapat di muka umum yang tidak mematuhi
ketentuan perundang-uandangan yang berlaku serta melakukan perbuatan
melaggar hukum dapat dikenakan sanksi hokum sesui dengan ketentuan
peraturan perundang-undagan yang berlaku.
Pandangan KNPB agar rakyat tahu, sebagai berikut:
1. Alasan Polda untuk menolak surat pemberitahuan hanya upaya pembungkaman Ruang Demokrasi di Papua Barat. Karena, KNPB bukan organisasi baru melainkan oraganisasi perjuangan, sudah ada sebelum Indonesia ada di Papua yaitu KNP (Komite Nasional Papua). Namun, kini kita hanya menambakan huruf B, dikarenakan berdasarkan deklarasi manivesto Politik KNP pada tanggal 1 Desember 1961 mendeklarasikan nama Wilayah atau Negara yaitu Papua Barat sehingga KNP kini menjadi KNPB.
1. Alasan Polda untuk menolak surat pemberitahuan hanya upaya pembungkaman Ruang Demokrasi di Papua Barat. Karena, KNPB bukan organisasi baru melainkan oraganisasi perjuangan, sudah ada sebelum Indonesia ada di Papua yaitu KNP (Komite Nasional Papua). Namun, kini kita hanya menambakan huruf B, dikarenakan berdasarkan deklarasi manivesto Politik KNP pada tanggal 1 Desember 1961 mendeklarasikan nama Wilayah atau Negara yaitu Papua Barat sehingga KNP kini menjadi KNPB.
2. Alasan penolakan surat pemberitahuan KNPB oleh polda Papua pada Poin dua dan Poin 4 tentang lambang atau simbol bintang kejora berdasarkan No. 77, kami menilai bertentangan dengan undang–undang Tahun 2001 Otonomi khusus tentang simbol daerah, maka polda melanggar Undang-undang. Karena, Aceh bisa menggunakan lambang daerah sedangkan Papua Tidak. Seperti yang kita tahu bahwa sam-sama wilayah Otonomi.
3. Alasan penolakan pada poin tiga tentang kegiatan KNPB selalu melakukan aspirasi Papua Merdeka, kami KNPB menilai ini bertentagan dengan Undang-undang dasar 1945, alinea Pertama yaitu Kemerdekaan adalah Hak segala bangsa oleh Karena Itu, Polda Papua Melanggar UUD1945.
4. Alasan pada
poin satu sesuatu yang tidak masuk akal karena KNPB bukan Baru lair hari
ini. Tetapi, KNPB sudah ada sebelum NKRI ada di Papua yaitu kita kenal
dalam sejarah bangsa Papua yaitu KNP (Komite Nasional Papua ).
Kita hanya menambahkan B atau Barat. Karena, berdasarkan deklarasi Manivesto Politik KNP Pada tanggal 1 Desember 1961 menyebutkan nama wilayah, nama negara, dan simbol lainya disebutkan bahwa Nama Negara dan Wilayah adalah Papua Barat. Dan hal itu suda diakui oleh Pemerinta kerajaan belanda, sampai saat ini masih berlaku. Karena, Orang Papua tidak pernah membubarkan KNP dan Dewan New Gunea Raad.
Kita hanya menambahkan B atau Barat. Karena, berdasarkan deklarasi Manivesto Politik KNP Pada tanggal 1 Desember 1961 menyebutkan nama wilayah, nama negara, dan simbol lainya disebutkan bahwa Nama Negara dan Wilayah adalah Papua Barat. Dan hal itu suda diakui oleh Pemerinta kerajaan belanda, sampai saat ini masih berlaku. Karena, Orang Papua tidak pernah membubarkan KNP dan Dewan New Gunea Raad.
5. KNPB menilai surat Penolakan Pemberitahuan KNPB hanya upaya Pembungkaman ruang demokrasi di Papua Barat. Dan alasan Polda Papua tidak mendasar, maka KNPB akan tetap melakukan aksi demo damai. Karena, Indonesia Negara Demokrasi harus menjamin setiap pendapat dan Pandagan politik yang berbeda ada di Indonesia.
Oleh Karena itu, apa pun alasannya, KNPB tetap melakukan aksi Demo damai sesuai dengan rencana, alasan apa pun kami jelas.
Mau tangkap silakan, mau tembak sialhkan, kami tidak pernah mengakui Keberadaan Indonesia di Papua Barat, NKRI hanya Penjajah.
KNPB adalah medianya rakyat Papua Barat dan tetap mengikuti apa pun dari KNPB. (Admin/B-TPN)