Senin, 19 Maret 2012

PENGACARA HUKUM FORKORUS Cs NYATAKAN BANDING DI.........?


Pengacara Hukum Forkorus Cs Nyatakan Banding

 JayapuraPublished on Monday, 19 March 2012 




JUBI---Koordinator pengacara hukum (PH) Forkorus Cs, Olga Helena Hamadi menyatakan pada Senin (19/3), mereka mengajukan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada kelima kliennya. Dalam banding tersebut, PH meminta hakim mempertimbangkan beberapa hal terkait hukuman yang dijatuhkan.
Sehingga, kata Olga, pihaknya mengharapkan hakim membebaskan para terdakwa demi hukum. “Hari ini kami ajukan banding. Kami hanya melihat soal kerancuan dalam putusan yang di jatuhkan terhadap Forkorus Cs,” kata Olga kepada wartawan di Kantor KontraS Papua, di Abepura, Jayapura, Senin (19/3).
Menurutnya, pertimbangan majelis hakim tentang penolakan hasil eksepsi dari PH karena dinilai bermain di arena politik. Padahal, dalam eksespi tak memasukan analisis sosial politik, tetapi lebih kepada fakta. “Kami pengacara bantah soal tuduhan hakim bahwa pengacara hukum bermain di arena politik,” katanya.
Dari analisis Yuridis, lanjut dia, dalam persidangan, fakta membuktikan, tak ada saksi yang menerangkan soal peranan para terdakwa sebagaiman tudingan yang tertera dalam KUHAP 106 pasal (1) yang menerangkan, para terdakwa secara bersama-bersama. “Pernyataan ini tidak ada saksi yang menjelaskan dalam persidangan. Kemudian, soal percobaan makar juga tak di jelaskan oleh saksi,” katanya.
Para saksi tak menerangkan tudingan yang mengarah kepada masing-masing terdakwa. Selanjutnya, terkait barang bukti juga demikian. Dari 69 alat bukti yang disebutkan, hanya satu saja yang ditunjukkan dalam persidangan. Satu alat bukti yang ditujukkan jaksa, yaitu spanduk.
"Pengaduan surat kami kepada hakim untuk mempertimbangkan sangsi terhadap para terdakwa juga di tolak oleh hakim. Seharusnya menjadi pertimbangan hakim.  Padahal, penasehat hukum sudah jelaskan bahwa ini adalah proses demokrasi yang sementara sedang jalan. Kerena ada pemberitahuan, ada ijin dari Menkopolhukam," katanya.
Koordinator Kontras Papua ini menandaskan, jaksa tak menjelaskan soal unsur makar. Tetapi, hakim menyatakan sepakat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Harusnya tanggung jawab jaksa untuk mengungkapkan fakta. Jaksa juga harus membenarkan dakwaan yang di dakwakan,” tuturnya.
Dilihat dari bukti-bukti, saksi-saksi dan tuntutan yang diajukan oleh majelis hakim. Ada sedikit rancu karena dakwaan yang di dakwakan yaitu dakwaan percobaan yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis hakim menilai, unsur makar terpenuhi tetapi unsur percobaan makar juga terpenuhi. “Ini tidak konsisten. Kalau kita bilang makar berarti delik yang sudah selesai. Sedangkan kalau percobaan itu belum selesai,” katanya. "Hal ini juga harus dilihat dan menjadi pertimbangan hakim," tambahnya.
Majelis hakim menolak  eksepsi yang diajukan pengacara hukum. Tapi, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa. Sebenarnya ada berbagai hal yang bisa dilihat. “Jadi hari ini kami nyatakan banding. Memori banding akan kami buat dan serahkan ke Pengadilan dan Pers,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Umum Besatu Untuk Kebenaran (BUK) Peneas Lobere  mendesak pemerintah agar segera membebaskan tanpa syarat terdakwa Forkorus Yaboisembut, Edison G. Waromi, Selpius Bobii, Dominikus Sorabut, dan August Makbrawen Sananay Kraar demi hukum. "Kami menilai, hukuman yang dijatuhkan itu illegal," katanya.

0 komentar: