Selasa, 28 Mei 2013

PERNYATAAN TERTULIS OCTOVIANUS MOTE DI KONGRES AS SEJAK 23 MAY 2013

Pernyataan tertulis dari Mr Octo Mote ke Tom Lantos Komisi Hak Asasi Manusia mendengar tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia 

Tuesday, May 28, 2013 

Pernyataan Tertulis Mr Octovianus Mote [1] ke Lantos Komisi Hak Asasi Manusia Tom (TLHRC) dari Kongres AS mendengar tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia pada 23 Mei 2013

Pengantar  
Pernyataan ini ditulis tidak hanya merangkum situasi HAM yang memburuk di Papua Barat [2] (Indonesia), tetapi lebih penting menguraikan urgensi bagi masyarakat internasional untuk mengambil tindakan untuk menemukan solusi damai terhadap konflik yang belum terselesaikan terpanjang di Pasifik. Argumen utama dari pernyataan ini adalah bahwa di bawah Responsibility to Protect (R2P) kerangka, masyarakat internasional harus mengambil tindakan segera untuk menghentikan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sedang berlangsung di Papua Barat. Argumen ini akan diringkas untuk membingkai pernyataan ini.

Sisa pernyataan itu akan membahas dua bagian yang saling berhubungan utama. Pertama, memaparkan fakta dan angka-angka yang telah menyebabkan kesimpulan dari urgensi intervensi internasional untuk membantu negara Indonesia dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi. Eksposisi ini akan diikuti dengan analisis singkat perkembangan kritis prakarsa perdamaian sejak 2011. Bagian ini membahas kemungkinan untuk membangun perdamaian di Papua Barat dalam jangka panjang dengan cara memulai pembicaraan damai antara Jakarta dan Papua. Pernyataan ini akan menyimpulkan dengan rekomendasi.

Tanggung jawab untuk melindungi (RTP):

Ringkasan singkat
  The 'tanggung jawab untuk melindungi' (R2P) mengakui bahwa 'tanggung jawab utama untuk melindungi rakyatnya terletak pada negara itu sendiri, tetapi juga mengasumsikan bahwa masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk melindungi populasi yang menderita kerusakan serius baik di tangan negara itu sendiri, atau di mana negara adalah 'mau atau tidak mampu untuk menghentikan atau mencegah' membahayakan. Dalam menegakkan tanggung jawabnya untuk melindungi, masyarakat internasional mengakui tidak hanya kemungkinan mengambil tindakan kolektif berdasarkan Bab VII Piagam PBB, tetapi juga telah berkomitmen ( A/RES/60/1, para. 138-140 ) untuk menggunakan diplomatik, kemanusiaan dan cara-cara damai lainnya yang sesuai ... untuk membantu melindungi populasi ', dan' membantu membangun kapasitas Negara untuk melindungi populasi mereka. '

Status hak asasi manusia di Papua Barat
  Indonesia adalah penandatangan perjanjian hak asasi manusia internasional dan konvensi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah melewati sejumlah undang-undang hak asasi manusia yang penting yang melindungi warga negara Indonesia. Konvensi internasional Indonesia merupakan pihak termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan Konvensi Hak Anak (CRC). Hukum domestik penting termasuk UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sama seperti AS, demikian juga Indonesia lebih suka dinilai berdasarkan hukumnya sendiri. Untuk tujuan kita kerangka hukum ini memberikan kita dengan set yang jelas kriteria untuk menilai status hak asasi manusia di Papua Barat.

Selengkapnya baca di sini: http://wpan.wordpress.com/2013/05/27/written-statement-of-mr-octo-mote-to-tom-lantos-human-rights-commission-hearing-on-human-rights-in-indonesia-23-may-2013/

0 komentar: