Senin, 01 Februari 2010

Pembiaraan Pemerintah Kab Nabire an Paniai serta Aparat Keamanan terhadap Masyarakat Degeuwo di Paniai-Papua


                 Pendahuluan
                 A. Kata Pengantar
           Berikut ini laporan hasil pemantuan lapangan selama 4 hari mulai dari tanggal, 16 -19 Desember 2009. Sekiranya dapat memberikan gambaran untuk diambil tindakan /proses selanjutnya ,seperluhnya DPRP Propinsi Papua melakukan pemantauan hak-hak ekonomi, sosial, budaya di kabupaten paniai. Pemantauan ini di lakukan atas aksi dilakukan oleh Solidaritas Penyelamatan Tanah, Hutan dan Orang Asli Papua (SETAHAP) dengan Aliansi Intelektual Suku Wolani dan Moni (AISWM) yang telah terjadi pendulangan illegal, tindakan prostitusi, pembunuhan, dan intimidasi terhadap warga pemilik hak ulayat di Kampung Namowodide-Degewo Distrik Bogobaida/Mbiandoga Kabupaten paniai kini baru mekarkan kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan Pengaduan dalam rangka melaksanakan fungsi pemantauan dan monitoring pemenuhan dari DPRP Propinsi Papua diakomodir oleh ketua komisi A DPRP Propinsi Papua menugaskan ketua tim Ibu Hagar Hasamina Maday, Bpk Harun Agimbau dan satu orang staf DPRP Ronart dan mewakili dari badang intelektual suku wolani dan  moni atas nama Thobias bagubau. Berikut sekilas laporan hasil pemantauan yang sekiranya dapat koreksi, kajian, saran, usul, dan pandangan lain yang diperlukan oleh anggata DPRP Propinsi Papua sesuai dengan mekanisme ketua DPRP Propinsi yang berlaku.                                                                                                      
B. Latar Belakang Masalah.
         Papua adalah salah satu Propinsi Indonesia di bagian timur yang sejak tahun 2001 memperoleh status Otonomi Khusus dari pemerintah Indonesia status Otsus tersebut oleh pemerintah Indonesia dianggap sebagai jalan tengah bagi gencarnya tuntutan disintegrasi dari sebagian besar masyarakat Papua. Tuntan tersebut sangat beralasan karena selama puluhan tahun menjadi bagian dari Indonesia. Pembagunan di Papua menuntut hak-haknya pemerintah selalu menganggap separatis dan menjawabnya dengan kekuatan militer, maka tidak menghiraukan kalau kemudian Papua dijadikan ladang pembantaian terhadap masyarakat Papua. Pelanggaran Ham dikriminasi dan ketidakadilan menjadi bagian dari sejarah perjalan masyarakat papua bersama Indonesia.Hasil penilitian memperlihatkan bahwa tingginya intensitas “perlawanan”yang dilakukan oleh masyarakat Papua akhir-akhir ini terutama setelah reformasi 1998 dikarenakan munculnya kesadaran kolektifkan proses hukum dari sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI. Itulah akar ketidakadilan pemerintah dan pihak perusahan serta tindakan kekerasan TNI/PORLI. Karena belum persamaan pandangan terhadap hal tersebut maka terjadilah konflik yang senantiasa menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia atau biasa disingkatkan dengan pelanggaran HAM di Papua. Kabupaten paniai adalah salah satu kabupaten yang terletak di daerah pegunungan tengah Propinsi Papua, setelah sekian tahun dimekarkan dari kabupaten Nabire kini kabupaten Paniai mekarkan lagi kabupaten Intan Jaya dan Deiyai kabupaten Paniai memiliki sumbur daya alam yang melimpah baik di atas bumi danau budaya Paniai dan suku moni/wolani, maka menjadi sebutan para pemburu dolar akibat perbuatan sumber daya alam yang berada di bumi Paniai/bumi Intan Jaya terjadi melanggar HAM baik dalam tanah, ekonomi, social, budaya maupun kerusakan lingkungan yang berdampak pada keberlangsungan budaya sipil maupun kerusakan lingkungan yang berdampak pada keberlangsungan kehidupan manusia.
C. Ringasaan Kronologis Peristiwa.
        Pada tahun 2002 adalah penemuan butiran emas oleh masyarakat Degewo. Setelah setahun kemudian, pertama kali ditemukan pada awal tahun 2003 di Tagipigapa, kampong Nomowo Dide Distrik Bogobaida oleh seorang penduduk bernama Yulius tagi pada saat sedang membuka kebun di halaman rumahnya. Pada saat cangkur itu terangkat juga butiran emas karena pernah melihat butiran emas di Topo kabupaten Nabire. Pada tahun 2003 sejumlah pengusah masuk ke Degewo antara lain: Adi Tiarman 40 tahun etnis bugis makassar pemilik toko Sinar Jaya Oyehe Nabire, H. Mustagim asal makassar pemilik toko Emas Mutiara kali Bobo Nabire, H. Pambang asal makassar toko emas Indah H.Bogenuik Timika. H pambang masuk ke lokasi pendulangan emas di Degeuwo dengan membarter bahan makanan dengan emas H. Ary, H. Morzuki, H. Dony, H. Ongke dan dengan pengusaha lainnya juga masuk pada tahun yang sama, dalam keadaan itu pengusaha-pengusaha itu membawa masuk dengan aparat TNI dan PORLI juga buku di pendulangan dengan masuknya sejumlah pengusaha emas mobilitas masyarakat dari luar Papua cukup tinggi. Tahun 2003 operasi illegal mimig di arena Degewo di wilayah hukum kabupaten Paniai mulai berjalan lancer. Semua surat izin dan sertifikat tanah di urus dari Nabire. Sementara Degewo adalah salah satu kampung Distrik Bogobaida milik kabupaten Paniai. Tahun 2004 pengusaha memasukan ribuan karyawan/buru di lokasi yang mereka jual beli pendulangan kian meningkat juga aparat keamanan dalam memback-up pengusaha. Tahun 2006 terjadi kasus peracunan lewat minuman keras mengakibatkan meninggalnya sebanyak 6 orang masing-masing Yosia wagepa, Obaja kegepe, Markus Topaa, Stepanus kegepe, Sem Agaa, Dedek Kegepe, kasus ini terjadi di Baya Biru dan lokasi 99. Tahun 2008 pengusiran Ibu Selfi Ronsumbre dan kelompok kerja di kali Degewo oleh H.J. Ary. Pada tahun yang sama masyarakat Damianus Topaa jalankan tagihan (Dusun) di pantongan-pantongan terowongan pendulangan. Landas salah satu anggota Polisi yang menjaga pantongan dari salah satu pengusaha itu, memukul Damianus Topaa berlanjut pada perkelahian antara Polisi dan Damianus Topaa yang akhirnya senjata milik Polisi di patahkan oleh Damianus hingga Dmianus menjadi borongan Polisi. Tahun 2009 terjadi penembakan Sepanya Anoka lokasi Baya Biru. Pada tanggal, 16 Juli 2009 oleh aparat polisi kasus terjadi penembaka ketika masyarakat menuntut hak ulayat, kepada H.J. Ary namun Ary menggunakan aparat untuk melakukan pengamanan dari peristiwan tersebut. Sepanya Anoka kena tembakan di bagian paha peluru masih bersarang dalam pahanya penegakan dari proses hukum terhadap pelaku belum berjalan. Dari uraian kronologi ini telah terjadi illegal mimig yang berdampak pada pertambangan emas di Degewo/pendulangan illegal pengusaha akibatnya merusak lingkugan hidup dan  moral manusia dan nilai-nilai budaya local. Keterlibatan okonom aparat keamanan juga merusakkan kenyamanan bagi masyarakat sipil seperti penembakan Sepanya Anoka pada tanggal 16 Juli 2009 di Baya Biru munculnya polisi konflik SARA sangat besar pembagian hasil yang tidak merata menyebabkan timbulnya gugatan dari berbagai pihak.
D. Hasil Proses Pertemuan
Kamis   tanggal, 18 Desember  2009
1. PERTEMUAN DPRP PROVINSI PAPUA DAN PIHAK PENGUSAHA ATAU PERUSAHAN DI PERTAMBANGAN EMAS DI BAYA BIRU DEGEWO.
Ibu Hagar Hasamina Madai
       Daerah pendulangan emas Degewo adalah daerah yang terpencil di hutan dan letak keberadaanya di kampung Nomowodide, Disrik Bogobaida, Kab. Paniai  sesuai dengan surat keterangan yang di mulai pada tahun 2002 tempatnya di Tagipige, kampung Namowodide Disrtik Bogobaida kabupaten Paniai  wilayah adat suku Wolani. Daerah ini telah di hancurkan baik lingkungan fisik  berupa hutan dan sungai serta kehancuran moral masyarakat, kegiatan illegal ini telah di mulai sekitar tahun 2003 sampai sekarang.
Tim DPRP  Temukan dan Melihat Langsung Pelanggaran Pengusaha.
Tim DPRP Provinsi Papua dalam investigasinya telah menemukan dan menimbulkan bahwa sampai saat ini  telah terjadi pelanggaran oleh pengusaha adalah sebagai berikut :
(a). Pendulangan Emas Ilegal
       Kegiatan pendulangan ini dilakukan oleh orang-orang yang sangat buta akuran semua upaya pengaturan dari pemerintah Paniai namun tidak pernah lakukan, hanya tiga orang saja yang urus  surat izin ke pemerintah kabupaten Paniai, tidak pernah tindakan ke kabupaten Paniai  sesuai dengan laporan pemerintah  kabupaten Paniai dan dewan adapt paniai kegiatan ini sampai kini masih berlangsung tanpa pemilik rekomendasi Bupati kabupaten. Oleh karena itu kegiatan ini sebuah kegiatan pendulangan emas tanpa seizin yang berlangsung di daerah paniai.
(b). Pengurusakan  Lingkungan Hidup
     Pengurusakan lingkungan berskala besar yang di perkirakan sudah mencapai ribuan hekatar hutan baik itu diatas dan didalam  tanah terjadi  terwongan vartikal sepanjang 10 sampai 40 meter kedalam tanah, tidak adanya pembuatan analisa mengenai dampak lingkungan (AMD AL) dan kegiatan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan lingkungan, yang akhirnya dapat mengakibatkan daerah ini akan hancur pada saat waktu-waktu daerah itu  telah di rusak  oleh pengusaha dan pendulang tanpa illegal ini

(c). Penggunaan Alat Berat
       Di lokasi usir 58 (yang di kerjakan oleh seorang asing yang di datangkan Haji Doni dauwa) yang di lokasi burung, oleh Haji Kama juga menjadi suatu penyebab kerusakan lingkungan, di sinyalir, ada beberapa pengusaha juga sedang berniat untuk memakai alat berat Ibu Antoh lokasi baya biru. Haji Moh Ari lokasi 81 untuk kegiatan pendulangan Emas tanpa seizin di Degewo ini ekosistem pendukung lingkungannya telah dirusak sehingga daya dukung lingkungan terhadap kehidupan masyarakat sedang terancam.
2.Tim DPRP Propinsi Papua juga Temukan Pengurusakkan Moral dan Pembangunan
 Di duga telah terjadi penyebaran Virus penyakit HIV/ AIDS yang di bawah masuk oleh puluhan wanita pekerja seks jalanan yang bergelirnya di lokasi Pertambangan Emas Degewo. Dalam pemantauan dan investigasi DPRP Propinsi Papua turun di lokasi pendulangan Emas di areal Degewo kampung Namowodide Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai, sarana-sarana hiburan yang merupakan saran pengerusakan moral lebih khusus masyarakat Wolani dan orang Mee serta secara umum orang Papua yang ketahui atau melihat di Degeuwo adalah:
·         Kafe
·         Tempat Karauke 13 Kem /rumah
·         Tempat Biliar 8 buah Kem/rumah
·         Terdapat juga PSK pekerja seks Komersial 10 buah Kem/ rumah.
·         Kios Pengusaha iilegal terdapat 27 buah Kem/ rumah
·         Rumah-rumah warga dan pengusaha sembanyak 200 buah Kem/ rumah
Dari pantauan tim DPRP Propinsi Papua di lokasi pendulangan lainnya yaitu; di lokasi 99 (sembilan-sembilan) pembuatan terowongan di daerah baya Biru. Lokasi 99 sembilan-sembilan dan lokasi lainnya serta pengikisan tanah, pemakaian zat berancam maka pengusaha telah membuat terjadinya pencemaran lingkungan.
Tim DPRP amati bahwa sesuai amanat UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua terutama terkait dengan masyarakat adat serta aturan-aturan atau  mekanisme yang di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun perintah Propinsi Papua oleh sebab itu Tim  DPRP akan bahas proses selanjutnya  sesuai aturan tentang hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
DPRP Provinsi Papua juga pertemuan dengan pengusaha, kepala pospol dan masyarakat di lokasi Baya Biru, kampung Namodide Distrik Bogobaida kabupaten Paniai  akan bahas untuk menjadi evaluasi antara masyarakat dan pengusaha sekaligus sosialisasi untuk menemukan sebuah gambaran atau penjelasan dari  tiga komponen untuk menemukan sebuah data atau sebuah  titik terang yang baik.
Tim DPRP meliahat dan temukan pengusaha illegal maka tim DPRP diperkirakan daerah itu akan menjadi ladang pembantaian baru (klling feiled ) mengingat sejumlah oknom aparat dari TNI BRIMOB sudah ada disana sejak lama.
Kondisi lain juga adanya juga adalah  adanya ketimbangan antarah pengusaha dengan penduduk asli akan memicuh terjadinya konflik  horizontal antara penduduk papua dan non papua seperti yang terjadi di Topo.
Selain itu juga bisnis ini telah menjadi pintu baru masuk virus penyakit HIV / AIDS  dengan jalan adanya perempuan Gerl yawan sex  dan peredaran minuman beralokohol adanya Kafe- Kafe yang membuat terjadinya pengurusakan moral generasi suku wolani dan dan suku lainya  hal ini tidak akan terlepas dari slongan BAR, BIR,dan BORR.
Tim DPRP juga temukakan keterlibatab oknom onggota POLRI dari POLRES Nabire,dalam berbgai bisnis baik minuman berakohol maupun  pemasok  BBM ke lokasi pendulangan Emas serta  menjadi pengusaha emas lokasi pendulangan di Duga tidak terlepas kepentingan pimpinannya baik di Polres Bandara Nabire.
 Menurut pak Harun Agimbau 
UU no 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup pasal 35 penanggung jawab usaha dan kegiatanya menimbulkan dampak yang besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang menggunakan bahan barbahaya dan berancam  sebab nya bertanggungjawab secara mudlak  atas kerugian yang timbulkan dengan kewajiban membayar ganti rugi  secar langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan dan moral.berdasarkan perturan diatas maka karena daerah ini juga terjadi kerusakan yang hebat dengan adanya pembuatan terewongan atau pandongan milik Rizal kibas ( anggota Polres Nabire terjadinya keributan yang di sebabkan oleh perang mulut antarah seorang Papua berasal dari suku dani, lalu korban  di pukuli oleh seorang anggota BRIMOBDA POLDA PAPUA dan anggota Brimob tersebut mengeluarkan di bebrapa butir peluruh di depan pos Polisi  dan bahkan menyerang pos Polisi tersebut, akibat pemukulan di brikan juga denda kepada korban(laki-laki asal suku dani tersebut) uang sebesar 8.700,000; ( delapan juta tujuh ratus rupiah).
(d). Pengabaian Hak-hak Masyarakat Adat
Hak- hak  masyarakat merupakan hal yang sangat penting dan harus mempertimbangkan dalam pengelolahan sumber daya alam karena masyarakat sekitar adalah memilik  hak adat adalah stakeholder  yang sangat berpengaruh dan haruslah dihormati dan diakui oleh pengelola sumber daya alam di mana pun.
Sejalan dengan pelaksanaan UU Etonomi  khusus Papua, persoalan pengakuan hak-hak masyarakat adat Papua adalah hal yang harus dilakukan oleh pengelolah di Papua.
Di daerah pendulangan Emas di Degewo  pengakuan hak masyarakat adat  dilakukan tidak setarah dengan apa yang diperoleh pengusaha hanya membayar uang lokasi tanah, dan itupun terkadang tidak dilakukan dengan maksimal ( tidak dibayarkan penuh tetapi setengah- setengah dan tanpa surat sertifikat tanah ) dan bentuk kompensasinya tidak jelas,  sehingga dapat merugikan masyarakat sekitar dan lebih menyakitkan lagi, pengusaha menggunakan oknom aparat mengawal  lokasi yang telah perusahan miliki.
     Tim DPRP  Provinsi Papua menyatakan bahwa bila tidak ada niat baik dari semua pihak oleh pengusaha non Papua yang di Back up oleh oknom aparat keamanan adalah jutaan hingga miliaran rupiah terdapat juga beberapa Helikopter swasta yang beroperasi, tetapi setelah di cek oleh DPRP ternyata tidak miliki surat izin dari pemerintah kabupaten Paniai, sehingga melalui kegiatan operasional Helikopter tidak ada pemasukan pada pendapatan asli daerah yang peroleh oleh Pemerintah kabupaten Paniai.
(e). Keterlibatan Oknom Aparat Keamanan.
Tim DPRP Prpinsi Papua di cek dan temukan di lokasi pendulangan/pertambangan Emas Degeuwo tersebut pos polisi yang di tempati oleh kepolisian Resort Paniai Papua di lokasi Ndeotadi (lokasi 99) Namowodide, Bogobaida, Mbiandoga Paniai yang berjumlah banyak 100 orang. Namun selain mereka terdapat juga beberapa anggota BIRIMOBDA Polda Papua yang berjumlah 10 orang yang di datangkan oleh, dan untuk kepentingan pengusaha Emas tanpa seizing. Pihak-pihak yang mengundang aparat keamanan yaitu:
·         H. DASRIL di lokasi Ndeotadi (lokasi 45)
·         H. MUHAMAD ARI di lokasi Miminitinggi 81
·         Jaya di lokasi Tagipigei
·         Ibu Antoh dan Ari (di lokasi Baya biru)     
Oleh karena anggota Brimob Polda Papua datang untuk kepentingan pengusaha maka, mereka sehari-hari menjaga pantongan ( sejenis trowongan) milik pengusaha, untuk mencari Emas, jika masyarakat lewat dekat pantongan tersebut, maka mereka (pihak aparat keamanan) marah dan memukul, di ancam masyarakat bahkan mereka pun sering kali mengeluarkan peluruh untuk mengentimidasi masyarakat. Apa maksud dibalik itu?
Tim DPRP Propinsi Papua mengecek dan menerima laporan ialah salah satu peristiwa keributan terjadi oleh anggota Brimobda Polda Papua adalah pada tanggal, 24 Agustus 2008 di lokasi 99 (lokasi sembilan-sembilan). Di lokasi 99 (lokasi Sembilan-sembilan) ada banyak tempat hiburan yakni:
·         Kafe
·         Tempat Karaoke 14 buah kem
·         Tempat Biliar 16 buah kem
·         Tempat juga PSK (Pekerja Seks Komersial) terdapat 10 buah rumah/kem
·         Kios pengusaha illegal 50 kem
·         Rumah pengusaha 300 (tiga ratus) kem
·         Minuman Beralkohol.
       Adanya pengiriman minuman beralkohol sejenis minson Hause, Cap tikus yang merupakan hasil konspirasi dan oknom anggota KP3 bandara ( Polsek badara Nabire dan oknom pegawai bandara Nabire dengan pengusaha pendulangan Emas.)
Salah satu bukti keterlibatan oknom aparat keamanan Polres Nabire dan peredaran minuman beralkohal adalah pada tanggal 29 juli 2008 jam 08:25 di temukan Pesawat Helikopter (Indonesia Air Transfortation) pencarter Haji Anas dengan tujuan Nabire  lokasi 99 ( Ndeotadi) 10 karton minuman beralkohol jenis Vodka dengan jumlah 480 botol saat di temukan anggota KP3 udara Polsek bandara Udara memintah agar minuman itu jangan dihancurkan tetapi hanya di amankan saja namun pihak Kodim dan bandara Nabire tetap hancurkan, saat itu petugas menghindari.
Pada tanggal 30 Juli 2008 seorang oknom KP3 udara/ Polsek bandara Udara Nabire Papua datang ke petugas Kodim Paniai di Nabire memprotes, kenapa minuman bearalkohol sejumlah 480 botol kemarin di musnakan? Hal itu terlihat adanya konspirasi antara pengiriman dengan petuugas KP3 udara dan beberapa oknom petugas bandara Nabire hal ini sudah berlangsung lama di sinyalir sampai sekarang masih berlangsung
Pelanggaran lain juga tim DPRP temukan juga yakni para pengusaha yang melakukan penambangan liar, tidak bisa dikendalikan pemerintah daerah dan tidak pernah mensejahterakan rakyat karena hasilnya dapat dinikmati oleh Oknom-oknom yang tidak bertanggung jawab.
3.Tim DPRP Kesempatan Pertama Turun di Lokasi Pertambangan Emas di Areal   Degewo
 Baya Biru untuk mengecek dan memantau dan melihat langsung masalah-masalah terutama pengerusakan lingkungan, Moral Manusia, dan berbagai pelanggaran lainnya Eksploitasi SDA, illegal mining, Ilegal fashing illegal loging dan pemusnahan masyarakat oleh pengusaha dan sistim penguasa militer Pemerintah.
       Tanggal, 17 Desember 2009
4.       PERTEMUAN DENGAN KEPALA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN       NABIRE DAN TIM DPRP PROVINSI PAPUA.
Pertemuan yang didampingi kepala Dinas Pertambangan dan energi kabupaten Nabire yang memberikan penjelasan  untuk sebelum tim DPRP Provinsi Papua memantau langsung ke lokasi kejadian,  tim DPRP memintah penjelasan selama lima tahun beroperasi pertambanagan areal Degewo seperti: apa yang bapa kepala Dinas  ketahui dan lakukan terhadap pengusaha illegal yang masuk tanpa seizin ini? apakah pengusaha illegal ini pernah urus surut izin dari kabupaten Nabire atas beroperasinya Pertambangan Emas degewo? ketika  dalam pertemua itu, kepala Dinas mengaku Bahwa ada tiga pengusaha yang pernah urus surat izin ke dinas pertambangan kabupaten Nabire tetapi  pengusaha lain masuk secara illegal sampai saat ini tidak pernah urus surat izin.
Menurut kepala dinas kalau pengusaha masuk dengan satu visi dan misi yang jelas memberdayakan masyakat dari satu sisi kemanusian itu sangat bagus akan tetapi dia tidak memperhatikan kepentigan rakyat lalu kehadiran perusahan- perusahan itu menjadi kriminal apa lagi dampak lingkungan.
Menurut kepala dinas pertambangan kabupaten Nabire lebih bagus kita mengambil keputusan lalu tutup lokasi pertambangan emas  tersebut. Oleh sebabnya kewajiban untuk memberdayakan masyarakat untuk kerja tetapi ternyata kita melihat kondisi terakhir daerah ini menjadi perhatian publik untuk itu kita jalani kerja sama untuk mewakili perwakilaan DPRP Provinsi Papua pemerintah kabupaten Paniai dan masyarakat daerah itu sangat lebih baik.
Tim DPRP Provinsi Papua tanyakan  soal batas wilayah: apakah daerah pertambangan emas Degewo ini wilayah  Hukum  kabupaten Nabire atau kabupaten Paniai? Daerah Degeuwo adalah milik Kab. Paniai dan hanya karena alasanya semua transportasi dan penerbangan dilakukan di kabupaten Nabire, menurut kepala dinas  pertambangan  kabupaten Nabire. Daerah pertambangan emas Degeuwo adalah daerah wilaya Hukum Kabupaten Paniai bukan kabupaten Nabire kita bersifatnnya membantu karena aktifitasnya dan alat trasnportasinya ada di  kabupaten Nabire.
Menurut kepala dinas pertambangan kabupaten Nabire menjelaskan soal pajak. Setengah pengusaha bayar  di kabupaten Nabire  sebagian pengusaha bayar  keamanan yang bekap sehingga wajib bayar kapolres  Nabire dan petugas Bandara udara Nabire.
Tanggal, 20 Desember 2009
5.       PERTEMUAN DENGAN TIM DPRP PROVINSI PAPUA  DENGAN BUPATI KABUPATEN PANIAI DI HOTEL ANGGREK KABUPATEN  NABIRE.
Tim DPRP Provinsi Papua ditanyakan kepada Bupati Kabupaten Paniai  bahwa seperi apa yang bapa  Bupati lakukan lima tahun yang sudah  lalui ini dan  ke depanya,  karena tim DPRP sudah turun ke  lokasi dan melihat kerusakan lingkungan dan moral masyarakat dan aktifitas lainnya tim DPRP sangat perhatin: bagaimana tanggapan Bapak Bupati proses selanjutnya?
Menurut  Bupati kabupaten paniai Naftali Yogi, S.sos  persoalan ini kita menyelesaikan bersama pemerintah kabupaten Paniai mewakili  Rakyat Provinsi Papua  DPRP sementara ini strategi atau aturan –aturan belum ada karena pertambangan emas di Degeuwo ini mulai pada waktu bupati  Yanuarius Dow, S.H. Pada waktu itu semua program dia yang programkan namun belum di sahkan soal peraturan daerah (PAD).
Menurut bupati serius perintahkan  Pangdam dan Kepolisian  supaya kembalikan alat berat yang ada di pertambangan  emas Degeuwo dan menjaga kondisi dan keamanan di daerah tersebut, kalau menyangkut alat berat ini sering berusaha adalah Ibu Natalia Kobogau dan suaminya di bekap oleh perusahan dan pihak kepolisian.Soal Surat izin sekitar tiga pengusaha yang izin di kabupaten Paniai selain itu semuanya illegal.
Menurut bupati kabupaten paniai kepemimpinan atau kewenangan ada di bupati secara admitrasi itu wilaya hukum Paniai  dan bupati mengeluarkan surat izin sementarah untuk alat berat karena masyarakat lompat pagar terlalu  desak. Menurut Bupati tidak diam tetapi bupati juga melakukan beberapa stekmen ketemu Menteri Dalam Negeri  Pertambangan Energi pusat, dan pihak kepolisian, dan Pangdam, pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaian persoalan pertambangan emas Degewo.
Menurut bapak Harun Hagimbau menyampaikan beberapa poin yang sampaikan kepada dan perdasus Karena berbagai illegal loggin yang terjadi  kedepan harus bekerja keras untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran dan illegal loggin supaya masyarakat, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, menyelesaikan persoalan pertambangan emas Degewo  menjaga antisispasi terjadi pertumbahan darah antarah pengusaha dan masyarakat.

                    E. ANALISIS (Proses Pembiaraan Pemerintah terhadap Masyarakat)
Pemiskinan dan kemiskinan yang merayalela di kalangan masyarakat adat suku Wolani sama seperti tikus yang mati di lubung padi,
Pelanggaran HAM Masyarakat adat daerah pertembangan Emas Degewo mengalami Kriminalitasi : menjadi pencuri harta kekayaan sendiri. Kerusakan lingkungan semakin meluas dan telah mengancam kapatitas keberlanjutan Ekosistem dan penyangga kehidupan masyarakat adat suku Wolani menjadi korban dari perbuatan oknom keamanan TNI/POLRI dipertambangan di Degewo open access yang bermuarah pada orientasi pengelolahan pada Komoditi bukan pada pengelolahan kawasan Ekosistem menjadi orang asing di tanah sendiri.
       Tuntutan masyarakat adat yang paling suarakan yaitu sebagai
 berikut:
  1. Hak untuk  menguasai/memiliki mengendalikan dan mengelola, menjaga, memanfaatkan tanah dan sumberdaya alam di wilayah adatnya sendiri.
  2. Hak untuk mengatur diri sendiri sesuai dengan hukum adat (termasuk peradilan adat) dan aturan-aturan adat yang di sepakati bersama oleh masyarakat adat.
  3. Hak untuk mengurus diri sendiri berdasarkan sistem kepengurusan/kelembagaan  adat.
  4. Hak atas identitas, budaya, system kepercayaan (‘agama’), sistem pengetahuan (kearifan) dan bahasa asli.
Penutup
(NEGERI YANG PENUH  SUSU DAN MADU )
DEGEWO NEGERI YANG INDA  YANG TERSEMBUNYI DI YANTUNG AREAL DEGEWO PULAU PAPUA .
Dengan segala kekayaan Emas dan keunikan  tersendiri  yang menjulam  tinggi aneka burung yang menghiyasi  langit biru  emas tembanga di degewo.
Papua yang di temukan oleh orang kebangsaan  pertugal  pada abat ke X11 silam ke tiga  orang papua hidup dalam masa primitif dan kehidupannya tergantung  pada keadaan Rencangan besar  untuk orang papua  maka datanglah utusan ALLAH  OTTOW dan GESLER dengan suatu misi  besar  yaitu penyebaran  misi kerajaan  Allah  atau  dengan kata restu kami  menginjak tanah ini  dalam nama  BAPA  PUTRA dan ROH KUDUS  dan setelah  beberapa tahun datanglah Pdt Isak Samuel Keynje dengan satu misi  penyebaran pendidikan  Titipan kata bijak  isak samul kejnye (orang yang BELAJAR DAN BEKERJA JUJUR DAN ADIL DAN BIJAK SANA DI ATAS TANAH INI AKAN MENDAPAT  TANDA HERAN SATU KEEPADA TANDA HERAN YANG LAIN.
Sering perubahan Degewo mengalami suatu masa- masa yg pernah tangisan air mata  pada tahun 2001 sampai sekarang, ketika itu negeri Degewo hidup dalam tekanan , penindasan, dan pembantaian  sampai pada tahun 2009/2010 ini. Pada tahun 2002 adalah temuan butiran Emas oleh masyarakat Degewo pertama kali  di temukan pada awal tahun 2003 di Tagipige , kampung Bogobaida oleh seorang penduduk bernama Yulianus  Tagi  dan Yahya Kegepe  pada saat sedang  membuat kebun di halaman rumahnya, muncul terangkat butiaran Emas di lokasi di Topo Nabire.
                    LUNTURNYA RAS MALENESIA SUKU WOLANI
Dalam budaya suku Wolani tanah adalah milik yang sedemikian tinggi karena tanah adalah sumber hidup, juga tanah memberi identitas kaltural dan tanah juga adalah pemberian dari sang pencipta supaya orang dapat terus hidup dan berkarya. Manusia tidak memadang dirinya sebagai Tuhan atas tanah namun kekayaan mereka dirampas, masyarakat adat adalah Komonitas yang hidup berdasarkan usul-usul leluhur secara turun temurun diatas suatu wilaya adapt memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam kehidupan Sosial budaya yang di atur oleh hukum adat, keberlangsungan kehidupan masyarakatnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20001 tahun 2001 yang katanya menurut Pemerintah pusat akan mensejahterakan mengatur hak-hak masyarakat  adat dan orang Papua sesudah lahirkan (MRP) Majelis rakyat Papua dan setelah itu ketiga lahirkan katanya akan mengatur kaltur dan hak-hak dasar orang asli orang Papua namun tingkat implementasinya tipu dan tetap tipu masyarakat menderita di atas kekayaannya sendiri sama seperti masyarakat Degewo.
Kata orang pendatang bahwa Degewo adalah tanah yang tak bertuan, benarkah, Degewo adalah tanah yang tak hartan ternyata kata orang tua ku sejanggal tanah sehelai daun dan sebutir pasir ada Tuhan yang diciptakan Tuhan untuk digunakan, dimanfaatkan, dan dinikmati oleh pemiliknya tampah terkecuali dan demi untuk mempertahankan apa yang Tuhan berikan untuk memenuhi kebutuhan hari lepas hari dan masa depan orang Papua dan khususnya masyarakat suku Wolani dan Mee di di Degeuwo. By Thobias Bagubau.





0 komentar: