Selasa, 09 Maret 2010

Fenomena Otsus: Solusi yang Bermasalah

FENOMENA OTSUS: SOLUSI YANG BERMASALAH


Pengantar
            Setiap 21 November, otsus merayakan ulang tahunnya. Kita pun turut memperingatinya. Namun dalam kekalutan, kemarahan yang tertahan bahkan tanda tanya; kapan otsus dewasa? Kedewasaan otsus tidak dapat terlepas dari pengarahan dan pengembangan orang tuanya. Ketidakseriusan orang tua dalam hal ini pemerintah terlihat dari kurangnya komitmen, cinta, keseriusan dalam mengasuh otsus. 
            Padahal kita semua tahu, otsus merupakan buah cinta pemerintah pusat dan daerah. Menilik tingkah laku otsus bisa ditebak ‘cinta’ mereka adalah cinta eros. Nafsu untuk memiliki dan mempertahankan status quo di bawah payung NKRI. Untuk itu mereka lebih suka menutupi kekurangannya itu dengan menyempitkan otsus semata-mata pada uang tanpa manajemenen keuangan yang baik. Lantas yang tampak adalah rakyat Papua yang kekanak-kanakan; tergantung pada pendatang, merengek-rengek sampai dapat apa yang diinginkan(biasanya uang, jabatan) baru diam. Yang jelas semuanya mengarah pada menjadi budak di negeri sendiri.
            Berkaca pada kenyataan di atas, tulisan ini hendak membedah dengan pisau analisa sejauh mana fenomena otsus sebagai sebuah solusi tampak sebagai solusi yang bermasalah. Fenomena itulah yang akan dikaji untuk mengupas siung-siung kebutaan dan pembodohan terhadap masyarakat Papua. Tentu untuk sampai pada inti persoalan mengapa otsus dipandang sebagai solusi yang bermasalah. Dengan demikian, tulisan ini tidak hendak menjawab pertanyaan OTSUS: SOLUSI ATAU MASALAH? tetapi hendak mencuatkan solusi alternatif agar otsus tidak lagi dipandang sebagai solusi yang bermasalah dan permasalahan-permasalahan di Papua dapat memperoleh titik terang.

I.  Fenomena Otsus: Solusi Yang Bermasalah
            Fenomena diartikan sebagai hal-hal yang dapat disaksikan dengan pancaindera dan dapat diterangkan dan dinilai secara ilmiah. Selain itu juga menunjuk pada benda, kejadian yang menarik perhatian atau luar biasa sifatnya.[1] Kedua arti fenomena ini akan digunakan sebagai bingkai untuk menjelaskan fenomena otsus itu sendiri.
Otsus sebagai kejadian yang menarik perhatian atau luar biasa sifatnya tidak dapat disangkal. Sejak dipikirkan, direncanakan, didiskusikann, ditetapkan, dan diimpelementasikan di Tanah Papua, otsus telah menarik perhatian banyak pihak. Tidak hanya perhatian masyarakat Papua, Pemerintah Indonesia akan tetapi juga perhatian dunia.[2]  Magnet otsus begitu besar karena hemat penulis otsus lahir sebagai solusi atas masalah-masalah di Tanah Papua yang belum dan tidak tuntas. Bertolak dari kenyataan ini tidaklah keliru jika otsus dikatakan sebagai solusi yang bermasalah.
Fenomena otsus yang dapat diterangkan dan dinilai secara ilmiah mungkin jika “that statements about fenomena must be limited to statements about intentional acts.”[3] Oleh karena itu kita akan mengkaji fenomena otsus sebagai “intentional acts” (tindakan yang disengaja) dengan “intentionality” tidak mengacu pada “sesuatu” tetapi pada negara sebagai entitas, dalam hal ini Pemerintah Indonesia. Kesengajaan itu nampak dalam tiga persoalan penting yakni Distorsi Sejarah, Pelanggaran HAM, dan Pembangunan yang pincang. Pembangunan yang pincang inilah yang melahirkan otsus.

1.1 Distorsi Sejarah
            “Jangan Melupakan Sejarah,” demikian salah satu pernyataan Presiden Soekarno yang terkenal yang juga merupakan salah satu tokoh penting dalam PEPERA tahun 1969 di Papua. Pernyataan Soekarno sejalan dengan ingatan rakyat Papua akan pengalaman masa lalu mereka terutama pengalaman akan penderitaan atau akan mereka yang menderita (memoria passionis) akibat berbagai distorsi yang terjadi dalam sejarah orang Papua.
            Distorsi sejarah yang paling mendasar ialah distorsi PEPERA. Pada 5 April 1961,  Pemerintah Belanda melantik dan mengukuhkan Dewan Papua Barat bagi tugas-tugas perwakilan serta legislatif. Lantas pada 18 November menetapkan  atribut Negara Papua yakni lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua”, bendera Bintang Kejora, Papua Barat sebagai Wilyah negara serta mata uang dolar New Guinea sebagai mata uang resmi.[4]  Artinya secara de facto Papua telah merdeka. Sementara pengakuan de jure baru akan diberikan pada tahun 1970.
Dalam kurun waktu itulah, distorsi sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI terjadi. Terutama pada tahun 1969 ketika terjadi PEPERA. Pernyimpangan nampak dalam pemilihan ‘wakil’ rakyat Papua yang hanya 1.206[5] dari 800.000 rakyat Papua serta fakta bahwa semuanya dipilih atau ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia. Belum lagi intimidasi yang dilakukan saat pemilihan memojokkan para ‘wakil’ sehingga tidak ada pilihan lain selain memilih bergabung dengan NKRI. Hal ini merupakan kebenaran yang tidak dapat disangkal dan dibungkam. “the truth can never be defeated: sufficient proofs indicate west papua’s integration into indonesia as morally, legally & democratically fraud & unjustifiable, background and progress report: on the campaign for ‘a un internal review of its conduct’ in the act of free choice 1969 in west papua, the west papuan peoples’ representative office (wppro), port vila, the republic of vanuatu, december 2004.”[6]
            Distorsi sejarah dan memoria akannya penting bagi pembangunan ke depan. Ia menjadi pelecut karena lahir dari pengalaman real kerinduan akan pembebasan dari keterbelungguan dan keterpasungan. Dengan demikian masa kini dan masa yang akan datang dipahami sebagai pembebasan untuk lebih baik, dalam kategori ini ialah terciptanya “Papua Tanah Damai”.

1.2  Pelanggaran HAM
            Pelanggaran HAM di Papua lahir dari adanya beragam bentrokan kepentingan serta potensi konflik yang bervariasi. Bentrokan kepentingan terutama antara pemerintah Indonesia dan Masyarakat Papua yang dicap separatis atau simpatisannya.[7] Yang satu demi NKRI, yang lain demi kemerdekaan. Akibatnya muncul berbagai pelanggaran HAM terutama terhadap masyarakat sipil oleh TNI. Berbagai pelanggaran merebak di seluruh Papua dengan intensitas yang tinggi.[8] Kebanyakan pelanggaran menjadi masalah karena dilakukan tanpa adanya dakwaan, tanpa kompensasi, serta tindakan aparat yang tidak berperikemanusian.[9]Selain itu, semua bentuk kekerasan HAM terlaksana secara sistematis sejak 1 Mei 1963. Banyak orang Papua yang dibunuh, ditangkap, disiksa, dan bentuk-bentuk ketidakadilan lainnya yang mengarah pada genocide.[10]
Berdasarkan fakta-fakta tersebut tak dapat dipungkiri bahwa potensi pelanggaran HAM di Tanah Papua masih tinggi. Hal ini dimungkinkan oleh potensi konflik itu sendiri yakni: “1) Differing political aspirations, 2) Misuse of Official Position and authority, 3) confusing governance, 4)suspicion between ethnic and tribal groups, 5) suspicion between different religious groups, 6) socio-ekonomic disparity, 7) loss of common spiritual basis, 8) Draining of natural resources.”[11] Untuk itu amatlah penting kedua belah pihak, dalam hal ini Pemerintah Indonesia dan Rakyat Papua atau wakilnya duduk bersama berdialog. Pokok Pembicaraan pertama-tama ialah rekonsiliasi masa lalu menuju penyembuhan luka-luka batin memoria passionis.

1.3 Pembangunan Yang Pincang
            Kepincangan pembangunan nampak dari adanya gap antara kekayaan Papua serta kondisi Papua saat ini. Papua yang oleh Anttonio Figafetta disebut Islade Oro atau Pulau Emas dengan menjadi penyumbang terbesar terhadap pendapatan negara terutama lewat PT.Freeport Indonesia. Belum terhitung kekayaan alam lainnya. Namun hingga kiniPapua merupakan provinsi termiskin kedua di Indonesia. Banyak anak Papua yang tidak bersekolah dan terutama kesenjangan dalam berbagai bidang kehidupan.
            Keadaan ini oleh Pemerintah Indonesia disiasati dengan diberikannya Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua berdasarkan UU No 21 Tahun 2001. Sayangnya ada kesan bahwa otsus berarti uang. Maka mengalirlah uang-uang ke kantong-kantong penduduk Papua. Namun karena tidak dibekali dengan manajemen keuangan yang baik, semua uang itu menggepul entah ke mana. Lantas orang Papua tampil kembali secara asli; miskin dan terlantar di tanah sendiri. Lantas kita bertanya; salah siapa? Atau pertanyaan yang lebih positif; tugas siapakah ini? Jawabannya ialah MRP. Namun sayang rencana kerja MRP hingga kini masih belum tepat guna. Untuk itu sebagai lembaga representasi kultural orang Papua, MRP tidak hanya menjadi honai[12], tempat orang aspirasi orang Papua didengar dan ditindaklanjuti tetapi juga menjadi yang terdepan dalam memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua.

II.  Solusi Alternatif
Pada prinsipnya, otsus merupakan solusi, namun solusi yang bermalah. Agar kembali pada hakikatnya sebagai solusi, maka masalah yang ada perlu diselesaikan terlebih dahulu. Solusi alternatif dipikirkan dalam kerangka otsus. Otsus sebagai buah cinta pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah perlu memperhatikan tujuannya yakni Orang Asli Papua.
Kemendesakan perhatian semua pihak terutama kedua pihak tersebut membuat persoalan otsus perlu diperbaharui today dalam konteks TODAY[13]; Trust (Kepercayaan) membuat kedua belah pihak mampu untuk bekerja sama. Ketakpercayaan orang Papua akan kinerja otsuslah yang membuat otsus dikembalikan lewat DAP (Dewan Adat Papua) pada 12 Agustus 2005. Kepercayaan melahirkan Openess (keterbukaan), kemampuan untuk membuka diri, mengangkat ke permukaan persoalan-persoalan yang ada di Papua untuk dibicarakan. Darinya Dialogue (dialog), yang di dalamnya ada sikap mendengarkan dan menghargai satu sama lain serta menanggalkan kepentingan-kepentingan egoistik. Buku Membangun Dialog Jakarta-Papua[14]memberikan gambaran yang jelas dalam konteks ini. Dialog yang demikian memunculkan sikap Acceptance (penerimaan) dalam sikap saling menghormati apa yang menjadi Hak dan kewajiban masing-masing. Penerimaan mendasar ialah pengakuan akan kesalahan di masa lalu yang mengoreskan memoria passionis dalam ingatan kolektif orang Papua sehingga terjalin rekonsiliasi yang ikhlas. Akhirnya terciptalah Yearn (rindu, harapan) yang mendambakan peningkatan kepercayaan sehingga keterbukaan makin besar, dialog makin mendalam dan penerimaan satu sama lain lebih ikhlas menuju Papua Tanah Damai.

Penutup
            Tiga persoalan mendasar di atas memungkinkan kita melihat sejauh mana otsus menjadi solusi yang bermasalah di Tanah Papua sekaligus ruang untuk menempatkan kembali otsus sebagai solusi itu sendiri. Otsus hanyalah salah satu hal yang mewarnai berbagai persoalan di Tanah Papua. Namun, ia mempunyai pengaruh yang amat vital karena menyangkut keberlangsungan hidup orang asli Papua di Bumi Cenderawasih ini.
“Stupid pastor, useless to call the name of God.” Kalimat ini ditujukan kepada Pendeta Kias Komba oleh tentara yang berjumlah sepuluh orang di Desa Parabaga di Piramid-Wamena sebagai salah satu dari sekian banyak kekerasan di Papua selama periode 1998-2007. Jika dipelintir sedikit pernyataan tersebut dapat berbunyi; “Stupid writer, useless to write about Papua’s problems.” Betapapun tak bergunanya, tentang kebenaran, keadilan dan perjuangan akan kesejahteraan harus tetap digemakan. Maksudnya jelas agar voice of the voiceless menjadi voice of us.



Daftar Bacaan

Conoras, Yusman (ed.).  2008. MRP, Kitong Pu Honai.  Fokes LSM Papua: Jayapura.
Edwards, Paul (Ed.). 1967. The Encyclopedia of Philosophy, vol. 5. Collier Macmillan  Publishers: London.
Hernawan, Budi. 2005. Papua Land of Peace: Addressing Conflict Building Peace in West Papua. SKP Jayapura: Jayapura.
--------------------. 2008. The Practice of Torture in Aceh and Papua 1998-2007, with an annex on the situation of human rights in Timor Leste. SKP Jayapura: Jayapura.
Poerwadarminta, W.J.S. 2002.  Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.
Tebay, Neles.  2009. Membangun Dialog Jakarta-Papua. SKP Jayapura: Jayapura.
----------------. 2008. Papua: Its Problems and Possibilities for a Peaceful Solution. SKPJayapura: Jayapura.
Wonda,  Sendius. 2009. Jeritan Bangsa, Rakyat Papua Barat Mencari Keadilan. Galang Press: Yokyakarta.
Yoman, Socratez Sofya. 2005. Orang Papua Bukan Separatis, Makar dan OPM. Lerhamkot: Papua Barat.


Alexandro F. Rangga OFM






[1]W.J.S.Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bdk. Paul Edwards (Ed.), The Encyclopedia of Philosophy, vol. 5, hal. 139-146. “there are three conditions defening phenomena; 1) Phenomena are essences, 2) Intuited, 3) revealed by bracketing existence. The criterion of completness used earlier was that a definition of “phenomenon” is completed only if it is consisten with the first of the three requrements for phenomenological statements-that they are nonempirical.
[2]Keprihatinan dunia tampak dari adanya pernyataan ini: The biggest mistake a person ever made is not only doing something against humanity, but worse for doing nothing for crime against humanity and the nature. Letting things happen is the worst thing we one ever done!” Selengkapnya kunjungi website www.westpapua.net
[3]Paul Edwards (ed.)., Ibid.
[4]Sendius Wonda, Jeritan Bangsa, Rakyat Papua Barat Mencari Keadilan, hal. 41. Bdk. Neles Tebay, Papua: Its Problems and Possibilities for a Peaceful Solution, hal. 2.
[5]Sumber lain menyebutkan wakil Papua sebanyak 1.022. bdk. Budi Hernawan, Papua Land of Peace: Addressing Conflict Building Peace in West Papua, hal. 52.
[7]Socratez Sofya Yoman secara tegas menolak anggapan tersebut dalam bukunya yang lugas, Orang Papua Bukan Separatis, Makar dan OPM, (Papua Barat: Lerhamkot, 2005)
[8]Bdk. Budi Hernawan, The Practice of Torture in Aceh and Papua 1998-2007, wiyh an annex on the situation of human rights in Timor Leste, hal. 140-172.
[9]Budi Hernawan, Ibid.,  hal. 173-174.
[10]Neles Tebay, Op.Cit., hal. 78-79.
[11]Selengkapnya lih. Budi Hernawan, Op.Cit., hal. 4-7.
[12]Menarik menyimak kumpulan tulisan yang mencoba meningkatkan kinerja kerja MRP dalam Yusman Conoras (ed.), MRP, Kitong Pu Honai,  (Jayapura: Fokes LSM Papua, 2008)
[13]Jose Salutan, OFM dalam SAAO Fransiskan.
[14]Neles Tebay, Membangun Dialog Jakarta-Papua, (Jayapura: SKP Jayapura, 2009).

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Ya,,,Otsus sudah gagal walau dipandang sebagai sebuah solusi. Buang saja paket OTSUS bagi Papua itu. Oke..?

Unknown mengatakan...

Otsus buat terlalu banyak masalah khususnya masalah kemanusiaan bahkan berjatuhan korban banyak ini....STOP......STOP....