Rabu, 10 Maret 2010

Otsus: Kegelapan bagi Papua

OTSUS: KEGELAPAN PAPUA


Pengantar
Otonomi Khusus (Otsus) Papua lahir dari “konflik” yang dialami oleh seluruh rakyat Papua. Kekerasan dan pelanggaran HAM, ketidakadilan, tidak adanya kesejahteraan dan berbagai persoalan di tanah Papua. Pemberian otsus dilihat sebagai salah satu alternatif dan jalan tengah pemerintah pusat untuk merespon tuntutan rakyat Papua untuk merdeka, lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ada berbagai perjuangan yang dilakukan oleh orang Papua di dalam negeri ini untuk menuntut hak-hak hidup mereka.
Semangat otsus mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pengambilan hak-hak dasar orang Papua. Hal tersebut terjadi tidak hanya dari sisi ekonomi saja, seperti peningkatan kesejahteraan, tetapi juga penigkatan kehidupan sosial, pengakuan hak-hak masyarakat, perlidungan dan penegakan HAM, adanya rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM, mutu pelayanan politik yang baik dan efektif.
Namun, semua visi yang dibangun hanyalah tinggal ide. Peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan peraturan daerah khusus (Perdasus) yang dibuat oleh pemerintah belum nampak ke permukaan. Masyarakat masih saja tetap miskin. Pelanggaran HAM terjadi di mana-mana. Tidak ada demokrasi yang dapat digunakan untuk berdialog di antara pemerintah dan masyarakat.
Dunia semakin berkembang, wilayah Papua dimekarkan menjadi provinsi, kabupaten dan distrik-distrik. Banyak orang berdatangan mencari hidup di bumi Papua. Dampaknya orang Papua sendiri semakin mengalami degradasi di berbagai bidang kehidupan. Karenanya, “otonomi khusus dikatakan sebagai bencana bagi orang Papua”.

Apa itu Otonomi ?
Otonomi berasal ari kata auto, artinya sendiri dan nomy yang artinya kelihatan, secara etimologis berhubungan dengan ekonomi. Dari asal kata tersebut dapat kita pahami bahwa autonomy artinya menjalankan kegiatan ekonomi sendiri. Jika dipandang dari realitas  definisi ini agak masuk akal karena apa yang terjadi dalam otonomi adalah mengatur perekonomian (peri kehidupan) sendiri.[1] Dalam bahasa birokrasi  atau administrasi pemerintahan, otonomi sering diasosiasikan dengan desentralisasi yaitu kebijakan administrasi dan manajemen negara yang terpusat dibagikan dengan daerah.
Otonomi dilihat sebagai sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat terhadap orang Papua. Konsep mandiri tadi memainkan peranan besar. Artinya bahwa masyarakat dapat mandiri secara ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum. Namun, realitas yang terjadi, kewenangan yang diberikan selama ini terbatas, karena semua keputusan diatur dan dikendalikan secara sistematis dari pusat, Jakarta.
Akibat dari model kebijakan seperti itu, telah membawa konsekuensi yakni ketergantungan daerah pada pemerintah pusat dan pemerataan pembangunan yang tidak adil. Berdasarkan pengertian di atas maka melalui Undang-Undang Otonomi Khusus No 21 Tahun 2001 memberikan kewenangan yang luas dan spesifik bagi orang Papua untuk mengatur rumah tangganya.

Permasalahan yang Timbul[2]
Jika kita mengamati pembangunan yang berlangsung di Papua ini memiliki dampak yang kuat terhadap kehidupan masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan hidup. Dalam menjalankan kebijakan, pemerintah terkesan belum berubah karena mereka masih berpegang teguh pada pola-pola lama yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perubahan masyarakat.
Syarat dari suatu pemerintahan yang baik adalah adanya transparansi, partisipasi rakyat, demokrasi dan akuntabilitas kepada masyarakat terhadap program pemerintah yang dilakukan serta hasil pembangunan yang dicapai. Hal tersebut merupakan harapan dan kerinduan dari masyarakat. Kesulitan memperoleh informasi pembangunan dan tidak adanya transparansi membuat masyarakat apatis dan tidak peduli lagi dengan berbagai upaya pembangunan.
Di satu sisi kondisi demikian tidak dapat dibiarkan begitu saja. Masyarakat harus didorong dan difasilitasi untuk melakukan kontrol sosial terhadap hak-hak politik mereka untuk mendapatkan sebuah pelayanan yang baik. Belum ada perubahan yang signifikan dalam struktur dan kultur pemerintah, menyebabkan masyarakat tidak menikmati pelayanan dan hasil-hasil secara optimal. Keputusan proyek-proyek pembangunan cenderung menjadi kepentingan pemerintah daripada masyarakat, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkesan rendah. Dan semuannya ditentukan dari atas, pemegang kekuasaan.
Kondisi ini menyebabkan masyarakat hanya menjadi penonton dan penerimah hasil pembangunan, tanpa adanya partisipasi yang memadai, sehingga tidak ada rasa memiliki. Selebihnya kehidupan ekonomi, sosial, pendidikan bagi masyarakat bawah tidak mengalami peningkatan. Dari tahun ke tahun kehidupan mereka tidak meningkat bahkan semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup, karena harga barang semakin mahal di pasar.
Masyarakat yang tinggal jauh di kampung-kampung masih hidup dalam keadaan yang serba terbatas karena kurangnya sentuhan pembangunan. Keterbatasan yang dimaksud adalah keterbatasan dalam bidang pendidikan, dan hak-hak di bidang kesehatan. Belum lagi, pada erah otsus ini penyelesaian masalah pelanggaran HAM masih mengalami pasang-surut, sehingga masyarakat asli Papua tidak puas. oleh karena itu, otsus tidak silihat sebagai sesuatu yang membawa perubahan, melainkan membawa bencana bagi seluruh rakyat Papua.

Analisa Terhadap Aspek-Aspek Kehidupan
1.Pendidikan[3]
Pendidikan merupan sektor penting dalam membangun manusia Papua yang cerdas dan berkualitas. Pendidikan merupakan bidang strategis yang perlu mendapat perhatian yang sunguh-sugguh dari pemerintah. Pendidikan yang dimaksud di sini tidak terbatas pada intelektualitas dengan prestasi akademis, tetapi lebih jauh harus  menciptakan manusia yang cerdas dan berbudi pekerti yang baik. Dalam tataran dan konsep seperti itu, maka pendidikan tidak hanya semata-mata dilihat dalam paradigma pendidikan yang sempit, tetapi memperhatikan juga struktur sosial dan budaya masyarakat dalam keterkaitannya dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Papua.
Jika paradigma pendidikan yang disebutkan di atas dikaitkan dengan sejumlah program pendidikan yang ada di Papua, maka masih ada banyak masalah yang perlu diperbaiki. Permasalahan pendidikan yang terjadi sampai saat ini adalah masalah putus sekolah. Ada banyak contoh yang bisa ditemukan misalnya kasus anak SD putus sekolah di Asmat dan masih banyak lagi.[4] Sistem pendidikan di daerah-daerah pedalaman kurang mendapat perhatian yang memadai, khususnya tenaga pengajar, sarana dan prasarana maupun administrasi sekolah yang buruk. Selain itu sebagian masyarakat terisolir dan belum bisa membaca.
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Cendrawasih membuktikan bahwa angka partisispasi murid SD di Papua hanya 86% di bawah persentase nasional 96%. Selain itu, berbagai kebijakan dan pelayanan pemerintah di bidang pendidikan belum memadai, seperti pembayaran guru yang tidak merata, guru yang berkualitas tidak berminat untuk bekerja di daerah pedalaman, kurang penghargaan terhadapa profesi guru, fasilitas perumahan guru di kampung yang kurang dan sarana prasarana operasional terbatas.
Ada berbagai masalah yang terjadi, khususnya dalam bidang pendidikan, tetapi pemerintah menutup mata terhadap berbagai ralitas yang kini terjadi di depan mata. Bagaimana dengan otsus bagi Papua? Orang semakin mempertanyakan keberadaannya. Apakah OTSUS hadir sebagai solusi untuk menyelamatkan masyarakat Papua dari bahaya? Otsus justru membawa  bencana yang mematikan rakyat Papua.

2.Kesehatan
Pelayanan dalam bidang kesehatan pun mengalami nasib sama, terutama pelayanan dasar bagi masyarakat Papua. Jika kita baca di berbagai media atau mengalaminya secara langsung sebagian besar dari masyarakat Papua ketika sakit pergi berobat di rumah sakit terdekat, karena mudah dijangkau dan biaya relatif agak rendah. Itu adalah pilihan utama karena terbatasnya rumah sakit dan tenaga dokter. Permasalahan yang menonjol dalam sistem pelayanan kesehatan sejak Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang sistem pemerintahan, khusus untuk kabupaten dan kota di Papua mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur struktur dan penempatan pejabat pada instansinya maupun tenaga medis.[5] Sebagai akibat dari kewenangan ini, terdapat kepala dinas di kabupaten yang sama sekali bukan dari latar belakang pendidikan kesehatan. Dengan demikian manajemen kesehatan dan kebijakan yang diambil tidak banyak memberikan kontribusi bagi penyelesaian berbagai masalah kesehatan yang ada di daerahnya. Sebagai contoh, di dalam APBD tidak dianggarkan dana untuk distribusi obat sehingga obat yang disalurkan oleh provinsi pada akhirnya tidak dapat disalurkan ke puskesma-puskesmas. Sehinga ketika ada pasien yang terkena penyakit yang mematikan pergi ke rumah sakit tidak ada penyediaan obat sehingga orang tersebut akhirnya meninggal.
Kita bisa melihat contoh kasus wabah muntaber di Lembah Kamu, Kabupaten Dogiyai yang menelan korban 125 orang.[6] Fakta tersebut dapat menjadi contoh bahwa penyaluran obat-obatan di sejumlah tempat belum terealisir dengan baik. Dalam  UU No  21 Tahun 2001 pasal 59 ayat menegaskan bahwa (1) pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan penduduk, (2)  pemerintah provinsi, kabupaten dan kota berkewajiban mencega dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk dan (3) setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
Virus HIV/AIDS menyerang banyak penduduk asli Papua. Bagaimana perealisasian kebijakan otsus terhadap permasalahan tersebut? Kasus HIV/AIDS yang terjadi kita tidak dapat mempersalahkan siapa-siapa. Pemerintah harus menyediakan sarana dan prasaran untuk membina pasien-pasian tersebut baik secara jasmani, psikis, rohani. Berkaitan dengan virus tersebut dikatakan dalam wikimu, 2007 epidemi HIV/AIDS di Papua sudah berada pada taraf yang mengkhawatirkan. Hingga Juni 2006, prevalensi kasus HIV/AIDS mencapai 2.703 kasus tertinggi di Indonesia saat itu. Dua tahun setelahnya, pada triwulan II, Juni 2008 jumlah kasus  HIV/AIDS menanjak jauh menjadi 4.114.  Sesuai data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi Papua hingga triwulan III atau per September 2008 telah meningkat menjadi 4.305 dan pada 2009 terus meningkat jauh.[7] Berdasarkan data ini dapat diperkirakan bahwa penduduk Papua pada 2020 akan mengalami kepunahan. Hal ini merupakan bencana terbesar. Menjadi pertanyaan sekarang bagaimana dengan kebijakan otsus dalam bidang kesehatan? Apakah otsus membawa perubahan atau bencana bagi rakyat Papua?

3. Ekonomi
Inti dari aspek ekonomi adalah setiap orang Papua bisa makan dan minum. Namun, apakah hal itu terealisasi dengan adanya otsus? Menarik, salah satu ungkapan suku Mee yakni Mobu, yang diterjemahkan secara harafia berarti kenyang atau puas. Artinya berkecukupan baik secara jasmani maupun rohani, di mana tidak ada warga yang makmur sementara ada warga yang lain berteriak kelaparan dan ditimpah kematian karena berbagai penyakit. Situasi ini menunjukkan ada sekelompok kecil masyarakat yang memiliki banyak sedangkan sebagian masyarakat hidup dalam kekurangan. Masih banyak orang Papua yang satu hari makan satu kali, tempat tinggalnya hanya menumpang, air untuk kebutuhan sehari-hari hanya diminta dari tetangga. Sering sakit-sakitan dan lain sebagainya.
Fakta lain yang mengenaskan ialah di pasar-pasar perkotaan, pedagang lokal berjualan di lantai atau tanah, sedangkan pedagang lain mendapat meja dan tempat jualan yang lebih baik. Jelas bahwa hal ini sangat menguntungkan bagi mereka yang mendapatkan meja dan tempat yang strategis untuk berjualan sehingga pendapatan ekonominya relatif terjamin. Belum lagi tempat jualan mama-mama asli Papua digusur oleh pemerintah. Lalu, mereka ini mau  dikemanakan?[8] Sementara di kalangan pemerintahan terjadi korupsi secara besar-besaran. Masyarakat Papua pun mempertanyakan kedatangan investor-investor nasional maupun internasional yang ada di Papua. Ada PT Freeport, namun kemiskinan masih saja melanda masyarakat asli Papua. Tambang emas yang dihasilkan beribu-ribu ton per hari dikemanakan? Penduduk Papua sama sekali tidak merasakan kesejahteraanya. Dengan kemiskinan, banyak mengakibatkan penyakit di antaranya gizi buruk pada ibu dan anak, busung lapar dan lain sebagainya. Contoh kasus gizi buruk ialah seperti yang terjadi di Yahukimo.

4.Hak Asasi Manusia (HAM)
Jika kita membeca dari berbagai media cetak yang ada di kota Jayapura ini ataupun kita sendiri mengamati langsung di lapangan masih terjadi pelanggaran HAM terhadap manusia Papua. Bahkan menjadi masalah yang sangat akrab dengan manusia Papua. Ada banyak masalah yang terjadi di tanah ini dan meninggalkan sejarah yang menyakitkan hati orang Papua bila di tengok kembali ke belakang. Kasus pelanggaran HAM seperti kasus Biak Berdarah (1998), kasus Abepura (2000), kasus Wamena (2000), kasus Merauke berdarah (2000), kasus pembunuhan Theys (2001), kasus Wasior (2001), kasus Wasior (2003), kasus Wamena (2003), kasus Abepura berdara (Maret 2006) dan lain sebagainya. Terjadi penyisiran dan penangkapan tanpa sebab di Asrama-asrama mahasiswa Papua di antaranya asrama NINMIN, IMI dan YAWA milik mahasiswa pegunungan tengah.
Berbagai kasus pelanggaran HAM ini membuat masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa karena takut. Masyarakat Papua tidak bebas dan “merdeka” karena jika menyuarakan kebenaran dan keadilan selalu dinilai separatis (OPM). Ada berbagai stigma yang diberikan kepada orang Papua seperti “kamu orang hitam, rambut keriting tidak laku”. Hal-hal ini membuat orang pribumi Papua selalu merasa was-was hidup di tanah ini karena selalu dihantui oleh rasa takut.
Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua ini berlalu begitu saja, tanpa ada kepastian hukum. Penegak hukum di Papua sangat lemah dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Buktinya kasus yang sebenarnya bisa mendapat penanganan dengan cepat namun dibuat berbelit-belit. Terkesan bahwa masalah kemanusiaan orang Papua dilihat oleh Indonesia seperti persoalan terhadap seekor binatang. Lahirnya otonomi khusus juga tidak memberikan satu sumbangsi yang baik bagi anak bangsa.
Sementara itu tejadi di sana-sini pelanggaran hak-hak tanah adat orang Papua. terjadi illegal logging di berbagai tempat di Papua, pengelolaan dan pemanfaatan hutan oleh investor asing maupun dalam daerah yang kurang memperhatikan aspek-aspek kehidupan anak Papua terutama nilai-nilai budaya. Pemerintah tidak memperhatikan dampak dari masuknya investor-investor terhadap kehidupan orang Papua.
Semangat otsus melahirkan melahirkan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai honainya orang Papua. Di mana MRP dapat melindungi hak seluruh orang Papua mulai dari Sorong-Merauke. Namun, harapan itu mejadi semu. MPR gagal menangani permasalahan anak Papua. Lalu, orang Papua akan mengadu di mana? Kepada siapa? Pelanggaran HAM pun terus bergulir, korban pun terus berjatuhan. Orang Papua masih terus menangis.

Di mana Letak Kesejahteraan bagi Orang Papua?
Kesejahteraan di sini memiliki pengertian luas. Kesejahteraan diartikan sebagai suatu situasi telah terpenuhinya seluruh kebutuhan hidup manusia. Baik dari aspek ekonomi, pendidikan yang dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kendala, kesehatan yang dapat ditangani dengan baik dan keamanan, sehingga orang bisa hidup dalam situasi yang aman dan damai. Dengan terwujudnya semua sendi-sendi kehidupan tersebut, maka akan melahirkan kehidupan yang harmonis, dengan diri sendiri, sesama dan dengan alam. Ukuran kesejahteraan dapat dilihat dari situasi tersebut.
Situasi di atas merupakan harapan dan cita-cita yang selalu didambahkan oleh setiap orang Papua, namun harapan itu menjadi semu karena setiap anak Papua tidak dapat menggapai semuanya itu. Dari dulu hingga sekarang, situasi sulit dan menyakitkan selalu membayangi hidup orang Papua. Berbagai persoalan di atas selalu dialami oleh orang Papua. Hal ini bukan mau mendeskripsikan bahwa orang Papua ingin lari dari persoalan, tetapi masalah yang dihadapi orang Papua ini sudah terlalu berat. Oleh karena itu, orang Papua mendambakan adanya situasi harmoni, damai di atas tanah Papua.

Penutup
Uraian di atas menjelaskan bahwa dalam bidang pendidikan masih terdapat berbagai persoalan dan otonomi khusus tidak dapat menyelesaikan persolan tersebut. Demikian pula dalam bidang ekonomi dapat disimpukan pula bahwa masyarakat mengalami “krisis” dan dari bidang kesehatan dan HAM terjadi hal serupa. Peran otonomi khusus di satu sisi memberi dampak posistif yakni terjadi perkembangan kota, namun di satu sisi merupakan momok yang membawa bencana bagi orang Papua. Orang kecil semakin menderita, sedangkan kaum elit semakin bahagia.
Otonomi khusus lahir dari masalah yang dihadapi oleh orang Papua. Otonomi dilihat sebagai suatu strategi yang dapat mengantar orang Papua keluar dari masalah yang dihadapinya. Namun, tidaklah demikian. Otonomi khusus justru membuat orang Papua semakin menderita. Oleh karena itu, dikatakan bahwa otonomi khusus membawa bencana bagi rakyat Papua.
















Kepustakaan

Boek, Theo van den dkk. Memoria Passionis di Papua: Kondisi Sosial Politik dan Hak Asasi Manusia 2002-2003. Jayapura: Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP). 2004.
Boek, Theo van den dan Rudolf Kambayong. Membangun Budaya Damai dan Rekonsiliasi. Jayapura: Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP). 2006.
Kambai, Yafet. Perlawanan Kaki Telanjang di Papua: 25 tahun Gerakan Masyarakat Sipil di Papau. Jayapura-Papua: Foker LSM Papua. 2007.
Karobaba, Sem. Dkk. Papua Menggugat. Yogyakarta: Galang Offset. 2004.
Mansai, Abner dkk. MRP Kitong Pu Honai. Jayapura: Foker LSM Papua. 2008.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Otonomi Daerah: Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Bandung: Nuansa Aulia. 2006.
Tabloid JUBI. Wabah Muntaber di Lembah Kamuu Masih Berlanjut. Rabu 27 Agustus-9 September 2009.
--------------. Anak Putus Sekolah karena Biaya Pendidikan. Rabu 27 Agustus-9 September 2008.
-------------. AIDS dan Ancamannya  untuk Orang Papua. Kamis 7- 20 Mei 2009

-------------. Jatuh Bangung Mencari Pasar Sendiri. Kamis, 22 Oktober-4 November 2009.


Ponsianus Kupun
Mahasiswa STFT Fajar Timur Abepura, Semester V
asal Keuskupan Agung Merauke



[1]Sem Karobaba, dkk. Papua Menggugat. Yogyakarta: Galang Offset. 2004. hal. 7-8.
[2]Yafet Kambai. Perlawanan Kaki Telanjang di Papau: 25 tahun Gerakan Masyarakat Sipil di Papua. Jayapura-Papua: Foker LSM Papua. 2007. hal. 147-148.
[3]Ibid. hal. 50.
[4]Anak Putus Sekolah karena Biaya Pendidikan. Dalam Tabloid JUBI. Edisi. Rabu, 27 Agustus-9 September 2008. hal. 6.
[5]Tim Redaksi Nuansa Aulia. Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia Tentang Otonomi Daaerah: Pertimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Bandung: Nuansa Aulia. 2006. hal. 306-310.
[6]Wabah Muntaber di Lembah Kamuu Masih Berlanjut. Tabloid JUBI. Rabu 27 Agustus-9 September 2009. hal. 8.
[7]AIDS dan Ancamannya  untuk Orang Papua.Tabloid JUBI. Kamis, 7- 20 Mei 2009.  hal. 8.
[8]Jatuh Bangun Mencari Pasar Sendiri. Tabloid JUBI. Kamis, 22 Oktober-4 November 2009. hal. 6.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

lubuk hati terluka oleh banyak tikaman duri, air mata berderai meratap negeri ini.... apakah TUhan akan mendengarkan setiah ungkapan hati manusia