Senin, 05 Agustus 2013

KOMITE HAM PBB MINTA UU ORMAS DIREVISI INDONESIA

Komite HAM PBB minta UU Ormas direvisi


Komite HAM PBB minta UU Ormas direvisi thumbnail Genewa since 02/08/2013: Lantaran dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Komite HAM PBB meminta kepada Indonesia untuk segera merevisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) karena UU Ormas secara nyata bertentangan dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Rekomendasi tersebut lahir dari proses sidang Komite HAM dengan Pemerintah Indonesia yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 11 juli 2013 di Palais Wilson, Geneva, Swiss.
Sidang tersebut merupakan sidang untuk laporan pertama Pemerintah Indonesia (initial report) dan dialog dengan komite dalam pelaksanaan Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Indonesia.
Secara tegas Komite HAM PBB menilai bahwa UU Ormas sarat pelanggaran terhadap pasal 18, 19 dan 22 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang berkaitan dengan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berekspresi dan kebebasan berorganisasi.
Berangkat dari penilaian Komite HAM PBB tentang adanya pelanggaran terhadap kovenan hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia tersebut dan rekomendasi untuk merevisinya maka Koaliasi masyarakat sipil yakni Human Rights Working Group(HRWG), Imparsial, YLBHI dan Elsam menyatakan:
“Kami mengapresiasi rekomendasi Komite HAM PBB dan mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan UU Ormas, seiring dengan melakukan penguatan terhadap UU Yayasan sekaligus menyegerakan pembahasan UU Perkumpulan,” demikian siaran pers koalisi tersebut yang dikeluarkan kemarin (1/8/2013).
“Hentikan segala aturan yang membatasi kebebasan berorganisasi yang merujuk pada UU ormas seperti yang telah dipraktekan di beberapa daerah, misalkan kasus di Lampung dengan peraturan gubernur, kasus sweeping LSM di Karanganyar, ataupun kasus pelarangan organisasi buruh di Aceh Sigli.”
“Menuntut pemerintah dan anggota-anggota DPR-RI menghormati konstitusi serta standar-standar hukum internasional dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan-peraturan serta perundangan di Republik Indonesia.”

0 komentar: