Sabtu, 05 Juni 2010

Adakah: Semua Orang Asli Papua (Pejabat maupun bukan Pejabat) Keprihatinan akan HUTAN DI PAPUA?

                                                       Hutan Papua Berkurang 3,5 Juta Hektare
                                                                       Minggu, 6 Juni 2010

Timika:  Luas kawasan hutan di Provinsi Papua mengalami pengurangan sekitar 3,5 juta hektar dari sekitar 31,56 juta hektar pada dekade 1960-an hingga menjadi 28 juta hektare saat ini.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir Marthen Kayoi kepada ANTARA di Timika, Sabtu mengatakan pengurangan luas kawasan hutan Papua itu sebagai dampak dari meningkatnya aktivitas pembangunan serta pengelolaan hutan.

"Pengurangan kawasan hutan di Papua salah satunya akibat pemekaran wilayah kabupaten/kota serta meningkatnya aktivitas pengelolaan hutan," jelas Kayoi.

Ia mengatakan, sekitar tujuh kabupaten yang baru terbentuk di Provinsi Papua yang berada di wilayah pegunungan tengah, wilayah administratifnya seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Lorentz dan Taman Nasional Memberamo.

"Kabupaten Nduga, Memberamo Raya dan Memberamo Tengah itu seluruh wilayahnya berada dalam kawasan Taman Nasional Lorentz dan Taman Nasional Memberamo," jelas Kayoi.

Menurut dia, pembentukan sejumlah kabupaten baru tersebut otomatis akan berdampak terhadap pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan perkantoran pemerintah dan pemukiman masyarakat.

Meski demikian, Kayoi berharap Pemda di semua kabupaten yang baru dibentuk tersebut dapat membangun infrastruktur umum dengan memperhatikan kelangsungan ekosistem hutan di sekitar agar tidak terjadi kerusakan akibat penebangan yang tidak terkendali.

HPH Masih Beroperasi

Pada bagian lain, Kayoi mengatakan hingga saat ini terdapat 14 dari 25 perusahaan yang mengantongi izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dari Kementerian Kehutanan masih beroperasi di Papua.

Sesuai surat keputusan bersama Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Gubernur Papua Barat Abraham Atururi, semua perusahaan HPH yang beroperasi di Papua dilarang mengekspor kayu dalam bentuk gelondongan ke luar wilayah dua provinsi itu.

Tidak itu saja, perusahaan HPH juga diwajibkan membangun industri pengelolaan kayu seperti industri kayu lapis di Papua.

Menurut Kayoi, implementasi SK bersama dua gubernur itu cukup ampuh memproteksi hutan Papua dari aksi penebangan liar, meskipun dalam praktiknya masih terdapat "pengusaha nakal" yang mengirim kayu gelondongan ke luar Papua secara sembunyi-sembunyi.

"Akses kontrol kita agak lemah, namun dengan Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) yang bersifat On line dapat mengontrol peredaran kayu yang keluar dari hutan Papua," jelas Kayoi.

Ia mengatakan, sesuai mekanisme bagi hasil hutan, Pemprov Papua mendapatkan bagian 16 persen dari setiap retribusi hasil hutan, kabupaten penghasil mendapat bagian 32 persen, kabupaten lain 32 persen dan sisanya masuk ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan.

0 komentar: