Senin, 11 Juli 2011

DAMAI TIDAK ADA LAGI STIGMA SEPARATIS PAPUA



Senin, 11 Juli 2011 
Yang Tersisa dari Konferensi Perdamaian Papua

Damai =Tidak Ada Lagi Stigma Separatis Bagi Orang Papua

Dalam Konferensi Perdamaian Papua (KPP), yang berakhir Kamis (7/7) pekan lalu, telah dirumuskan berbagai Kriteria soal Papua Damai. Seperti apa kriteria Papua Damai yang dimaksud?

Laporan: Ahmad Jainuri, Bintang Papua

Penanggung jawab JDP Peter Dr Tebay saat membacakan hasil rekomendasi KPP di Auditorium Uncen, Kamis (7/7) pekan lalu.
Penanggung jawab JDP Pater Dr Tebay saat membacakan hasil rekomendasi KPP di Auditorium Uncen, Kamis (7/7) pekan lalu.
Menurut penanggung jawab Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) Pater Dr Neles Tebay selaku penyelenggara KPP, sebelum indicator yang dirumuskan tim perumus yang terdiri dari perwakilan enam komisi di dalam KPP, maka dapat dikatakan Papua Tanah Damai yang diidam-idamkan belum tercapai. 
Ada sejumlah rumusan indikator Papua Tanah Damai yang dihasilkan Tim Perumus Konferensi Perdamaian Tanah Papua, antara lain : Bidang Politik :
1. Orang Asli Papua merasa aman, tentram dan sejahtera, hidup di atas tanah serta mempunyai hubungan yang baik dengan sesama, alamnya, dan Tuhannya.
2. Tidak ada lagi stigma separatis/makar terhadap orang asli Papua.
3. Perbedaan padangan tentang status politik Papua telah diselesaikan.  
4. Sejarah Papua diluruskan tanpa rekayasa dan manipulasi
5. Orang asli Papua selalu dilibatkan dalam kesepakatan-kesepakatan yang berkaitan dengan kepentingan dan masa depan rakyat Papua.
6. Akar masalah Papua sudah diselesaikan secara menyeluruh dengan cara yang bermartabat.
7. Orang asli Papua, hidup bebas tanpa diskriminasi, intimidasi, dan marginalisasi. 
8. Adat intiadat dihargai, dijunjung tinggi, diakui dan dilegitimasi keberadaanya. 

Hukum dan HAM :
1. Orang asli Papua bebas berekspresi, berpendapat dan berkumpul. 
2. Kekerasan Negara terhadap orang asli Papua, termasuk perempuan dan anak-anak harus diakhiri.
3. Pelaku kekerasan Negara diadili dan dihukum sesuai rasa keadilan orang asli Papua dan korban.
4. Penegakan hukum terhadap koruptor dilakukan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
5. Kebijakan yang menghambat kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul harus diakhiri.
6. Pengadilan HAM didirikan di Tanah Papua
7. Peradilan adat diakui dalam sistim hukum formal.

Ekonomi dan lingkungan hidup :
1. Seluruh tanah ulayat orang asli Papua dipetakan secara baik. 
2. Hak ulayat orang asli Papua diakui secara legal.
3. Pengalihan dan penguasaan tanah hak ulayat, tidak menghapuskan hak kepemilikan orang asli Papua.
4. Pengelolaan SDA dilakukan dengan cara-cara yang memperhatikan kelestarian alam, menghargai kearifan local dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk orang asli Papua. 
5. Perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan pemilik tanah ulayat, diberikan sangsi hukum dan administrasi.
6. Hutan dan lahan yang menjadi sumber-sumbewr produksi orang asli Papua direhabilitasi.
7. Praktek-praktek konservasi alam yang member kontribusi terhadap pemanasan global dihentikan.
8. Pimpinan-pimpinan adat bersama masyarakat adat dilibatkan dalam proses penyusunan rencana investasi pengelolaan SDA.
9. Praktek-praktek bisnis pertambangan, perikanan, penebangan kayu secara illegal dihentikan dan pelakunya dihukum.
10. Pemberdayaan orang asli papua di berbagai sector ekonomi dapat dilakukan melalui regulasi yang berpihak pada orang asli Papua, pelatihan, pemberian modal usaha, dan pendampingan.
11. Pemerintah maupun wajib mempersiapkan dan memberikan prioritas bagi orang asli Papua agar mampu mengisi peluang kerja di berbagai sector.

Bidang keamanan :
1. Aparat keamanan menjalankan tugasnya secara professional dan menghormati hak asai manusi demi menjamin rasa aman bagi orang asli Papua.
2. Pos-pos militer hanya didirikan di daerah perbatasan antara Negara yang bukan pemukiman penduduk.
3. Pengurangan pasukan non organic TNI dan Polri di selurtuh Tanah Papua.
4. Pengembangan institusi militer tidak berdasarkan pemekaran wilayah, pemerintah sipil (kampung, distrik, kabupaten atau kota, dan propinsi).
5. Operasi intelijen yang intimidatif dan memberikan rasa tidak aman ditiadakan.
6. Tni dan Polri dilarang berbisnis dan berpolitik serta diberikannya sangsi hukum bagi pelanggarnya.
7. Aparat keamanan dilarang bekerja sebagai ajudan atau tenaga keamanan bagi pejabat sipil.

Bidang Social Budaya :
1. Hak-hak social budaya orang asli Papua, termasuk adat istiadat, dan norma-norma diakui dan dihargai.
2. Pelabelan orang asli Papua sebagai masyarakat bodoh, pemabuk, pemalas dan primitive dihilangkan.
3. Sikap yang merendahan orang asli Papua yang menyebabkan krisis eksistensi orang asli Papua dihilangkan.
4. Diskriminasi terhadap pendserita HIV dan AIDS dihilangkan.
5. Angka kematian ibu dan anak orang asli Papua diturunkan melalui pelayanan kesehatan yang professional.
6. Pelayanan kesehatan dalam bentuk tenaga medis dan fasilitas kesehatan tersedia hingga ke kampung-kampung yang terpencil.
7. Peredaran dan konsumsi minuman keras dan narkoba ditiadakan di tanah Papua.
8. Tempat hiburan dalam bentuk bar dan tempat prostitusi ditutup.
9. Kualitas pendidikan dapat terus ditingkatkan melalui perbaikan fasilitas penambahan tenaga guru, peningkatan kesejahteraan tenaga guru, dana pendidikan yang sesuai sasaran dan sesuai.
10. Kebijakan yang mengarah depopulasi orang asli Papua seperti program KB yang membatasi kelahiran dihentikan.
11. Kebijakan pembatasan terhadap arus migrasi ke tanah Papua dibuat dan dijalankan.(aj/don/l03)
Damai =Tidak Ada Lagi Stigma Separatis Bagi Orang Papua


1 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya sangat terima kasih semua kesepakatan dalam KPP ini. Semoga kita dorong bersama menggapai impian Papua menjadi tanah damai. Thank you.

Peace

Ogeyokaa