Sabtu, 09 Juli 2011

PDJ PAPUA: BENARKAH POSISINYA DITENGAH?

SABTU, 09 JULI 2011

Jaringan Damai Papua(JDP), Benarkah posisinya di ‘tengah – tengah?’




ALDP- Jaringan Damai Papua(JDP) baru saja menyelenggarakan Konferensi Perdamaian tanah Papua (KPP) tanggal 5,6 dan 7 Juli 2011.  KPP sempat mengalami penundaan selama 2 kali dari yang direncanakan akhir Mei dan pertengahan Juni 2011. Konferensi ini diharapkan menghasilkan rumusan mengenai  Permasalahan, konsep, ciri dan indikator Papua tanah Damai. Setiap harinya Konferensi tidak kurang dihadiri 600-800 orang terdiri dari sekitar 200 peserta yang datang dari wilayah – wilayah se Papua. Mereka terutama yang telah mengikuti Konsultasi Publik Dialog Jakarta Papua JDP di 19 kabupaten kota sebelumnya dengan komposisi perwakilan adat, perempuan, agama dan pemuda.

Selain itu dihadiri oleh para undangan dan pengamat yang berasal dari komponen paguyuban, akademisi, mahasiswa, lembaga keagamaan, pebisnis, investor serta jurnalis, petugas medis dan keamanan dari Dewan Adat Papua. Ada juga pengamat yang datang dari luar Papua, terlihat Letjen(Purn)Bambang Darmono, Prof Ikrar Nusa Bhakti, Prof.Indria Samego, Dr.Elga Sarpaung dan Dr.Richard Chauvel dari Victoria University,para peneliti dan DPD RI dengan setia mengikuti setiap sesi. Pihak DPRP dan DPR PB juga hadir. Secara khusus panitia juga memberikan undangan sebagai pengamat dari pihak KODAM XVII Cenderawasih dan Polda Papua.

Sebelum melaksanakan KPP, panitia yang semuanya merupakan anggota JDP telah melakukan berbagai persiapan. Meski awalnya terasa sulit terutama untuk melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah terutama pemerintah daerah. Namun akhirnya panitia bertemu dengan Pangdam, Kapolda dan Gubernur.
Hal yang paling menarik adalah dengan kehadiran Menkopolhukam RI yang datang secara khusus sebagai keynote speaker pada pembukaan KPP. Dalam undangan JDP menyebutkan bahwa keynote speakernya adalah wakil presiden RI,”kita tahu,wapres yang diberikan tugas khusus mengenai masalah Papua,entah siapa yang mau ditunjuk Wapres,yang penting mewakili pemerintah,’ demikian penjelasan Koordinator JDP,Pastor Dr. Neles Tebay,Pr. Beberapa “friends of dialogue” demikian Dr. Muridan Satrio Widjojo ,koordinator JDP Jakarta menyebut orang – orang di Jakarta yang turut mendukung dialog, nampaknya turut menyakinkan pemerintah melalui Menkopolhukam untuk menghadiri KPP.

Dialog diawali dengan ibadah singkat, tidak ada laporan dari Panitia, kedua koordinator JDP : Pator Dr.Neles Tebay,Pr dan Dr.Muridan Satrio Widjojo hadir di mimbar, menyampaikan ucapan terima kasih dan maksud diselenggarakannya KPP ,kemudian membuka KPP dengan memukul tifa. Setelah itu, Menkopolhukam menyampaikan pidatonya. Kemudian Gubernur,Pangdam dan Kapolda menyampaikan konsep Papua tanah Damai dalam perspektif pemerintah daerah.Sesi selanjutnya pandangan Papua tanah damai dalam perspektif agama dan budaya. Sesi hari pertama, diakhiri dengan presentasi JDP mengenai hasil konsultasi publik yang telah dilakukan baik di kalangan papua pada 19 wilayah maupun untuk kalangan komunitas strategis(pendatang) di 6 wilayah.

Kehadiran Menkopolhukam RI, gubernur, pangdam dan kapolda di forum rakyat papua seperti di KPP merupakan moment yang sangat langka sebab dibanyak peristiwa yang melibatkan orang Papua,  para petinggi dari Jakarta maupun Papua seringkali menyampaikan alasan untuk tidak hadir. Maka dibagian ini, JDP telah melakukan satu langkah maju untuk membangun komunikasi diantara berbagai pihak. ”Ketika Menkopolhukam berpidato maupun penjabat pemerintah daerah, peserta mendengarkan dengan tenang, tidak ada interupsi ataupun teriakan -teriakan, semua berlangsung dengan baik,ini suatu langkah baik,’ ujar Dr.Muridan Satrio Widjojo. Meski saat pembukaan sempat diwarnai demo di luar gedung dan sebelumnya sempat muncul selebaran- selebaran maupun konferensi pers yang tidak setuju dengan pelaksanaan KPP.
Pada hari kedua, diawali dengan ibadah kemudian pembagian komisi-komisi untuk melakukan pembahasan dalam 6 isu : Komisi I membahas bidang politik, Komisi II bidang ekonomi dan lingkungan,Komisi III bidang Sosial dan Budaya,Komisi IV bidang keamanan,Komisi V bidang Hukum dan HAM dan Komisi VI  mengenai Dialog.Diskusi di komisi difasilitasi oleh anggota JDP baik anggota JDP dari Papua maupun dari Jakarta dan fasilitator lainnya. Berlangsung hingga siang hari hingga pleno hasil komisi pada hari kedua hanya berhasil menyelesaikan presentasi dari 2 Komisi yakni Komisi Politik dan Komisi Keamanan. Sebagian besar peserta menerima presentasi Komisi, di bagian Komisi politik yang mencuat seperti perkiraan banyak orang yakni masalah penyelesaian status politik Papua.Di komisi Keamanan yang mendapat sorotan besar adalah masalah reformasi sektor keamanan.

Setelah dibuka dengan ibadah pada hari ketiga,presentasi komisi dilanjutkan,diawali dengan Komisi III Sosial budaya,Komisi II Ekonomi dan Lingkungan,Komisi V Hukum dan HAM dan Komisi VI Mengenai Dialog.Tidak banyak catatan yang ditambahkan selain mengenai Konservasi hutan, politisasi lembaga adat dan lembaga keagamaan oleh pemerintah. Di bagian hukum dan HAM peserta menyoroti  sikap represif negara serta pentingnya pemerintah meminta maaf atas kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi.

Yang paling menarik adalah ketika Komisi VI mengenai dialog menyampaikan presentasinya.Untuk mendiator individu yang diusulkan adalah Coffi Annan dan Eni Faleomavega, sedangkan sebagai badan Internasional diusulkan PBB, Melanesian Spearhead Group dan Crisis Management International. Kemudian atas nama negara ada Amerika Serikat, Vanuatu, Ghana, Cina, Inggris, Belgia, Swiss dan China dengan ciri-ciri : Netral, Imparsial dan pihak luar (luar Papua dan Luar Indonesia).Untuk fasilitator diusulkan lembaga internasional dan negara  Australia,Afrika Selatan,Inggris,Amerika Serikat,New Zealand dan China. Sedangkan untuk lokasi disebutkan lokasi netral di luar Indonesia.

Juru runding disebut 5 orang dengan menyebutkan 17 kriteria,antara lain : memiliki hati nurani dan ideologi Papua merdeka ;  memahami proses dan sejarah Papua,berasal dari salah satu organisasi politik perlawanan rakyat bangsa Papua dan atau individu yang direkomendasikan oleh organisasi tersebut ; diterima oleh sebagian besar organisasi politik perlawanan Papua Barat dan rakyat bangsa Papua barat ; memiliki jiwa nasionalisme Papua ; memiliki integritas dan loyalitas terhadap upaya-upaya rekonsiliasai dan konsolidasi revolusi Papua Barat ; mampu dan bersedia bekerjasama dalam tim negosiasi Papua Barat dan tim juru runding terdiri atas laki-laki dan perempuan dengan proporsi yang seimbang.Kriteria lainnya adalah juru runding bukan pemimpin tapi mendapat mandat dari pempimpin.

Selanjutnya pada Rekomendasi Komisi VI menyebutkan 1).Forum atau Komisi ini hanya memberikan input kepada pihak pelaksana konferensi untuk memperkaya. Selanjutnya tim pelaksana konferensi(JDP) akan melakukan assesment yang lebih intensif dalam membuat penentuan dan keputusan.2). Dalam membuat assesment, paling tidak ada pertimbangan tentang keberpihakan kepada rakyat bangsa Papua dan 3).Sebelum pelaksanaan dialog, rakyat Papua dan komponen-komponen perjuangan dihimbau agar segera bersatu memilih pempimpin nasional bangsa Papua.

Beberapa peserta kemudian memberikan tanggapan terhadap hasil kerja Komisi VI.Misalnya seorang perempuan dari pengunungan maju ke depan dengan memegang selembar kertas, perempuan tersebut berniat akan membacakan nama-nama juru runding yang sudah ada dalam genggamannya namun dicegah oleh beberapa orang. Di sisi yang lain ada pertanyaan –pertanyaan substantif yang muncul seperti : Jika juru runding bukan pempimpin, maka siapa pemimpin orang Papua?, Kita perlu melakukan antisipasi jika dialog gagal dan bagaimana kita mendesak pemerintah untuk segera melakukan dialog dengan rakyat Papua?. “itu menjadi pekerjaan kita bersama untuk merumuskannya  di tempat yang lain”, ujar Markus Haluk dari meja pimpinan sidang. Markus Haluk, Anum Siregar, Dominggus Pigay,Pendeta Ketrina Yabansabra dan Haji Ahmad Waros Gebze adalah 5 orang pimpinan sidang KPP.

Agenda selanjutnya adalah Penyampaian hasil kerja dari tim perumus. Hasil ini dirumuskan dari hasil kerja Komisi I,II,III,IV dan V.Rumusan ini diharapkan menawarkan satu langkah maju untuk mulai keluar dari hasil – hasil diskusi yang cenderung berfokus pada mengidentifikasikan masalah saja. Dalam rumusan disampaikan sejumlah indikator Papua tanah damai dari bidang politik, Ekonomi dan Lingkungan,Sosial Budaya,Keamanan dan Hukum dan HAM. Di bidang politik : Orang asli Papua merasa aman,tentram dan sejahtera hidup diatas tanahnya serta mempunyai hubungan yang baik dengan sesama,alamnya dan tuhannya ; Tidak ada lagi stigma separatis; perbedaan pandangan politik tentang status politik papua telah diselesaikan ; orang asli Papua selalu dilibatkan dalam kesepakatan yang berkaitan dengan kepentingan dan masa depan rakyat Papua.

Di bidang ekonomi dan lingkungan antara lain menyebutkan  : Seluruh tanah ulayat oang asli Papua telah dipetakan dengan baik ;pengelolaan SDA dilakukan dengan cara – cara yang memperhatikan kelestarian alam ; menghargai kearifan lokal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk orang asli Papua ;  perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan pemilik tanah ulayat diberikan sanksi hukum dan administratif  dan Pemberdayaan orang asli Papua diberbagai sektor ekonomi dapat dilakukan melalui regulasi yang berpihak ada orang asli Papua.

Di bidang sosial budaya,antara lain berisi  :Hak – hak dasar orang asli Ppaua termasuk adat istiadat dan norma-norma diakui dan dihargai ; kebijakan yang mengarah pada depopulasi orang asli Papua seperti program KB yang membatasi kelahiran ahrus dihentikan ; kualitas pendidikan terus ditingkatkan dengan kurikulum yang kontekstual serta pengelolaan dana pendidikan yang sesuai sasaran dan tujuan , diskriminasi terhadap penderita HIV dan Aids diakhiri.

Di bidang  keamanan ,antara lain menyebutkan : Aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan menghormati HAM demi menjamin rasa aman bagi orang asli Papua ; pos-pos militer hanya didirikan di daerah perbatasan antara negara yang bukan merupakan pemukiman penduduk ; pengurangan pasukan non organik TNI dan Polri di seluruh tanah Papua ;Operasi intelejen yang intimidatif dan tidak memberikan rasa aman dihentikan ; TNI dan POLRI dilarang berbisnis dan berpolitik serta diberikan sanksi hukum yang tegas bagi yang melanggar  dan pelarangan aparat keamanan yang bekerja sebagai ajudan atau tenaga keamanan bagi pejabat sipil.

Di bidang Hukum dan HAM, antara lain menyebutkan : Orang asli Papua bebas berekspresi,berpendapat dan berkumpul ; kebijakan yang menghambat kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul sudah diakhiri , kekerasan negara terhadap orang asliPapua termasuk perempuan dan anak sudah diakhiri ; pelaku kekerasan negara diadili dan dihukum sesuai dengan rasa keadilan orang asli Papua dan korban dan  pengadilan HAM didirikan di Papua.

Setelah penyampaian Indikator Papua Tanah Damai,acara dilanjutkan dengan pembacaaan deklarasi yang dilakukan oleh koordinator JDP di Papua ,Dr.Pastor Neles Tebay yang didampingi oleh koordinator JDP Jakarta Dr. Muridan Satrio Widjojo  dan pimpinan sidang.
Reaksi berbagai pihak terhadap Deklarasi tersebut sangat beragam : Mengejutkan ; seperti per yang melonjak tinggi; diskriminatif ; berbeda dengan kampanye JDP sebelumnya dan ada juga yang mengatakan hal itu biasa saja dan sudah dapat diduga sebelumnya hanya ada beberapa yang sepertinya tidak taktis dan lain sebagainya. Sesungguhnya mengejutkan, sebab pertama sebagai suatu deklarasi terlalu diisi dengan hal – hal tehnis yang sebenarnya sudah menjadi bagian dari hasil  komisi dan menjadi bagian lain dari laporan pelaksanaan kegiatan.

Kedua, terasa aneh sebab deklarasi tersebut tidak ditandatangani oleh pimpinan sidang, koordinator JDP ataupun bagian lain dari pelaksana KPP. Bahkan yang menandatangi seolah orang-orang tertentu yang sudah dipilih. Majelis Muslim Papua (MMP) meski organisasinya disebutkan dalam Deklarasi tersebut, menyatakan tidak turut di dalam Deklarasi. Timbul pertanyaan sebenarnya siapa pemilik deklarasi tersebut? Sebab Deklarasi semestinya mengakomodir pandangan berbagai pihak yang merupakan peserta KPP dan dilakukan secara terbuka.

Ketiga, ada beberapa kriteria dari Juru runding yang kesannya tidak taktis apalagi dengan secara tegas menyebutkan 5 orang sebagai juru runding.Jika saja isi Deklarasi hanya sampai pada kriteria juru runding tanpa menyebut nama – nama hal ini akan menjadi ruang konsolidasi dan refleksi tajam dari berbagai komponen faksi di Papua untuk saling membaca dan menentukan posisi dan kesediaan diantara mereka. Akan tetapi dengan menyebut 5 nama, dikhawatirkan akan memunculkan reaksi negatif dari faksi-faksi atau tokoh Papua lainnya. Di bagian lain, ada pertanyaan apakah 5 orang yang disebutkan itu memang sudah menyetujui sebelumnya?.Setuju bahwa posisi mereka hanya sebagai Juru runding dan bukan pemimpin?.Apakah  amanat ini dapat dijalankan secara tepat dan aman diantara mereka? sementara kita tidak tahu kapan dialog dilakukan?.

Keempat, fungsi JDP yang selama ini sebagai fasilitator kemudian dipertanyakan. Bukankah selama ini JDP menyebut dirinya sebagai ‘ditengah-tengah’ dan hanya bertugas ‘buka kebun’, membangun pemahaman dan dukungan mengenai tawaran konsep dialog Jakarta Papua. JDP tidak boleh mengeluarkan pandangan dan bertindak yang memberi kesan seolah sebagai penentu hal – hal yang sifatnya subtantif untuk pelaksanaan dialog ataupun membawa pesan pihak –pihak tertentu saja.

”JDP sebagai jembatan untuk berbagai pihak agar dapat membangun komunikasi, sebagai jembatan maka JDP siap untuk diinjak-injak”, penjelasan Dr.Muridan Satrio Widjojo. Menurutnya ini merupakan langkah yang masih sangat awal namun sudah cukup baik karena di forum yang sama pemerintah Indonesia telah menyampaikan pandangannya demikian juga dari rakyat Papua. ”Sekarang semua pihak masih bicara soal posisi, Deklarasi tersebut adalah posisi yang ditunjukan oleh orang Papua, dalam dialog memang diawali dengan bicara posisi setelah itu orang akan bicara kepentingan, selalu ada agenda yang sangat kuat tapi juga ada yang ‘soft’. Pemerintah bicara NKRI harga mati dan Orang Papua akan bicara ‘merdeka’ harga mati, sama-sama harga mati, tapi mari kita cari yang harga hidup”.tambahnya.

Dalam kata sambutan penutupan KPP, Koordinator JDP mengatakan : untuk menemukan jalan keluar dari persoalan di papua ada 5 kelompok  yang harus dilibatkan yakni Orang Papua di Indonesia ; Penduduk Papua di tanah Papua(rakyat, pemerintah dan swasta) ; Orang Papua yang hidup di luar negeri , Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka(TPN/OPM) dan Pemerintah Pusat di Jakarta.Ke lima kelompok ini mesti terlibat dan dilibatkan hanya dengan melibatkan lima kelompok ini maka perjuangan Papua Tanah damai akan menjadi perjuangan bersama.

Maka dengan penjelasan tersebut JDP harus tetap berjalan sesuai komitmen awalnya, membuka ruang untuk memfasilitasi berbagai pihak agar tidak muncul kecurigaan terhadap JDP bahwa JDP hanya berdiri mewakili kepentingan pihak tertentu. Jika Deklarasi dalam KPP kali ini menunjukkan posisi orang asli Papua, sejalan dengan itu JDP semestinya juga membuka ruang untuk memfasilitasi berbagai kepentingan pihak lain yang ada di Papua termasuk pihak non Papua.

KPP dan Deklarasi seolah menunjukkan dialog Jakarta Papua sudah dekat, ekspektasi yang ditunjukan karena kehadiran berbagai komponen rakyat Papua serta pemerintah pusat dan daerah. KPP dan Deklarasi bisa juga menjadikan titik balik yang membuat gagasan dialog menjadi jauh kembali. Meminjam istilah Sekjend PDP Thaha Alhamid ‘ jendela – jendela kecil yang bisa dirombak menjadi pintu’ ,mungkin akan tertutup dan akan ada tambahan gembok dimana –  mana. Kini, semua pihak diajak untuk merekonstruksi ulang posisi dan kepentingannya di dalam dialog Jakarta Papua. Siapa saja termasuk berbagai negara dan lembaga internasional.

Sebagai gagasan, dialog telah lahir dalam keputusan Konggress Papua tahun 2000 dan Ketetapan MPR RI tahun 2000. Gagasan dialog bergulir kembali dalam buku Papua Road Map dan Buku pastor Neles Tebay kemudian melahirkan JDP. Yang terpenting dialog mesti dipandang sebagai misi bersama untuk menyelesaikan konflik di tanah Papua menjadi Papua tanah damai . Dimana saja dengan payung organisasi atau institusi apa saja atau mungkin secara individu. Dialog semestinya terus dikampanyekan, dialog dalam arti luas : terus berdialog untuk kepentingan apa saja;  mulailah sesuatu dengan berdialog untuk kepentingan apa saja :  dialog yang sejajar, bermartabat dan mengakomodir kepentingan semua orang.  
Adapun pertanyaan – pertanyaan kunci seperti : siapa pemimpin Papua, bagaimana jika dialog gagal dilaksanakan, bagaimana cara mendesak pemerintah untuk mendukung dialog dan bagaimana untuk memfasilitasi kepentingan semua orang di Papua tentulah mesti dijawab bersama.(ALDP)

0 komentar: